Menguak Misteri Audio Sidang Lanjutan Bharada E dan Saksi yang di-Mute, Begini Kata Pakar Hukum Pidana

Selasa, 25 Oktober 2022 | 17:58 WIB
Menguak Misteri Audio Sidang Lanjutan Bharada E dan Saksi yang di-Mute, Begini Kata Pakar Hukum Pidana
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer (Bharada E) kambali dimulai pada Selasa, (25/10/2022) di PN Jakarta Selatan. 

Agenda sidang juga pemeriksaan saksi-saksi dari keluarga korban. Adapun saksi yang dihadirkan berjumlah 12 orang.

Meski persidangan disiarkan secara terbuka lewat media massa namun Majelis Hakim melarang mengeluarkan audio atau suara beberapa momen saat pemeriksaan saksi-saksi

Hal tersebut menimbulkan pertanyaan bagi publik yang menonton. Bahkan bikin warganet kesal. 

"Sidangnya dinyatakan benar dibuka dan terbuka untuk umum karena ada yang nonton," kata Pakar hukum pidana Hery Firmansyah dalam wawancara yang dikutip dari Kanal Youtube tvOneNews.

Dia mengatakan bahwa, berdasarkan pasal 153 ayat 3 KUHP sidang dinyatakan terbuka untuk umum. Beberapa perkara dikecualikan (tertutup) yang berkaitan dengan perkara anak, asusila dan perceraian. 

"Persoalan kasusnya Bharada E ini kan dalam konteks ada hal yang bisa menjadi boomerang kalau seandainya ini dibukà secara luas," ujarnya.

Hery menjelaskan, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menghindari hal yang dapat mengganggu proses sidang. Sementara perkara ini masih dilihat (konfrontir) oleh hakim.

Sehingga dikhawatirkan informasi yang disampaikan saksi bisa digunakan untuk kepentingan tersangka lain guna membela dakwaannya.

Baca Juga: 4 Kali Telepon Pacar Sebelum Dibunuh di Rumah Sambo, Nomor HP Brigadir J Tak Lagi Aktif saat Ditelepon Balik Vera

"Kita harus ingat bahwa perkara ini tidak berdiri sendiri tidak hanya satu. Ada beberapa tersangka yang disidangkan dalam waktu berdekatan. Jadi ini perlu dijaga kerahasiaannya demi kepentingan pembuktian di persidangan," ungkap Hery.

Sebagaimana diketahui, saksi yang dihadirkan hari ini adalah saksi pelapor yaitu Kamaruddin Simanjuntak, kedua orang tua korban Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak serta pacar korban Vera Simanjuntak.

Kemudian Yuni Artika Hutabarat (Kakak Yosua), Devianita Hutabarat (Adik Yosua), Rohani Simanjuntak (Tante Yosua), Roslin Emika Simanjuntak (Tante Yosua), Mahareza Rizky (Adik Yosua), Sangga Parulian Sianturi, Indrawanto Pasaribu dan Novita Sari Nadeak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI