Ironi Ceramah Ustaz Khalid Basalamah: Keras Larang Haji Ilegal, Kini Pakai Kuota Bermasalah

Yazir F

Selasa, 16 September 2025 | 17:45 WIB
Ironi Ceramah Ustaz Khalid Basalamah: Keras Larang Haji Ilegal, Kini Pakai Kuota Bermasalah
Ustaz Khalid Basalamah (Instagram/khalidbasalamahofficial)
Baca 10 detik
  • Ustaz Khalid Basalamah dipastikan KPK pakai kuota haji ilegal
  • Ustaz Khalid Basalamah mengaku sebagai korban
  • Ustaz Khalid Basalamah pernah ceramah haramnya beribadah haji disertai kemaksiatan

Suara.com - Sebuah video ceramah lawas Ustaz Khalid Basalamah yang diunggah di kanal YouTube miliknya sekitar tiga bulan lalu, kini kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan warganet.

Dalam video tersebut, sang pendakwah dengan tegas dan lugas mengharamkan praktik berangkat haji menggunakan cara-cara ilegal yang melanggar peraturan pemerintah Indonesia maupun Arab Saudi.

Ironisnya, ceramah yang menekankan pentingnya kepatuhan pada aturan ini mencuat kembali justru saat nama Ustaz Khalid Basalamah terseret dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penambahan kuota haji tahun 2024 yang tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK telah mengonfirmasi bahwa Ustaz Khalid beserta rombongannya merupakan salah satu pihak yang menggunakan kuota tambahan tersebut untuk berangkat haji.

Kasus ini sendiri berpusat pada dugaan jual beli kuota tambahan haji yang dilakukan oleh oknum di internal Kementerian Agama kepada berbagai pihak, termasuk perusahaan-perusahaan travel haji.

Kuota ini sejatinya merupakan tambahan resmi dari pemerintah Arab Saudi, namun distribusinya di Indonesia terindikasi sarat dengan praktik korupsi.

Dalam ceramahnya tiga bulan lalu, Ustaz Khalid Basalamah kala itu menjawab pertanyaan mengenai hukumnya pergi haji dengan visa ilegal, seperti visa ziarah atau visa pekerja musiman.

Dengan nada yang sangat tegas, ia menyatakan bahwa hal tersebut adalah bentuk kemaksiatan dan tidak diperbolehkan dalam syariat. Menurutnya, ibadah haji harus dimulai dengan niat dan cara yang bersih.

"Tidak boleh. Kenapa harus yang seperti ini? Dia sengaja masuk sebagai amil haji, amil musiman. Padahal dia bukan amil, pekerja haji. Dia masuk dengan visa ziarah. Pemerintah Saudi nolak visa ziarah," kata Ustaz Khalid dikutip Selasa, 16 September 2025. .

baca juga

"Tahun lalu kan informasinya banyak sekali orang kita yang ditahan dipenjara, ada yang dipulangkan akhirnya tidak mendapatkan ibadah haji," ujarnya lagi.

Menurut Ustaz Khalid Basalamah, ibadah harus disertai tindakan yang bersih, bukan sebaliknya.

"Belum lagi kalau sampai ada yang lolos pun misalnya, maka diikuti ibadahnya dengan maksiat kepada Allah," ujar Ustaz Khalid.

Lebih lanjut, ia menekankan kewajiban seorang muslim untuk patuh pada peraturan pemerintah yang sah, baik pemerintah negara asal maupun negara tujuan.

Melanggar aturan imigrasi untuk tujuan beribadah dianggap sebagai tindakan yang mencemari kesucian ibadah itu sendiri.

"Karena kita wajib patuh pada pemerintah. Pemerintah kita tidak izinkan. Pemerintah Saudi pun tempat yang nanti kita akan laksanakan ibadah tidak izinkan. Maka tidak boleh kita lakukan ini. Tidak boleh, Teman-teman sekalian," ujar Khalid.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dilimpahkan ke Pengadilan, Berkas Perkara Gus Yaqut Setinggi 1 Meter Dibawa Pakai Troli

Dilimpahkan ke Pengadilan, Berkas Perkara Gus Yaqut Setinggi 1 Meter Dibawa Pakai Troli

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 17:29 WIB

KPK Doakan Gus Yaqut Cepat Sembuh agar Proses Hukum Kasus Korupsi Haji Segera Rampung

KPK Doakan Gus Yaqut Cepat Sembuh agar Proses Hukum Kasus Korupsi Haji Segera Rampung

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 07:39 WIB

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 10:50 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Haji Asrul Aziz Ajukan Penangguhan Penahanan

Tersangka Kasus Korupsi Haji Asrul Aziz Ajukan Penangguhan Penahanan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:07 WIB

KPK Periksa Gus Yaqut sebagai Saksi untuk Tiga Tersangka Lain di Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Periksa Gus Yaqut sebagai Saksi untuk Tiga Tersangka Lain di Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:56 WIB

KPK Dalami Dugaan Illegal Gain Rp 27,8 Miliar Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Dalami Dugaan Illegal Gain Rp 27,8 Miliar Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:32 WIB

Bos Maktour Bantah Ada Transaksi untuk Dapat Kuota Haji Tambahan

Bos Maktour Bantah Ada Transaksi untuk Dapat Kuota Haji Tambahan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:46 WIB

KPK Cecar Eks Stafsus Yaqut Soal Aliran Duit USD 1 Juta ke Pansus Haji DPR

KPK Cecar Eks Stafsus Yaqut Soal Aliran Duit USD 1 Juta ke Pansus Haji DPR

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25 WIB

KPK Telusuri Aset Tersangka Korupsi Haji Rp622 Miliar, Pengelola Apartemen Ikut Diperiksa

KPK Telusuri Aset Tersangka Korupsi Haji Rp622 Miliar, Pengelola Apartemen Ikut Diperiksa

News | Senin, 15 Juni 2026 | 19:29 WIB

Korupsi Haji, Bos Maktour Blak-blakan Pernah Temui Yaqut Minta Kuota Haji Khusus

Korupsi Haji, Bos Maktour Blak-blakan Pernah Temui Yaqut Minta Kuota Haji Khusus

Video | Selasa, 09 Juni 2026 | 15:27 WIB

Terkini

Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap

Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 23:09 WIB

Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat

Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:40 WIB

Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi

Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa

Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:25 WIB

Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono

Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan

Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi

Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:01 WIB

Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor

Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau

Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau

Riau | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur

Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur

Bola | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:56 WIB

×