Kasus Korupsi Alkes, Bambang Giatno Didakwa Rugikan Negara Rp14 Miliar

Agung Sandy Lesmana | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Kamis, 04 Maret 2021 | 14:05 WIB
Kasus Korupsi Alkes, Bambang Giatno Didakwa Rugikan Negara Rp14 Miliar
Penampakan sidang tuntutan terdakwa Bambang Giatno Rahardjo terkait kasus korupsi alkes UNAIR yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Suara.com/Yaumal).

Suara.com - Bambang Giatno Rahardjo, eks Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan, Kementerian Kesehatan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN)Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat (4/3/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwah Bambang terkait dugaan korupsi pengadaan peralatan kesehatan dan Laboratorium Rumah Sakit Tropik Infeksi di Universitas Airlangga sejak Desember 2015.

Atas dugaan perbuatan itu, Jaksa KPK mendakwa Bambang telah merugikan negara sebesar Rp14 miliar.

“Bahwa perbuatan Terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp14.139.223.215 (empat belas miliar seratus tiga puluh sembilan juta dua ratus dua puluh tiga ribu dua ratus lima belas rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Peralatan Kesehatan dan Laboratorium Rumah Sakit Tropik Infeksi Universitas Airlangga Tahap 1 dan 2 Tahun 2010 yang dibuat oleh Tim Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sesuai dengan Surat Pengantar dari Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Nomor: SR-98/D6/01/2016 tanggal 9 Februari,” kata Jaksa Eko Prayitno pada persidangan.

Jaksa juga menyebut dugaan perbuatan Bambang itu dilakukannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri Terdakwa sebesar USD 7500 (tujuh ribu lima ratus dollar Amerika), dan memperkaya orang lain, yaitu ZULKARNAIN KASIM sebesar USD 9500 (sembilan ribu lima ratus dollar Amerika), BANTU MARPAUNG sebesar Rp154.000.000,00 (seratus lima puluh empat juta rupiah) dan ELLISNAWATY sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), serta memperkaya korporasi Permai Grup sebesar Rp.13.681.223.215,00 (tiga belas miliar enam ratus delapan puluh satu juta dua ratus dua puluh tiga ribu dua ratus lima belas juta rupiah),” bunyi dakwaan yang dibacakan Jaksa Eko Prayitno.

Selain itu, Minarsih selaku Direktur Marketing PT Anugerah Nusantara, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini didakwa JPU KPK melakukan tindak pidana korupsi bersama Bambang Giatno.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, yaitu dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu menguntungkan orang lain, masing-masing yaitu BAMBANG GIATNO RAHARDJO sebesar USD 7500 (tujuh ribu lima ratus dollar Amerika), ZULKARNAIN KASIM sebesar USD 9500 (sembilan ribu lima ratus dollar Amerika), BANTU MARPAUNG sebesar Rp154.000.000,00 (seratus lima puluh empat juta rupiah) dan ELLISNAWATY sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), serta menguntungkan korporasi Permai Grup sebesar Rp.13.681.223.215,00 (tiga belas miliar enam ratus delapan puluh satu juta dua ratus dua puluh tiga ribu dua ratus lima belas juta rupiah), menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yaitu jabatan atau kedudukan BAMBANG GIATNO RAHARDJO selaku Kepala BPPSDM Kesehatan, dengan cara mengatur (merekayasa) proses lelang dalam pengadaan Peralatan Kesehatan dan Laboratorium Rumah Sakit Tropik Infeksi Universitas Airlangga Tahap 1 dan 2 Tahun Anggaran 2010 agar dimenangkan pihak Permai Grup,” ujar Jaksa Eko Prayitno.

“Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp.14.139.223.215,00 (empat belas miliar seratus tiga puluh sembilan juta dua ratus dua puluh tiga tibu dua ratus lima belas rupiah,” lanjut Jaksa Eko Prayitno.

Atas perbuatan keduanya, Bambang dan Minarsih dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Kasus ini berawal saat Zulkarnain Kasim diperintahkan mantan menteri kesehatan Siti Fadilah Supari agar anggaran fungsi pendidikan digunakan untuk kegiatan pengadaan ABBM, pembangunan dan pengadaan alat-alat kesehatan RS Tropik Infeksi di Unair pada 2008.

Siti Fadilah juga memerintahkan Zulkarnain untuk mengamankan pengadaan ABBM dan pembangunan RS Tropik Infeksi Unair karena yang mengawal anggarannya adalah Muhammad Nazarudin.

Selanjutnya, awal 2009 Bambang bertemu dengan Nazarudin untuk membicarakan rencana pemberian anggaran tambahan untuk Universitas Airlangga yang akan diberikan melalui DIPA BPPSDM Kesehatan.

Pada kesempatan itu, juga sudah dibicarakan rencana pengadaan pembangunan RS Tropik Infeksi Universitas Airlangga yang akan dilaksanakan oleh pihak Nazaruddin.

Kemudian, pada sekitar awal 2010, Minarsi bertemu dengan Zulkarnain, SyamsulBahri dan Widianto diruang Zulkarnain.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penyidik dan Jaksa Diperiksa Dewas Usai Tak Periksa Bobby Nasution, KPK Bantah Pelanggaran Etik

Penyidik dan Jaksa Diperiksa Dewas Usai Tak Periksa Bobby Nasution, KPK Bantah Pelanggaran Etik

News | Kamis, 04 Desember 2025 | 11:41 WIB

Jaksa KPK Ungkap Pertarungan Gengsi dengan Penasihat Hukum di Kasus Hasto Kristiyanto

Jaksa KPK Ungkap Pertarungan Gengsi dengan Penasihat Hukum di Kasus Hasto Kristiyanto

News | Selasa, 18 November 2025 | 15:21 WIB

KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut

KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut

News | Jum'at, 24 Oktober 2025 | 19:36 WIB

Hasto Dituntut Terbukti Halangi Penyidikan KPK dan Korupsi, Mengapa Pembelaan Tetap Menguat?

Hasto Dituntut Terbukti Halangi Penyidikan KPK dan Korupsi, Mengapa Pembelaan Tetap Menguat?

News | Jum'at, 04 Juli 2025 | 22:54 WIB

Kasus ASDP Segera Masuk Babak Baru, Jaksa KPK Janji Ungkap Kerugian Negara Rp1,2 Triliun di Sidang

Kasus ASDP Segera Masuk Babak Baru, Jaksa KPK Janji Ungkap Kerugian Negara Rp1,2 Triliun di Sidang

News | Kamis, 03 Juli 2025 | 15:47 WIB

Mantan Pejabat Kemenkes Divonis 3 Tahun Penjara, Jaksa KPK Ajukan Banding

Mantan Pejabat Kemenkes Divonis 3 Tahun Penjara, Jaksa KPK Ajukan Banding

News | Selasa, 17 Juni 2025 | 20:34 WIB

Jaksa KPK Sebut Delik Kasus Hasto PDIP Bukan Terkait Kerugian Negara, tapi Suap!

Jaksa KPK Sebut Delik Kasus Hasto PDIP Bukan Terkait Kerugian Negara, tapi Suap!

News | Kamis, 27 Maret 2025 | 15:34 WIB

Kubu Hasto Sebut Jaksa KPK Salah Kaprah Tafsirkan Pasal di Surat Dakwaan

Kubu Hasto Sebut Jaksa KPK Salah Kaprah Tafsirkan Pasal di Surat Dakwaan

News | Jum'at, 14 Maret 2025 | 13:16 WIB

Serangan Balik Kubu Hasto, Sebut Jaksa KPK Fatal Gegara Typo Ketik Pasal di Dakwaan

Serangan Balik Kubu Hasto, Sebut Jaksa KPK Fatal Gegara Typo Ketik Pasal di Dakwaan

News | Jum'at, 14 Maret 2025 | 12:45 WIB

Suruh Ajudan Rendam HP, Terkuak Siasat Licik Hasto PDIP Kibuli Penyidik KPK

Suruh Ajudan Rendam HP, Terkuak Siasat Licik Hasto PDIP Kibuli Penyidik KPK

News | Jum'at, 14 Maret 2025 | 11:53 WIB

Terkini

Pusing Harga Pakan Naik? Peternak di Lombok Ini Sukses Tekan Biaya Hingga 70 Persen Lewat Maggot

Pusing Harga Pakan Naik? Peternak di Lombok Ini Sukses Tekan Biaya Hingga 70 Persen Lewat Maggot

News | Kamis, 09 April 2026 | 23:08 WIB

Persib Perketat Keamanan Jelang Lawan Bali United, Suporter Tamu Dilarang Hadir

Persib Perketat Keamanan Jelang Lawan Bali United, Suporter Tamu Dilarang Hadir

News | Kamis, 09 April 2026 | 22:49 WIB

Petaka di Parkiran Pasar: Nabi Tewas Digorok, Pelaku Dihabisi Massa, Polisi Diam

Petaka di Parkiran Pasar: Nabi Tewas Digorok, Pelaku Dihabisi Massa, Polisi Diam

News | Kamis, 09 April 2026 | 22:49 WIB

DPR Minta Kemenaker Siaga Hadapi Ancaman PHK Akibat Gejolak Global

DPR Minta Kemenaker Siaga Hadapi Ancaman PHK Akibat Gejolak Global

News | Kamis, 09 April 2026 | 22:06 WIB

Kejati Jakarta Sita Sejumlah Dokumen Usai Geledah Ruangan Dirjen SDA dan Cipta Karya Kementerian PU

Kejati Jakarta Sita Sejumlah Dokumen Usai Geledah Ruangan Dirjen SDA dan Cipta Karya Kementerian PU

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:51 WIB

Diperiksa KPK, Haji Her Bantah Kenal Tersangka Korupsi Bea Cukai

Diperiksa KPK, Haji Her Bantah Kenal Tersangka Korupsi Bea Cukai

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:29 WIB

Lift Mati Saat Blackout, 10 Penumpang MRT Lebak Bulus Dievakuasi Tanpa Luka

Lift Mati Saat Blackout, 10 Penumpang MRT Lebak Bulus Dievakuasi Tanpa Luka

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:19 WIB

Ada Nama Riza Chalid, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Petral

Ada Nama Riza Chalid, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Petral

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:12 WIB

Al A'Raf: Panglima TNI dan Menhan Harus Diminta Pertanggungjawaban di Kasus Andrie Yunus

Al A'Raf: Panglima TNI dan Menhan Harus Diminta Pertanggungjawaban di Kasus Andrie Yunus

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:07 WIB

PLN Buka Suara Soal Listrik Padam di Jakarta, Begini Katanya

PLN Buka Suara Soal Listrik Padam di Jakarta, Begini Katanya

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:00 WIB