Alarm Merah RAPBN 2026, DPD RI Protes Keras Anggaran Daerah Dipangkas

Kamis, 11 September 2025 | 20:40 WIB
Alarm Merah RAPBN 2026, DPD RI Protes Keras Anggaran Daerah Dipangkas
Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin (tiga kiri). [ANTARA/Genta Tenri Mawangi]
Baca 10 detik
  • DPD RI memprotes pemotongan anggaran untuk daerah.
  • Alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD) di RAPBN 2026 menurun.
  • Pemangkasan dana dikhawatirkan mengganggu pelayanan publik.

Suara.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyalakan alarm tanda bahaya terkait Rancangan Anggaran dan Pendapatan Negara (RAPBN) 2026.

Meskipun secara umum mengapresiasi postur anggaran yang disusun pemerintah, DPD dengan tegas meminta pemerintah pusat meninjau ulang rencana pemotongan drastis alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD).

Lembaga perwakilan daerah ini khawatir pemangkasan anggaran yang signifikan akan melumpuhkan denyut pembangunan dan pelayanan publik di berbagai penjuru Indonesia.

Aspirasi dan keluhan dari hampir seluruh daerah menjadi dasar kuat protes DPD.

Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin, mengakui pemerintah berada dalam ruang fiskal yang sempit di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Namun, menurutnya, memotong dana transfer ke daerah bukanlah solusi yang bijaksana.

"DPD RI melalui Komite IV telah mengkaji Nota APBN 2026 secara saksama dengan mempertimbangkan kepentingan pemerintah pusat dan kebutuhan pemerintah daerah sesuai prinsip desentralisasi anggaran," ujar Sultan dalam siaran persnya, Rabu (11/9/2025).

Desakan Resmi Sebelum Palu Diketuk

Mantan Wakil Gubernur Bengkulu ini menegaskan, DPD tidak tinggal diam.

Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Setiap Penduduk RI Bakal 'Kecipratan' Jutaan Rupiah dari APBN Prabowo Mulai 2026

Dalam Sidang Paripurna Luar Biasa pada Senin, 8 September 2025, DPD RI telah secara resmi menyerahkan Pertimbangan terhadap RAPBN 2026 kepada DPR dan Pemerintah.

Poin utamanya sangat jelas: DPD meminta porsi alokasi TKD yang anjlok dalam RAPBN 2026 dikembalikan setidaknya setara dengan porsi tahun 2025.

Bahkan, jika memungkinkan, DPD mendorong agar alokasi tersebut dinaikkan sebelum APBN disahkan pada 23 September mendatang.

Menurut Sultan, pemangkasan alokasi TKD sebesar -29,34 persen berpotensi mengganggu aktivitas pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur dasar yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sesuai Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

"Tanpa alokasi TKD yang memadai, dikhawatirkan para Kepala Daerah akan mengambil kebijakan berisiko dengan mencari alternatif pemasukan daerah yang justru menimbulkan eskalasi sosial ekonomi di daerah," tambahnya.

Harapan pada Menteri Keuangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI