Anwar menerangkan kalau Pasal l 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semua berbunyi, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Eks Pimpinan Desak Pemerintah Segera Bentuk Pansel KPK Usai MK Perpanjang Masa Jabatan Firli Bahuri Cs
Rabu, 31 Mei 2023 | 16:00 WIB

BERITA TERKAIT
Eks Jaksa KPK Dody Dipanggil Penyidik Terkait Kasus Dugaan Suap di Mahkamah Agung
31 Mei 2023 | 15:56 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
News | 16:09 WIB
News | 15:21 WIB
News | 15:04 WIB
News | 14:48 WIB
News | 14:35 WIB