Jangan Lewatkan! Ini Sejumlah Provinsi yang Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

Suhardiman

Kamis, 17 April 2025 | 11:17 WIB
Jangan Lewatkan! Ini Sejumlah Provinsi yang Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan 2025. [ChatGPT]

Suara.com - Sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia memberikan keringanan berupa diskon dan pemutihan pajak kendaraan sepanjang tahun 2025 ini.

Program ini ditujukan bagi warga yang memiliki tunggakan pajak, dengan harapan dapat mendorong kepatuhan dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di tahun-tahun berikutnya.

Keringanan yang diberikan kepada warga antara lain berupa:

  • Penghapusan denda dan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya.
  • Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
  • Hanya perlu membayar pajak tahunan yang berjalan.

Baca Juga:

Siap-siap! Jakarta Bakal Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun Ini, Berikut Jadwalnya

Batas Waktu Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor: Kapan Terakhir Bisa Dimanfaatkan?

Melansir dari Antara, berikut daftar provinsi di Indonesia yang menggelar program ini beserta kebijakan masing-masing:

1. Jawa Barat (Jabar)

Periode: 20 Maret-30 Juni 2025

Pemprov Jawa Barat menerapkan program penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan dari tahun 2024 dan sebelumnya.

Masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun 2025. Selain itu, biaya bea balik nama kendaraan (BBNKB) juga digratiskan.

2. Jawa Tengah (Jateng)

Periode 8 April-30 Juni 2025

Pemprov Jawa Tengah memberikan masyarakat bebas semua pokok dan denda pajak, termasuk denda tunggakan Jasa Raharja tahun tahun 2024 dihapus.

Namun demikian, masyarakat tetap melunasi kewajiban pajak kendaraan tahun 2025.

3. Kalimatan Selatan (Kalsel)

Periode: 5 Januari-28 Juni 2025

Pemprov Kalimantan Selatan memberikan diskon Diskon pajak untuk kendaraan plat hitam/putih dan kuning.

Lalu, denda dipangkas dari 25 persen menjadi 1 persen per bulan, dan biaya BBN-II digratiskan.

Pemerintah Kalsel juga memastikan tidak ada kenaikan biaya pajak kendaraan pada tahun ini.

Baca Juga:

7 Fakta Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2025, Jangan Sampai Terlewat

Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Sumut Dibuka? Berikut Info Terbarunya

4. Aceh

Periode: Hingga 31 Desember 2025

Pemprov Aceh memberikan pemutihan pajak progresif untuk kepemilikan lebih dari satu kendaraan.

Kebijakan tersebut berdasarkan Pergub Aceh No. 40 Tahun 2023.

Hal ini untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan mengurangi beban finansial masyarakat.

5. Banten

Periode: 10 April-30 Juni 2025

Pemprov Banten menghapus tunggakan dan denda pajak tanpa batas tahun. Syarat: melunasi pajak tahun 2025.

6. Kalimantan Timur (Kaltim)

Periode: 8 April-30 Juni 2025

Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) menerapkan
penghapusan denda dan tunggakan pajak.

Berlaku untuk kendaraan pribadi dan sosial-keagamaan. Namun, tidak berlaku untuk:

Kendaraan baru atau mutasi antarprovinsi
Perubahan bentuk atau mesin
Kendaraan ex lelang yang belum terdaftar
Biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

7. Bali

Periode: Mulai 5 Januari 2025

Pemprov Bali memberlakukan potongan pajak kendaraan sebagai bentuk keringanan. Kendaraan bermotor dengan kapasitas hingga 200 cc diberikan diskon sebesar 14,35 persen.

Sedangkan kendaraan dengan kapasitas di atas 200 cc memperoleh potongan 12,15 persen.

Kemudian, BBNKB untuk kendaraan baru potongan sebesar 24 persen, dan bebas pajak progresif serta BBNKB II.

Syarat Perpanjang Pajak Tahunan

Bagi masyarakat yang hendak memperpanjang pajak tahunannya, mereka cukup menyiapkan:

1. KTP asli

2.  STNK asli

Syarat Balik Nama dan Pembayaran Pajak Lima Tahunan (Ganti Plat Nomor)

Sementara itu, bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan balik nama atau pembayaran pajak lima tahunan, maka dokumen yang harus disiapkan antara lain:

1. KTP asli (khusus untuk balik nama, hanya diperlukan KTP pemilik baru jadi tidak perlu KTP pemilik kendaraan lama)

2. STNK asli

3. BPKB asli

4. Cek fisik kendaraan (kendaraan wajib dibawa ke Samsat untuk dilakukan pengecekan)

5. Kwitansi pembelian (khusus untuk mengurus balik nama kendaraan).

Pembayaran Perpanjangan Pajak dan Balik Nama Kendaraan Bermotor

Sebagai informasi, pembayaran balik nama dan pajak 5 tahunan hanya dapat dilakukan di Samsat Induk sesuai dengan wilayah kabupaten atau kota. Sementara, pembayaran pajak tahunan bisa dilakukan di berbagai tempat, termasuk:

• Samsat induk wilayah kabupaten/kota

• Samsat keliling

• Gerai Samsat

• Samsat outlet dan layanan lainnya.

Demikian tadi informasi seputar syarat pemutihan pajak kendaraan 2025. Masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktunya habis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Regulasi Pajak Motor atau Mobil Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama

Regulasi Pajak Motor atau Mobil Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama

Bisnis | Kamis, 03 September 2026 | 11:24 WIB

Pemerintah Pusat Tolak Wacana Pajak Mobil Listrik DKI, Kemenperin Minta Industri Jangan Dibebani

Pemerintah Pusat Tolak Wacana Pajak Mobil Listrik DKI, Kemenperin Minta Industri Jangan Dibebani

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:27 WIB

Jakarta Mau Pungut Pajak Mobil Listrik, Penjualan Mobil Nasional Tetap Aman

Jakarta Mau Pungut Pajak Mobil Listrik, Penjualan Mobil Nasional Tetap Aman

Otomotif | Kamis, 23 Juli 2026 | 17:02 WIB

Mobil Listrik Mewah yang Berkeliaran di Jakarta Bakal Kena Pajak 75 Persen

Mobil Listrik Mewah yang Berkeliaran di Jakarta Bakal Kena Pajak 75 Persen

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 15:09 WIB

Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB

Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 14:48 WIB

Berapa Pajak Mobil Listrik 2026? Panduan Aturan Baru, Tarif, dan Cara Menghitungnya

Berapa Pajak Mobil Listrik 2026? Panduan Aturan Baru, Tarif, dan Cara Menghitungnya

Otomotif | Kamis, 23 Juli 2026 | 11:25 WIB

Nggak Antre! Begini Cara Praktis Cetak Bukti Bayar STNK Sendiri di Rumah setelah Bayar Online 2026

Nggak Antre! Begini Cara Praktis Cetak Bukti Bayar STNK Sendiri di Rumah setelah Bayar Online 2026

Otomotif | Minggu, 12 Juli 2026 | 15:00 WIB

Ini yang Perlu Dilakukan Pemilik Kendaraan saat Didatangi Petugas Samsat

Ini yang Perlu Dilakukan Pemilik Kendaraan saat Didatangi Petugas Samsat

Otomotif | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:35 WIB

Benarkah Kendaraan Menunggak Pajak Bakal Dilarang Isi BBM Subsidi Pertalite?

Benarkah Kendaraan Menunggak Pajak Bakal Dilarang Isi BBM Subsidi Pertalite?

Video | Rabu, 08 Juli 2026 | 11:02 WIB

Aturan Baru Kendaraan Menunggak Pajak Bakal Dilarang Isi BBM Subsidi Pertalite

Aturan Baru Kendaraan Menunggak Pajak Bakal Dilarang Isi BBM Subsidi Pertalite

Video | Selasa, 07 Juli 2026 | 21:35 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×