Polri Tegaskan Patuh KUHAP Baru, Bakal Stop Tampilkan Tersangka?

Bella, Muhammad Yasir

Rabu, 14 Januari 2026 | 11:33 WIB
Polri Tegaskan Patuh KUHAP Baru, Bakal Stop Tampilkan Tersangka?
Ilustrasi KUHP baru mulai berlaku. (Suara.com/Aldie)
  • Polri belum memastikan penghentian penampilan tersangka dalam konferensi pers berbeda dengan KPK yang sudah menerapkannya.
  • Polri akan mematuhi KUHAP baru UU Nomor 20 Tahun 2025 yang berlaku 2 Januari 2026 mengenai praduga tak bersalah.
  • KPK telah menerapkan asas praduga tak bersalah dengan tidak menampilkan lima tersangka kasus suap pajak pada 11 Januari 2026.

Suara.com - Polri belum memastikan akan menghentikan penampilan tersangka dalam konferensi pers, meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah lebih dulu mengadopsi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dengan tidak menampilkan tersangka ke publik.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, Polri akan mematuhi seluruh ketentuan dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.

Menurut Trunoyudo, salah satu ketentuan penting dalam KUHAP baru adalah larangan bagi penyidik untuk menimbulkan praduga bersalah terhadap tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 91.

“Merujuk Pasal 91 KUHAP, dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah. Polri akan mempedomani dasar UU RI Nomor 20 Tahun 2025 tersebut,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).

Namun, Trunoyudo tidak menjawab secara tegas apakah penerapan asas praduga tak bersalah itu juga akan berdampak pada perubahan pola konferensi pers Polri, termasuk penghentian penampilan tersangka di hadapan publik.

Faktanya, hingga kini Polri masih menampilkan tersangka saat merilis pengungkapan kasus. Hal itu terlihat dalam konferensi pers Polda Metro Jaya terkait penangkapan tersangka begal bersenjata api di Palmerah yang digelar pada Senin (12/1/2026).

Pantauan Suara.com, dalam rilis tersebut, tiga tersangka dihadirkan mengenakan baju tahanan oranye. Dua di antaranya terlihat berjalan pincang setelah dilumpuhkan petugas karena melakukan perlawanan saat penangkapan.

Sikap berbeda ditunjukkan oleh KPK yang memilih tidak menampilkan lima tersangka dalam konferensi pers Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap pegawai pajak KPP Madya Jakarta Utara yang digelar di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).

KPK menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk penerapan KUHAP baru yang lebih menekankan perlindungan hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mengapa KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka Korupsi?

Mengapa KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka Korupsi?

News | Selasa, 13 Januari 2026 | 19:12 WIB

Tak Lagi Tampilkan Tersangka, KPK Diminta Seimbangkan Transparansi dan HAM

Tak Lagi Tampilkan Tersangka, KPK Diminta Seimbangkan Transparansi dan HAM

News | Selasa, 13 Januari 2026 | 11:18 WIB

Survei: Mayoritas Publik Optimistis Reformasi Budaya Polri Terjadi di Tahun 2026

Survei: Mayoritas Publik Optimistis Reformasi Budaya Polri Terjadi di Tahun 2026

News | Senin, 12 Januari 2026 | 18:00 WIB

PDIP Desak Reformasi Total Polri: Hapus Dwifungsi dan Perkuat Pengawasan Eksternal

PDIP Desak Reformasi Total Polri: Hapus Dwifungsi dan Perkuat Pengawasan Eksternal

News | Senin, 12 Januari 2026 | 17:44 WIB

Selamat Tinggal Rompi Oranye? KPK Tak Akan Lagi Pamerkan Tersangka Korupsi di Depan Kamera

Selamat Tinggal Rompi Oranye? KPK Tak Akan Lagi Pamerkan Tersangka Korupsi di Depan Kamera

News | Minggu, 11 Januari 2026 | 13:05 WIB

Kejar Target Sebelum Ramadan, Mendagri Minta Bantuan 15 Ribu TNI-Polri Bersihkan Lumpur Sumatra

Kejar Target Sebelum Ramadan, Mendagri Minta Bantuan 15 Ribu TNI-Polri Bersihkan Lumpur Sumatra

News | Sabtu, 10 Januari 2026 | 15:13 WIB

Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba

Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 20:56 WIB

Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru

Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 19:58 WIB

Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Janji akan Kooperatif

Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Janji akan Kooperatif

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 15:40 WIB

Sebut KPK Agak Lambat, Luluk Nur PKB Tetap Apresiasi Penetapan Tersangka Eks Menag Yaqut

Sebut KPK Agak Lambat, Luluk Nur PKB Tetap Apresiasi Penetapan Tersangka Eks Menag Yaqut

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 15:35 WIB

Terkini

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 21:32 WIB

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:33 WIB

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:13 WIB

Kejagung Seret Marcella Santoso ke Kasasi, Incar Pencabutan Izin Praktik Advokat

Kejagung Seret Marcella Santoso ke Kasasi, Incar Pencabutan Izin Praktik Advokat

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:58 WIB

Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik

Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:50 WIB

MAKI Desak Jaksa Tak Gentar Usut Dugaan Tambang Ilegal Kaltara yang Seret Nama Karuna Murdaya

MAKI Desak Jaksa Tak Gentar Usut Dugaan Tambang Ilegal Kaltara yang Seret Nama Karuna Murdaya

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:58 WIB

Gegana Tak Sanggup? Ahli Nuklir UGM Turun Tangan Selidiki Api Misterius di Sleman

Gegana Tak Sanggup? Ahli Nuklir UGM Turun Tangan Selidiki Api Misterius di Sleman

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:44 WIB

Misteri Belasan Luka Tusuk Balita di Bekasi Terungkap, Paman Sendiri Jadi Tersangka

Misteri Belasan Luka Tusuk Balita di Bekasi Terungkap, Paman Sendiri Jadi Tersangka

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:37 WIB

Bawa Bukti ke Kejagung, PT PMM Bantah Tuduhan Penyelundupan: Itu Fitnah, Kasum TNI Salah Info

Bawa Bukti ke Kejagung, PT PMM Bantah Tuduhan Penyelundupan: Itu Fitnah, Kasum TNI Salah Info

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:16 WIB

Sahroni Geram WNA Brunei Bikin Onar di Blok M: Segerakan Deportasi dan Blacklist

Sahroni Geram WNA Brunei Bikin Onar di Blok M: Segerakan Deportasi dan Blacklist

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:06 WIB