Dosen Utama STIK: UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks Tetap Bisa Dipidana!

Bella | Muhammad Yasir | Suara.com

Sabtu, 10 Januari 2026 | 14:19 WIB
Dosen Utama STIK: UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks Tetap Bisa Dipidana!
Ilustrasi UU ITE [Pixabay]
  • Irjen Umar S. Fana menyatakan revisi UU ITE menjadikan hukum pidana sebagai upaya terakhir yang lebih terukur.
  • Penyebaran hoaks hanya dipidana jika menimbulkan kerugian materiil transaksi atau kerusuhan fisik nyata di masyarakat.
  • UU ITE baru melindungi kritik terhadap pejabat, namun melarang ujaran kebencian yang berpotensi memecah belah bangsa.

Suara.com - Dosen Utama Ilmu Hukum STIK/PTIK, Irjen Umar S. Fana, menegaskan perubahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak membuat penyebar hoaks dan ujaran kebencian kebal hukum. Revisi UU ITE justru memperjelas batas pemidanaan dan menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir yang lebih terukur dan berkeadilan.

“Hukum kita tidak sedang menjadi lemah. Justru, hukum kita sedang berevolusi menjadi lebih dewasa, lebih selektif, dan—ini yang terpenting—lebih memanusiakan manusia, namun tetap garang terhadap kejahatan yang terorganisir,” kata Umar kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026).

Menurut Umar, revisi UU ITE 2024 lahir untuk merespons kritik terhadap pasal-pasal multitafsir yang selama ini kerap menjerat ekspresi warga di ruang digital. Karena itu, hukum pidana kini ditegaskan sebagai ultimum remedium atau instrumen terakhir.

Ia menjelaskan, penyebaran hoaks tetap dapat dipidana sepanjang menimbulkan dampak serius dan nyata. Pertama, hoaks yang menyebabkan kerugian materiil, terutama dalam konteks transaksi elektronik dan perdagangan digital.

“Jika Anda menyebarkan berita bohong dalam konteks e-commerce atau transaksi elektronik yang membuat orang rugi secara materiil, Anda kena pidana,” ujarnya.

Kedua, hoaks yang menimbulkan kerusuhan fisik di masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (3) UU ITE hasil revisi. Umar menekankan, kerusuhan harus dimaknai sebagai kekacauan nyata di dunia fisik, bukan sekadar kegaduhan di media sosial.

“Kerusuhan artinya ada kondisi chaos fisik; ada fasilitas umum yang rusak, ada bentrokan antarwarga, ada ketertiban nyata yang hancur,” jelasnya.

Karena itu, perdebatan keras di ruang digital tanpa dampak fisik tidak otomatis masuk ranah pidana. Dalam konteks ujaran kebencian, Umar menegaskan UU ITE terbaru secara tegas membedakan kritik dengan kejahatan berbasis SARA. Kritik terhadap pejabat, kebijakan, atau institusi negara tetap dilindungi hukum.

“Anda bebas mengkritik kinerja pejabat, kebijakan kementerian, atau institusi Polri sekalipun, sepedas apa pun bahasanya. Itu bukan pidana,” katanya.

Namun, perlindungan tersebut gugur jika kritik disertai hasutan kebencian terhadap kelompok agama atau ras tertentu. Umar menambahkan, fokus penyidik kini bukan pada tingkat ketersinggungan individu, melainkan pada potensi narasi yang memecah belah persatuan bangsa.

Ia juga mengingatkan UU ITE harus dibaca bersama dengan KUHP Nasional yang baru, termasuk konsep penyertaan yang dapat menjerat pihak-pihak yang turut menyebarkan hoaks. Meski demikian, unsur niat jahat atau mens rea tetap menjadi penentu.

“Jika Anda share dengan caption provokatif, maka Anda dianggap memiliki ‘Kesadaran Bekerja Sama’,” ujarnya.

Umar menegaskan Polri akan menangani perkara ITE secara selektif dan proporsional, dengan mengutamakan restorative justice untuk perkara ringan.

“Hukum yang terbaik bukanlah yang paling banyak memenjarakan orang, tapi yang paling mampu menciptakan ketertiban,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral di Medsos, Kemenkeu Bantah Purbaya Jadi Otak Penyitaan Duit Korupsi Konglomerat

Viral di Medsos, Kemenkeu Bantah Purbaya Jadi Otak Penyitaan Duit Korupsi Konglomerat

Bisnis | Selasa, 30 Desember 2025 | 18:49 WIB

Pemilik Akun Doktif Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik, Tapi Tidak Ditahan

Pemilik Akun Doktif Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik, Tapi Tidak Ditahan

News | Kamis, 25 Desember 2025 | 15:18 WIB

UU ITE 2024: Apa Artinya bagi Media dan Publik?

UU ITE 2024: Apa Artinya bagi Media dan Publik?

Video | Rabu, 17 Desember 2025 | 10:58 WIB

Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!

Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!

News | Senin, 08 Desember 2025 | 21:59 WIB

Viral Purbaya Usul MBG Diganti Uang, Kemenkeu Pastikan Hoaks

Viral Purbaya Usul MBG Diganti Uang, Kemenkeu Pastikan Hoaks

Bisnis | Senin, 08 Desember 2025 | 12:19 WIB

Cek Fakta: Pandji Pragiwaksono Babak Belur dan Ditangkap Polisi

Cek Fakta: Pandji Pragiwaksono Babak Belur dan Ditangkap Polisi

Entertainment | Kamis, 04 Desember 2025 | 21:23 WIB

Ancaman Hoaks dan Krisis Literasi Digital di Kalangan Pelajar Indonesia

Ancaman Hoaks dan Krisis Literasi Digital di Kalangan Pelajar Indonesia

Your Say | Minggu, 23 November 2025 | 19:30 WIB

Tawa yang Berisiko! Kenapa Sarkasme Mahasiswa Mudah Disalahpahami Otoritas?

Tawa yang Berisiko! Kenapa Sarkasme Mahasiswa Mudah Disalahpahami Otoritas?

Your Say | Rabu, 05 November 2025 | 14:40 WIB

Sidang MKD: Ahli Hukum Warning Pelaku Hoaks, Video Uya Kuya Jadi Bukti

Sidang MKD: Ahli Hukum Warning Pelaku Hoaks, Video Uya Kuya Jadi Bukti

News | Selasa, 04 November 2025 | 06:37 WIB

Phil Foden Jadi Korban Hoaks Manipulasi AI: Sang Anak Disebut Meninggal Dunia

Phil Foden Jadi Korban Hoaks Manipulasi AI: Sang Anak Disebut Meninggal Dunia

Bola | Kamis, 30 Oktober 2025 | 20:36 WIB

Terkini

Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang

Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang

News | Minggu, 12 April 2026 | 21:00 WIB

Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz

Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:42 WIB

Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari

Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:32 WIB

Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan

Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:30 WIB

Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas

Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:27 WIB

Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!

Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:19 WIB

Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi

Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:00 WIB

Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!

Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!

News | Minggu, 12 April 2026 | 19:30 WIB

Tak Hanya Tiket Pesawat, AHY Klaim Pemerintah Jaga Tarif Angkutan Darat dan Laut dari Dampak Perang

Tak Hanya Tiket Pesawat, AHY Klaim Pemerintah Jaga Tarif Angkutan Darat dan Laut dari Dampak Perang

News | Minggu, 12 April 2026 | 18:34 WIB

Tower Provider di Kembangan Roboh Timpa 2 Kontrakan, Polisi Dalami Unsur Pidana Kelalaian Kerja!

Tower Provider di Kembangan Roboh Timpa 2 Kontrakan, Polisi Dalami Unsur Pidana Kelalaian Kerja!

News | Minggu, 12 April 2026 | 17:45 WIB