Di Ambang Vonis 7 Tahun, Hasto Memohon ke Hakim: Kembalikan 3 Buku Saya

Kamis, 10 Juli 2025 | 17:10 WIB
Di Ambang Vonis 7 Tahun, Hasto Memohon ke Hakim: Kembalikan 3 Buku Saya
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memohon agar dirinya dibebaskan, nama baiknya dipulihkan, dan tiga bukunya yang disita dikembalikan dalam persidangan kasus PAW Anggota DPR dan perintangan penyidikan beragendakan pembacaan pledoi di PN Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025). (Suara.com/Dea)

Suara.com - Ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta menjadi saksi bisu pertaruhan nasib Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Dengan suara tegas di hadapan majelis hakim, Hasto mencurahkan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya.

Ini merupakan upaya terakhir untuk lepas dari bayang-bayang hukuman 7 tahun penjara yang dituntut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bukan sekadar permohonan hukum, pleidoi Hasto pada Kamis (10/7/2025) terdengar sebagai sebuah seruan personal untuk mengembalikan hidupnya seperti sedia kala.

Ia meminta hakim untuk tidak hanya membebaskannya, tetapi juga memulihkan kehormatannya yang terkoyak akibat kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan ini.

“Membebaskan Terdakwa Hasto Kristiyanto dari segala dakwaan (verkapte vrijspraak), atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan (onslag van alle rechts vervolging),” kata Hasto saat membacakan petitumnya.

Permohonannya berlanjut dengan permintaan yang lebih personal, menyentuh statusnya sebagai tahanan dan pengembalian barang-barang pribadinya yang kini menjadi barang bukti.

“Memerintahkan Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa Hasto Kristiyanto dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah Putusan ini dibacakan; Memulihkan nama baik dan hak Terdakwa Hasto Kristiyanto dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya seperti semula,” lanjutnya.

Secara spesifik, Hasto meminta kembali tiga buah buku catatan yang disita KPK.

Baca Juga: Momen Pendukung Beri Kejutan Ulang Tahun ke Hasto saat Sidang Diskors

Pertama, buku hitam bertuliskan KompasTV #TemanTerpercaya. Kedua, buku hitam bertuliskan ERICA E-156 Personal Note Book. Ketiga, buku catatan merah-putih bertuliskan PDI Perjuangan.

Di ujung pembelaannya, Hasto menyerahkan nasibnya sepenuhnya ke tangan hakim.

“Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka kami tetap memohon kiranya Putusan terhadap diri Terdakwa yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” tandas Hasto.

Ancaman di Balik Permohonan Emosional

Permohonan emosional Hasto ini menjadi pertaruhan terakhirnya melawan tuntutan berat yang diajukan jaksa KPK pada sidang sebelumnya, Kamis (3/7/2025).

Jaksa meyakini Hasto bersalah dan harus menanggung konsekuensi hukum yang tidak ringan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI