Mahfud MD Tercengang Adies Kadir Tiba-tiba Muncul Jadi Calon Hakim MK: Tapi Itu Tak Melanggar Hukum

Bangun Santoso

Rabu, 04 Februari 2026 | 15:40 WIB
Mahfud MD Tercengang Adies Kadir Tiba-tiba Muncul Jadi Calon Hakim MK: Tapi Itu Tak Melanggar Hukum
Mahfud MD [Youtube Mahfud MD Official]
  • Mahfud MD terkejut atas keputusan DPR mengganti Inosentius Samsul dengan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi.
  • Secara yuridis prosedural, pergantian tersebut tidak melanggar aturan karena DPR berwenang penuh memilih hakim konstitusi.
  • Mahfud menilai pergantian mendadak ini bermasalah dari sisi etika politik meskipun kapasitas kedua calon sepadan.

Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengaku tercengang atas keputusan DPR menunjuk politisi Partai Golkar Adies Kadir sebagai hakim konstitusi, menggantikan Inosentius Samsul yang sebelumnya telah ditetapkan dan diumumkan dalam Rapat Paripurna DPR.

Mahfud menyebut, awalnya ia tidak menduga penunjukan Adies Kadir dimaksudkan untuk menggantikan nama yang sudah diputuskan DPR.

“Tercengang saya,” kata Mahfud dalam podcast Terus Terang di kanal YouTube Mahfud MD Official, dikutip Rabu (4/2/2026).

Ia mengaku sempat meyakini bahwa Inosentius Samsul tetap akan dilantik karena sudah ditetapkan sebagai pengganti Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Namun keesokan harinya, Mahfud baru menyadari bahwa DPR benar-benar mengganti nama yang telah diputuskan.

“Tiba-tiba berita besoknya ternyata mengganti lagi yang sudah ditetapkan sebagai pengganti bahkan konon dokumen-dokumennya sudah di istana,” ujarnya.

Menurut Mahfud, secara yuridis dan prosedural, langkah DPR tersebut tidak melanggar hukum. Konstitusi memberikan kewenangan penuh kepada DPR untuk memilih tiga hakim konstitusi dari unsur DPR, tanpa mengatur secara rinci mekanisme dan syarat teknis pemilihannya.

“Kalau secara yuridis prosedural formal itu tidak ada yang dilanggar karena DPR itu memang berhak memilih tiga dari hakim MK,” jelas Mahfud.

Namun, ia menilai persoalan utama bukan terletak pada aspek hukum, melainkan pada dimensi etika dan kepantasan politik.

Pergantian yang dilakukan secara mendadak dinilai menimbulkan pertanyaan publik dan dianggap mempermalukan calon yang sebelumnya telah diumumkan secara resmi.

“Yang jadi persoalan itu ya itu saya jadi tercengang oh kok bisa begitu. Jadi secara politik dan etisnya etikanya orang, lalu ada apa sih ini kok ada kayak gini,” ujar Mahfud.

Mahfud bahkan mengungkapkan bahwa Inosentius Samsul telah dipersiapkan secara internal di lingkungan MK untuk pelantikan, termasuk penyediaan materi penyambutan.

“Bahkan saya dengar di MK sudah disiapkan video-video dan apa namanya macam-macam flyer gitu ya untuk pengangkatan dia menyambut kedatangan dia,” katanya.

Meski demikian, Mahfud menegaskan bahwa dari sisi kapasitas dan kompetensi, baik Adies Kadir maupun Inosentius Samsul dinilainya relatif sepadan.

“Dari sudut kapasitas menurut saya ya Adies Kadir ya samalah dengan Inosentius gitu. Artinya reputasinya di bidang penegakan hukum dan konstitusi itu ya begitu sepadan lah” ujarnya.

Terkait sorotan publik terhadap rekam jejak Adies Kadir, termasuk riwayat sanksi di DPR, Mahfud menyebut hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar pembatalan secara hukum karena tidak termasuk pelanggaran etik berat.

“Itu bukan pelanggaran hukum,” kata Mahfud.

Ia juga menegaskan bahwa keputusan DPR tersebut tidak dapat digugat secara hukum oleh publik, sepanjang syarat administratif sebagai hakim konstitusi terpenuhi.

“Nggak menurut saya nggak bisa kecuali nggak punya S1 sarjana hukum,” tegasnya.

Mahfud menyatakan bahwa meskipun polemik ini menimbulkan pertanyaan etis dan politik, negara tetap harus berjalan dan kualitas hakim konstitusi pada akhirnya akan dinilai melalui kinerja dan putusan-putusan yang dihasilkan.

“Pada akhirnya kualitas itu akan tetap dinilai orang pada saatnya ya kalau melompat sekilas oh ini udah profesor udah doktor itu bisa tapi kan nanti akan diuji di lapangan pandangan orang tentang itu,” pungkas Mahfud. (Dinda Pramesti K)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Arief Hidayat ke Adies Kadir: Kita Harus Pertanggungjawabkan Kepada Tuhan, Tidak Bisa Seenaknya

Arief Hidayat ke Adies Kadir: Kita Harus Pertanggungjawabkan Kepada Tuhan, Tidak Bisa Seenaknya

News | Rabu, 04 Februari 2026 | 14:44 WIB

Mahfud MD Soroti Kekerasan Aparat: Reformasi Polri Diserukan, Brutalitas Masih Terjadi

Mahfud MD Soroti Kekerasan Aparat: Reformasi Polri Diserukan, Brutalitas Masih Terjadi

News | Rabu, 04 Februari 2026 | 13:59 WIB

Mahfud MD Beberkan 4 Isu Krusial Komisi Reformasi Polri: Posisi Kapolri hingga Penguatan Kompolnas

Mahfud MD Beberkan 4 Isu Krusial Komisi Reformasi Polri: Posisi Kapolri hingga Penguatan Kompolnas

News | Rabu, 04 Februari 2026 | 13:52 WIB

MGBKI Dukung Putusan MK soal Kolegium Dokter Spesialis, Tegaskan Independen dan Berlaku Langsung

MGBKI Dukung Putusan MK soal Kolegium Dokter Spesialis, Tegaskan Independen dan Berlaku Langsung

News | Selasa, 03 Februari 2026 | 16:59 WIB

Keppres Adies Kadir jadi Hakim MK Sudah Diteken, Pelantikan Masih Tunggu Waktu

Keppres Adies Kadir jadi Hakim MK Sudah Diteken, Pelantikan Masih Tunggu Waktu

News | Selasa, 03 Februari 2026 | 16:30 WIB

Arief Hidayat Pamit dari MK: Bongkar Rahasia 'Dissenting Opinion' hingga Kelakar Kekalahan Ganjar

Arief Hidayat Pamit dari MK: Bongkar Rahasia 'Dissenting Opinion' hingga Kelakar Kekalahan Ganjar

News | Selasa, 03 Februari 2026 | 13:25 WIB

Gugatan Nikah Beda Agama Ditolak MK, Pencatatan Perkawinan Tetap Ikuti Hukum Nasional

Gugatan Nikah Beda Agama Ditolak MK, Pencatatan Perkawinan Tetap Ikuti Hukum Nasional

News | Selasa, 03 Februari 2026 | 12:49 WIB

Terkini

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:30 WIB

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:56 WIB

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:12 WIB

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 19:37 WIB

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:38 WIB

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:40 WIB

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:18 WIB

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:48 WIB

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:35 WIB

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:54 WIB