Calon Mertua Raline Shah Disebut di Sidang Hasto, Eks Kader PDIP Ungkap Fakta Ini

Kamis, 22 Mei 2025 | 15:17 WIB
Calon Mertua Raline Shah Disebut di Sidang Hasto, Eks Kader PDIP Ungkap Fakta Ini
Calon Mertua Raline Shah Disebut di Sidang Hasto, Eks Kader PDIP Ungkap Fakta Ini. (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nama mantan Ketua PPP Djan Faridz ikut disebut-sebut dalam sidang lanjutan kasus suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Fakta itu diungkapkan oleh mantan kader PDIP, Saeful Bahri saat dihadirkan sebagi saksi di sidang Hasto yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (22/5/2025). 

Dalam persidangan, Saeful Bahri mengaku pernah menerima sejumlah foto-foto yang dikirim oleh tersangka Harun Masiku melalui aplikasi, WhatsApp. Menurutnya, foto-foto yang dikirim Harun Masiku di antaranya Hasto Kristiyanto dan Djan Faridz

Di depan majelis hakim, Saeful Bahri mengaku menerima foto Hasto dan Djan Faridz di Mahkamah Agung (MA). 

"Itu dia (Harun) bilang lagi di MA. Baru saya tanya, loh kalau MA kan cerita fatwa kan, fatwanya bagaimana? Katanya sudah diserahkan pada Pak Sekjen," beber Saeful Bahri sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis. 

Diketahui, selain pernah menjabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Djan Faridz juga disebut-sebut merupakan calon mertua dari aktris Raline Shah.

Saeful Bahri, tersangka kasus suap PAW anggota DPR RI seusai diperiksa KPK, Rabu (5/2/2020). (Suara.com/Welly Hidayat).
Saeful Bahri, tersangka kasus suap PAW anggota DPR RI seusai diperiksa KPK, Rabu (5/2/2020). (Suara.com/Welly Hidayat).

Dalam sidang, Saeful Bahri mengaku sempat meminta hasil putusan fatwa MA kepada advokat Donny Tri Istiqomah. Hal itu diminta Saeful setelah Harun Masiku memberikan informasi bahwa fatwa tersebut sudah diserahkan kepada Hasto.

Fatwa MA dimaksud berisi agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan penetapan suara calon legislatif yang telah meninggal kepada pimpinan partai politik.

Dengan fatwa itu, KPU diharapkan menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku, sesuai keputusan PDIP.

Adapun Riezky menjadi calon anggota legislatif terpilih lantaran mendapatkan suara terbanyak kedua setelah calon legislator Nazarudin Kiemas, yang telah meninggal dunia.

Baca Juga: Murka Disebut Kecipratan Fee Judol, DPR Sentil Budi Arie: Gak Boleh Marah, Tuduh Dakwaan Jaksa Hoaks

Setelah dokumen diterima dari Donny, Saeful mengaku memegang hasil putusan fatwa MA itu.

"Kami memang sudah menunggu fatwa MA ini untuk segera kami eksekusi di KPU," beber Saeful Bahri. 

Hari ini, Saeful Bahri dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi dan suap yang menyeret Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.

JPU KPK menyebut penyelidik KPK Arif Budi Raharjo tidak menyaksikan langsung keterlibatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku. (Antara)
JPU KPK menyebut penyelidik KPK Arif Budi Raharjo tidak menyaksikan langsung keterlibatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku. (Antara)

Drama Kasus Hasto PDIP

Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019—2024.

Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota KPU periode 2017—2022 Wahyu Setiawan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI