Masyarakat Sipil Desak Kejaksaan Agung Mengusut Genosida di Palestina Lewat Yuridiksi Universal

Bella, Faqih Fathurrahman

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:21 WIB
Masyarakat Sipil Desak Kejaksaan Agung Mengusut Genosida di Palestina Lewat Yuridiksi Universal
Masyarakat sipil dan organisasi kemanusiaan melaporkan kejahatan genosida yang dilakukan oleh Israel terhadap warga Palestina ke Kejaksaan Agung Kamis (5/2/2026). (Suara.com/Faqih Fathurrahman)
  • Aktivis Fatia Maulidiyanti mendesak penegak hukum memanfaatkan yurisdiksi universal KUHP baru untuk mengusut kejahatan internasional berat.
  • Laporan dugaan genosida Palestina diajukan ke Kejaksaan Agung berdasarkan adopsi prinsip hukum nasional tentang yurisdiksi ekstrateritorial.
  • Pakar Feri Amsari menyatakan yurisdiksi universal memerlukan syarat dampak langsung pada entitas atau warga negara Indonesia.

Suara.com - Aktivis Hak Asasi Manusia, Fatia Maulidiyanti, mendesak aparat penegak hukum Indonesia agar menggunakan yurisdiksi universal dalam KUHP baru untuk mengusut dugaan kejahatan internasional berat.

Hal ini disampaikan usai sejumlah elemen masyarakat sipil dan organisasi kemanusiaan melaporkan dugaan kejahatan genosida yang dilakukan Israel terhadap warga Palestina ke Kejaksaan Agung.

“Laporan ini kami ajukan dengan dasar ketentuan hukum nasional yang telah mengadopsi prinsip yurisdiksi ekstra-teritorial dan universal,” kata Fatia di Kejaksaan Agung, Kamis (5/2/2026).

Fatia menuturkan, secara eksplisit KUHP baru Indonesia membuka ruang penegakan hukum terhadap kejahatan internasional berat, termasuk genosida, meskipun peristiwa tersebut terjadi di luar wilayah Indonesia.

“Serangan yang berulang terhadap objek sipil menunjukkan adanya pola kekerasan yang meluas dan berdampak langsung terhadap populasi sipil,” ujar Fatia.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai prinsip yurisdiksi universal dalam KUHP baru membuka peluang bagi Indonesia untuk mengadili kejahatan internasional berat, meskipun terjadi di luar wilayah nasional dan melibatkan pelaku asing.

“Aturan tersebut memberi dasar hukum bagi Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran HAM berat yang berdampak luas. Skala kejahatan di luar teritorial Indonesia bisa diadili di Indonesia, kurang lebih begitu,” ujar Feri.

Feri menjelaskan, penerapan yurisdiksi universal tetap memiliki sejumlah syarat, di antaranya adanya kepentingan atau entitas Indonesia yang terdampak langsung.

Ia mencontohkan serangan terhadap fasilitas kemanusiaan Indonesia di luar negeri maupun adanya warga negara Indonesia yang menjadi korban.

“Adanya entitas Indonesia yang terganggu, seperti rumah sakit kita dibom di sana atau warga negara kita pernah menjadi korban, itu sudah memenuhi syarat untuk diberlakukan,” jelas Feri.

Feri juga menegaskan bahwa penerapan yurisdiksi universal merupakan bentuk sikap politik hukum Indonesia di kancah internasional.

Menurutnya, dengan adanya laporan tersebut, tidak berarti Indonesia harus menangkap pelaku di luar negeri, melainkan menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum global.

“Yang penting Indonesia menunjukkan sikap bahwa Indonesia tidak akan menjadi surga bagi pelaku kejahatan internasional,” tandas Feri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sejumlah Masyarakat Sipil Laporkan Kejahatan Genosida Israel ke Kejaksaan Agung

Sejumlah Masyarakat Sipil Laporkan Kejahatan Genosida Israel ke Kejaksaan Agung

News | Kamis, 05 Februari 2026 | 15:12 WIB

Amanah Bangsa Palestina di Balik Prabowo Boyong Indonesia ke BoP, Mengapa?

Amanah Bangsa Palestina di Balik Prabowo Boyong Indonesia ke BoP, Mengapa?

News | Kamis, 05 Februari 2026 | 10:26 WIB

Prabowo Punya Rencana Mundur? Dino Patti Djalal Bocorkan Syarat Indonesia Gabung BoP

Prabowo Punya Rencana Mundur? Dino Patti Djalal Bocorkan Syarat Indonesia Gabung BoP

News | Kamis, 05 Februari 2026 | 09:35 WIB

Seskab Teddy Ungkap Posisi Indonesia di BoP: Dana USD 1 Miliar Tidak Wajib dan untuk Gaza

Seskab Teddy Ungkap Posisi Indonesia di BoP: Dana USD 1 Miliar Tidak Wajib dan untuk Gaza

News | Kamis, 05 Februari 2026 | 09:02 WIB

Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka

Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka

News | Rabu, 04 Februari 2026 | 21:32 WIB

Saat 16 Ormas Sepakat RI Gabung BoP, Israel Masih Terus Serang Palestina

Saat 16 Ormas Sepakat RI Gabung BoP, Israel Masih Terus Serang Palestina

News | Rabu, 04 Februari 2026 | 20:29 WIB

Titik Balik Diplomasi RI: Pengamat Desak Prabowo Buktikan Kedaulatan Lawan 'Gertakan' Donald Trump

Titik Balik Diplomasi RI: Pengamat Desak Prabowo Buktikan Kedaulatan Lawan 'Gertakan' Donald Trump

News | Rabu, 04 Februari 2026 | 12:52 WIB

Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza

Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza

News | Selasa, 03 Februari 2026 | 22:50 WIB

Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...

Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...

News | Selasa, 03 Februari 2026 | 20:06 WIB

Pemerintah Nilai Tak Ada Resistensi RI Gabung BoP, Sebut Cuma Beda Pendapat

Pemerintah Nilai Tak Ada Resistensi RI Gabung BoP, Sebut Cuma Beda Pendapat

News | Selasa, 03 Februari 2026 | 17:06 WIB

Terkini

Biar Hemat Gizi Terjamin, DPR Desak Dapur MBG Berbasis Sekolah

Biar Hemat Gizi Terjamin, DPR Desak Dapur MBG Berbasis Sekolah

News | Senin, 08 Juni 2026 | 13:36 WIB

Wacana '98 Jilid 2' Dinilai Bisa Terjadi Jika Kepercayaan Publik Terus Merosot

Wacana '98 Jilid 2' Dinilai Bisa Terjadi Jika Kepercayaan Publik Terus Merosot

News | Senin, 08 Juni 2026 | 13:20 WIB

IRGC Luncurkan Operasi Nasr, Targetkan Pangkalan Udara Utama Israel

IRGC Luncurkan Operasi Nasr, Targetkan Pangkalan Udara Utama Israel

News | Senin, 08 Juni 2026 | 13:17 WIB

Nikel Indonesia Kuasai Pasar Global, Tapi Apakah Industrinya Sudah Berkelanjutan?

Nikel Indonesia Kuasai Pasar Global, Tapi Apakah Industrinya Sudah Berkelanjutan?

News | Senin, 08 Juni 2026 | 13:17 WIB

Jalur Rahasia Forwarder Terbongkar, Jutaan Kosmetik China Ilegal Banjiri Pasar

Jalur Rahasia Forwarder Terbongkar, Jutaan Kosmetik China Ilegal Banjiri Pasar

News | Senin, 08 Juni 2026 | 13:10 WIB

Said Iqbal Masuk Istana! Prabowo Lantik Tokoh Buruh Jadi Penasihat Sore Ini

Said Iqbal Masuk Istana! Prabowo Lantik Tokoh Buruh Jadi Penasihat Sore Ini

News | Senin, 08 Juni 2026 | 12:48 WIB

Blokade Gaza Total! Israel Stop Bantuan Kemanusiaan Pascaserangan Rudal Iran

Blokade Gaza Total! Israel Stop Bantuan Kemanusiaan Pascaserangan Rudal Iran

News | Senin, 08 Juni 2026 | 12:34 WIB

Rudal 'Kiamat' Iran Bikin Israel Lumpuh, Korban Luka Berjatuhan

Rudal 'Kiamat' Iran Bikin Israel Lumpuh, Korban Luka Berjatuhan

News | Senin, 08 Juni 2026 | 12:14 WIB

Ayu Puspita Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ini Fakta Kasus WO yang Rugikan Korban Rp18,44 Miliar

Ayu Puspita Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ini Fakta Kasus WO yang Rugikan Korban Rp18,44 Miliar

News | Senin, 08 Juni 2026 | 12:09 WIB

Diberi Ultimatum 18 Hari oleh Mahasiswa Soal Rupiah, Mensesneg: Kami Terima Aspirasinya, Tapi...

Diberi Ultimatum 18 Hari oleh Mahasiswa Soal Rupiah, Mensesneg: Kami Terima Aspirasinya, Tapi...

News | Senin, 08 Juni 2026 | 12:09 WIB