5. Invoice Penjualan Wajib Dilengkapi Data Standar
PMK 37/2025 juga menetapkan bahwa invoice atau nota penjualan akan dianggap sebagai dokumen bukti pemungutan pajak. Karena itu, invoice kamu wajib memuat data standar seperti:
- Nama pembeli dan penjual
- Nilai transaksi
- Nomor transaksi
- Tanggal jual-beli
Marketplace akan menyinkronkan invoice ini dengan sistem pelaporan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
6. Marketplace Juga Harus Lapor ke DJP
Setelah memungut PPh dari transaksi penjual, marketplace akan melaporkannya ke DJP lewat sistem digital yang terintegrasi.
Sistem ini akan otomatis merekam besarnya potongan dan mengkreditkannya ke akun pajak masing-masing pedagang.
Artinya, kamu bisa cek bukti potong pajakmu lewat marketplace dan juga melalui DJP Online.
7. Jika Tidak Patuh, Siap-Siap Kena Sanksi
Pedagang yang tidak menyerahkan dokumen, tidak melapor, atau tidak menyetorkan pajaknya sesuai aturan bisa dikenai sanksi administratif.
Bahkan kalau datamu tidak lengkap dan pemungutan gagal, kamu tetap wajib melapor dan bayar pajak sendiri. Repot, kan?
Kenapa Pemerintah Menerapkan Ini?
Menurut DJP, aturan ini diterbitkan karena transaksi digital makin masif, apalagi setelah pandemi. Banyak orang beralih ke belanja online, dan sektor ini tumbuh sangat cepat.
Sayangnya, sistem perpajakannya belum ikut menyesuaikan.
Baca Juga: Awas Kena Sanksi! Jualan Online Tapi Gak Bayar Pajak, Ini Risiko yang Mengintai
“Diperlukan pengaturan yang mendorong kemudahan administrasi perpajakan, khususnya bagi pelaku usaha yang bertransaksi secara elektronik,” kata Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP.
Dengan menunjuk marketplace sebagai pemungut, prosesnya jadi lebih ringkas dan tidak lagi bergantung pada pelaporan manual.
Sebenarnya, PMK 37/2025 bukan pajak baru, tapi cara baru yang disesuaikan dengan ekosistem digital.
Pemerintah ingin menciptakan keadilan antara pelaku usaha digital dan konvensional, sekaligus membangun fondasi ekonomi digital yang sehat dan transparan.
Buat kamu yang serius ingin mengembangkan usaha online, mengikuti aturan ini justru bisa jadi nilai plus.
Selain legal, kamu juga lebih mudah jika suatu saat ingin naik kelas misalnya ajukan pinjaman usaha, kerja sama dengan vendor besar, atau bahkan ekspor.