"Kewajiban penyidik untuk memberikan kepastian hukum terhadap pihak yang sudah menjadi tersangka, bila sudah lengkap dan terpenuhi unsur pasal segera di kirim ke JPU untuk disidangkan," kata Sambo.
Kendati begitu, Soenarko pada Jumat kemarin berhalangan hadir.
Alasannya, pria berusia 67 tahun itu tengah menjalani pemeriksaan kesehatan.
Setelah batal diperiksa pada panggilan pertama, penyidik pun menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Soenarko pada 20 Oktober 2020.
Ketika itu Soenarko diperiksa selama delapan jam lebih sejak pukul 10.00 hingga 18.30 WIB.
"Pertanyaan yang diberikan oleh penyidik sebanyak 28 pertanyaan dan beliau kooperatif," pungkas Awi.