Ustaz Dasad Latif Bayar Rp100 Ribu, PPATK Panen Rp12 Triliun dari Pemblokiran Rekening?

Yohanes Endra

Minggu, 10 Agustus 2025 | 17:50 WIB
Ustaz Dasad Latif Bayar Rp100 Ribu, PPATK Panen Rp12 Triliun dari Pemblokiran Rekening?
Ustaz Dasad Latif Harus Bayar Rp100 Ribu untuk Buka Rekening yang Diblokir PPATK (Instagram/dasadlatif1212)

Suara.com - Ustaz Dasad Latif kembali berbicara mengenai rekeningnya yang diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Karena tidak aktif selama tiga bulan, rekening Ustaz Dasad Latif diblokir saat akan membayar keperluan pembangunan masjid.

Kepada awak media yang dibagikan ulang akun X @MurtadhaOne1, Ustaz Dasad Latif mengungkap kekecewaannya.

"Saya kecewa sebab ajakan menabung justru dibalas dengan blokir sehingga ada syak wasangka bahwa ini ada transaksi ekonomi dalam blokir itu," ujar Ustaz Dasad Latif.

Dalam unggahan yang dibagikan Jumat, 8 Agustus 2025 tersebut, Ustaz Dasad Latif menyinggung biaya pembukaan blokir rekening sebesar Rp100 ribu.

"Misalnya ketika pengaktifan kan harus bayar lagi Rp100 ribu. Nah itu kalau misalnya diblokir 120 juta orang, kaliin itu Rp100 ribu berapa?" sentilnya.

Sebagaimana diketahui, PPATK memblokir rekening yang tidak aktif sejak 15 Mei 2025 dan ditemukan sebanyak 120 juta.

Apabila semua rekening yang diblokir dikenakan Rp100 ribu seperti Ustaz Dasad Latif, maka PPATK bisa 'panen' uang sebesar Rp12 triliun.

Rekening yang diblokir perlahan dibuka kembali setelah Ketua PPATK Ivan Yustiavandana dipanggil Presiden Prabowo Subianto pada 31 Juli 2025.

baca juga

Kendati begitu, pada kenyataannya, rekening milik Ustaz Dasad Latif memerlukan waktu tujuh hari untuk aktif kembali.

"Padahal Bapak Presiden sudah bilang, komplain hari ini, hari ini buka. Saya disuruh menunggu tujuh hari," omelnya.

Ustaz Dasad Latif sendiri baru menyadari rekeningnya diblokir ketika tidak bisa membuka aplikasi mobile banking di ponselnya.

Selain ribet harus mengurus ke bank, Ustaz Dasad Latif juga keberatan dengan citra kurang baik gara-gara rekeningnya diblokir.

"Kemudian yang paling penting bukan sekadar blokir. Adalah citra nama baik," terang Ustaz Dasad Latif.

"Setahu saya, orang yang diblokir keuangannya itu dicurigai ada tindak pidana. Masa kau anggap saya ini ada transaksi kejahatan?" imbuhnya.

Padahal di rekening Ustaz Dasad Latif terungkap hanya memiliki saldo sekitar Rp300 juta dari hasil dakwahnya.

"Andai saja duit saya di situ tiba-tiba ada misalnya Rp1 triliun, pasti itu mencurigakan. (Hanya) Rp300 juta lebih, kan tidak masuk akal," tegasnya.

Oleh sebab itu, Ustaz Dasad Latif berharap pemegang kebijakan lebih berhati-hati dalam mengambil keputusannya di masa depan.

Ustaz Dasad Latif pun bukan bermaksud mengkritik atau meneror pemerintah, melainkan sebagai ungkapan cintanya kepada Indonesia.

"Supaya rakyat percaya kepada bank, percaya kepada pengelola keuangan," tutur Ustaz Dasad Latif.

"Bayangkan kalau rakyat sudah tidak percaya dengan bank, maka uang akan diambil. Bukankah itu akan lebih membahayakan?" tanyanya.

Di sisi lain, Ustaz Dasad Latif mengungkap pembangunan masjidnya didanai oleh honor ceramah-ceramahnya di berbagai tempat tanpa bantuan pihak lain.

Ustaz Dasad Latif bermaksud memberikan contoh kepada jemaahnya mengenai sedekah yang sering ia dakwahkan.

"Saya bangun untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa Ustaz itu bukan cuma berbicara sedekah, tetapi membuktikan bahwa bersedekah itu hal yang diutamakan," pungkasnya.

Pengguna X pun sepakat dengan kecurigaan Ustaz Dasad Latif terhadap kebijakan PPATK dan mengharapkan ada tindak lebih lanjut.

"Mohon agar Pak Presiden @prabowo segera mengambil tindakan tegas kepada
@PPATK yang sudah mempersulit nasabah pemilik rekening bank!" komentar akun @KitaKawanKa***.

"Lha beneran itu buka rekening yang diblokir PPATK harus bayar 100 ribu? Kejam bener ini mah. Bukan kesalahan nasabah tapi nasabah harus bayar buka rekeningnya yang diblokir. mana nih @KPK_RI," sahut akun @asun_da***.

"Mirip sandera. Rek disandera, kalo mau buka bayar dulu," sindir akun @CiderVinegar***.

"PPATK yang blokir masa buka blokir dikenakan biaya, harusnya gak ada biaya buka blokir. Asli ini mah pemerasan atas nama negara," timpal akun @wlaha_sarim***.

Kontributor : Neressa Prahastiwi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

CEK FAKTA: Heboh Link untuk Buka Rekening yang Diblokir PPATK, Benarkah?

CEK FAKTA: Heboh Link untuk Buka Rekening yang Diblokir PPATK, Benarkah?

News | Minggu, 10 Agustus 2025 | 09:12 WIB

3 Tanda Saldo E-Wallet Kamu Diincar PPATK! Bukan Cuma Soal Judi Online

3 Tanda Saldo E-Wallet Kamu Diincar PPATK! Bukan Cuma Soal Judi Online

Bisnis | Sabtu, 09 Agustus 2025 | 20:43 WIB

Roasting Pemerintah, Kiky Saputri Ditagih Janjinya: Katanya Berjuang dari Dalam, Mana Hasilnya?

Roasting Pemerintah, Kiky Saputri Ditagih Janjinya: Katanya Berjuang dari Dalam, Mana Hasilnya?

Entertainment | Sabtu, 09 Agustus 2025 | 16:15 WIB

Heboh PPATK Wacanakan Blokir Saldo GoPay Hingga OVO, Netizen: Biar Kelihatan Kerja?

Heboh PPATK Wacanakan Blokir Saldo GoPay Hingga OVO, Netizen: Biar Kelihatan Kerja?

News | Sabtu, 09 Agustus 2025 | 14:10 WIB

Rekening Bank Diblokir, Ustad Das'ad Latif Sentil Pemerintah dengan Cara Elegan

Rekening Bank Diblokir, Ustad Das'ad Latif Sentil Pemerintah dengan Cara Elegan

News | Minggu, 10 Agustus 2025 | 12:35 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×