Rincian syarat:
- WNI memiliki KTP Kota Depok
- Memiliki usaha mikro dibuktikan dengan kepemilikan NIB
- Bukan ASN, Anggota Polri/TNI, Pegawai BUMN atau BUMD
Rincian kriteria:
- Pelaku UMKM berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2021, dengan modal usaha paling banyak Rp1 miliar
- Tidak menerima KUR
- Belum pernah menerima BPUM
Rincian dokumen atau file yang diunggah:
- KTP elektronik
- KK
- NIB
- Foto diri sedang melakukan kegiatan usaha
Surat Penanggungjawaban Mutlak (SPTJM)
Untuk mendapatkan informasi selanjutnya bisa akses di laman Instagram @dkumdepok.
Sementara itu, Provinsi DKI Jakarta dan Kabupaten Gresik akan menutup pendaftaran BLT UMKM pada tanggal 13 September 2021 mendatang. Perlu diketahui bahwa Diskop UKM wilayah hanya bertindak sebagai pengaju BPUM dari pelaku usaha mikro saja. Sedangkan penetapan penerima BLT UMKM berdasarkan keputusan Kemenkop UKM RI.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama