Skandal Bripka AI, Oknum Polisi Tangerang Jadi Tersangka Usai Gadai Mobil Rental Rp25 Juta

Bangun Santoso | Suara.com

Selasa, 24 Februari 2026 | 14:38 WIB
Skandal Bripka AI, Oknum Polisi Tangerang Jadi Tersangka Usai Gadai Mobil Rental Rp25 Juta
Ilustrasi tersangka. (Shutterstock)
  • Polresta Tangerang menetapkan Bripka AI sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan kendaraan rental sejak Selasa (24/2/2026).
  • Bripka AI telah disanksi demosi melalui sidang etik internal, namun status keanggotaannya masih aktif sambil menunggu proses pidana.
  • Oknum polisi tersebut diduga menggadaikan mobil sewaan seharga Rp25 juta dan disangkakan Pasal 492 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Suara.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, mengambil langkah tegas terhadap salah satu anggotanya yang terlibat dalam praktik kriminal.

Oknum polisi berinisial Bripka AI kini telah resmi menyandang status sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan rental.

Penetapan ini menjadi babak baru setelah serangkaian pemeriksaan internal dan penyidikan yang dilakukan oleh jajaran kepolisian setempat.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah memberikan konfirmasi langsung mengenai status hukum terbaru dari anggotanya tersebut di Tangerang pada Selasa (24/2/2026).

Dalam keterangannya, ia memastikan bahwa proses hukum terhadap Bripka AI terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku di lingkungan Polri maupun hukum pidana umum.

"Saat ini yang bersangkutan sudah tersangka dan masih dalam proses penyidikan tadi sudah," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah sebagaimana dilansir Antara.

Langkah hukum ini tidak hanya berhenti pada penetapan status tersangka. Pihak kepolisian juga telah melakukan tindakan pengamanan terhadap Bripka AI.

Berdasarkan penetapan status tersebut, Bripka AI kini telah menjalani masa penahanan yang dilakukan oleh Seksi Profesi dan Keamanan (Propam) Polresta Tangerang.

Tindakan ini diambil untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut serta memastikan oknum yang bersangkutan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam ranah pidana, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan mengenai status keanggotaan Bripka AI.

Saat ini, oknum polisi tersebut masih tercatat sebagai anggota Polri aktif. Hal ini dikarenakan adanya mekanisme internal berupa sidang kode etik yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum menentukan status final keanggotaannya di korps kepolisian.

"Karena memang proses kode etiknya masih berjalan, nanti setelah diputuskan, maka pidananya kita terapkan," katanya.

Penerapan sanksi pidana terhadap Bripka AI didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Atas tindakan penipuan dan penggelapan yang dilakukannya, penyidik menyangkakan pasal tertentu dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Bripka AI terancam kehilangan kebebasannya dalam waktu yang cukup lama akibat perbuatan melanggar hukum tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Modus Penipuan yang Paling Banyak saat Ramadan dan Lebaran

Ini Modus Penipuan yang Paling Banyak saat Ramadan dan Lebaran

Bisnis | Senin, 23 Februari 2026 | 09:19 WIB

Detik-detik Gerak Cepat Bareskrim Polri Sita Aset Kantor PT Dana Syariah Indonesia

Detik-detik Gerak Cepat Bareskrim Polri Sita Aset Kantor PT Dana Syariah Indonesia

News | Sabtu, 21 Februari 2026 | 15:53 WIB

Hati-Hati Surat Tilang Digital Palsu di WhatsApp, Kenali Ciri Pesan Resmi dari Korlantas

Hati-Hati Surat Tilang Digital Palsu di WhatsApp, Kenali Ciri Pesan Resmi dari Korlantas

Otomotif | Jum'at, 20 Februari 2026 | 15:54 WIB

Belajar dari Kasus di Batang, Waspadai Penipuan Perbankan Bermodus File APK

Belajar dari Kasus di Batang, Waspadai Penipuan Perbankan Bermodus File APK

Bisnis | Jum'at, 20 Februari 2026 | 11:09 WIB

Tiga Rumah Nia Daniaty Terancam Disita, Buntut Rp8,1 Miliar Kasus CPNS Bodong

Tiga Rumah Nia Daniaty Terancam Disita, Buntut Rp8,1 Miliar Kasus CPNS Bodong

Video | Kamis, 19 Februari 2026 | 17:01 WIB

Waspada Modus Penipuan Meniru Petugas Pajak, Ini 6 Cirinya!

Waspada Modus Penipuan Meniru Petugas Pajak, Ini 6 Cirinya!

Bisnis | Senin, 16 Februari 2026 | 13:34 WIB

5 Modus Penipuan Sales yang Wajib Tahu Sebelum Beli Mobil Baru, Waspada Prank

5 Modus Penipuan Sales yang Wajib Tahu Sebelum Beli Mobil Baru, Waspada Prank

Otomotif | Kamis, 12 Februari 2026 | 13:40 WIB

Terkini

KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan

KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan

News | Jum'at, 10 April 2026 | 21:42 WIB

Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Akan Tarik Pasukan dari UNIFIL

Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Akan Tarik Pasukan dari UNIFIL

News | Jum'at, 10 April 2026 | 21:28 WIB

Lagi-lagi Singgung Iran, Ini Sesumbar Donald Trump Soal Pasokan Minyak

Lagi-lagi Singgung Iran, Ini Sesumbar Donald Trump Soal Pasokan Minyak

News | Jum'at, 10 April 2026 | 21:24 WIB

Kantor Kementerian PU Digeledah Kejati, Seskab Teddy: Silakan, Pemerintah Terbuka untuk Proses Hukum

Kantor Kementerian PU Digeledah Kejati, Seskab Teddy: Silakan, Pemerintah Terbuka untuk Proses Hukum

News | Jum'at, 10 April 2026 | 21:21 WIB

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Bakal ke Rusia Dalam Waktu Dekat

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Bakal ke Rusia Dalam Waktu Dekat

News | Jum'at, 10 April 2026 | 20:53 WIB

Pastikan Program Unggulan Presiden Berjalan, Mendagri Tinjau Program Perumahan Rakyat di Tomohon

Pastikan Program Unggulan Presiden Berjalan, Mendagri Tinjau Program Perumahan Rakyat di Tomohon

News | Jum'at, 10 April 2026 | 20:47 WIB

Seskab Teddy Bantah Isu Indonesia Bakal 'Chaos': Itu Narasi Keliru!

Seskab Teddy Bantah Isu Indonesia Bakal 'Chaos': Itu Narasi Keliru!

News | Jum'at, 10 April 2026 | 20:27 WIB

Diversifikasi Pasar Belum Optimal, Indonesia Rentan Terseret Dampak Konflik Timur Tengah

Diversifikasi Pasar Belum Optimal, Indonesia Rentan Terseret Dampak Konflik Timur Tengah

News | Jum'at, 10 April 2026 | 20:15 WIB

Seskab Teddy Sebut Ada Fenomena Inflasi Pengamat: Beri Data Keliru, Picu Kecemasan

Seskab Teddy Sebut Ada Fenomena Inflasi Pengamat: Beri Data Keliru, Picu Kecemasan

News | Jum'at, 10 April 2026 | 20:14 WIB

Kritik Wacana War Tiket Haji, Pakar UGM: Negara Seharusnya Beri Kesetaraan Bukan Ruang Kompetisi

Kritik Wacana War Tiket Haji, Pakar UGM: Negara Seharusnya Beri Kesetaraan Bukan Ruang Kompetisi

News | Jum'at, 10 April 2026 | 19:29 WIB