Skandal Bripka AI, Oknum Polisi Tangerang Jadi Tersangka Usai Gadai Mobil Rental Rp25 Juta

Bangun Santoso | Suara.com

Selasa, 24 Februari 2026 | 14:38 WIB
Skandal Bripka AI, Oknum Polisi Tangerang Jadi Tersangka Usai Gadai Mobil Rental Rp25 Juta
Ilustrasi tersangka. (Shutterstock)
  • Polresta Tangerang menetapkan Bripka AI sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan kendaraan rental sejak Selasa (24/2/2026).
  • Bripka AI telah disanksi demosi melalui sidang etik internal, namun status keanggotaannya masih aktif sambil menunggu proses pidana.
  • Oknum polisi tersebut diduga menggadaikan mobil sewaan seharga Rp25 juta dan disangkakan Pasal 492 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Atas perbuatannya, oknum polisi Bripka AI disangkakan Pasal 492 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.

Ancaman hukuman ini menjadi konsekuensi logis dari tindakan penyalahgunaan kepercayaan yang dilakukan oleh seorang aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat.

Sebelum melangkah ke ranah pidana umum, Bripka AI sebenarnya telah melewati proses internal di kepolisian. Anggota Polresta Tangerang ini diketahui sudah menjalani sidang kode etik Polri.

Hasil dari sidang tersebut menyatakan bahwa Bripka AI terbukti melakukan pelanggaran berat terkait keterlibatannya dalam kasus penggelapan mobil rental, yang kemudian berujung pada pemberian sanksi administratif dan penempatan khusus.

"Itu sudah putusan, demosi penahanan khusus atau penahanan di penjara itu, kalau polisi namanya penempatan khusus," kata Kasi Paminal Polresta Tangerang, AKP Imam Ruspandi.

Sanksi demosi tersebut merupakan bentuk hukuman bagi anggota polisi yang terbukti melanggar aturan, di mana mereka dipindahkan ke jabatan yang lebih rendah atau fungsi yang berbeda sebagai bentuk pembinaan dan hukuman.

Namun, sanksi etik ini tidak menghapuskan tuntutan pidana yang kini tengah diproses oleh Satuan Reserse Kriminal.

Kasus yang menjerat Bripka AI ini bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai dugaan penggelapan unit kendaraan.

Modus operandi yang digunakan oleh oknum polisi ini adalah dengan menyewa kendaraan dari orang lain, namun bukannya dikembalikan, unit tersebut justru dipindahtangankan tanpa izin pemiliknya.

Sebagaimana diketahui, oknum polisi tersebut dilaporkan atas dugaan penggelapan mobil rental dengan modus menggadaikan unit mobil berjenis Toyota Calya berwarna putih dengan nomor polisi B 2479 JUL yang disewanya dari orang lain senilai Rp25 juta.

Uang hasil gadai tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, sementara pemilik kendaraan mengalami kerugian materiil yang signifikan.

Pihak Polresta Tangerang terus mendalami apakah ada korban lain dalam aksi yang dilakukan oleh Bripka AI.

Penanganan kasus ini menjadi perhatian serius bagi Polda Banten untuk menunjukkan komitmen kepolisian dalam membersihkan institusi dari oknum-oknum yang melakukan tindakan tidak terpuji dan melanggar hukum.

Saat ini, barang bukti berupa kendaraan Toyota Calya tersebut menjadi bagian penting dalam berkas perkara yang sedang disusun oleh penyidik untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Modus Penipuan yang Paling Banyak saat Ramadan dan Lebaran

Ini Modus Penipuan yang Paling Banyak saat Ramadan dan Lebaran

Bisnis | Senin, 23 Februari 2026 | 09:19 WIB

Detik-detik Gerak Cepat Bareskrim Polri Sita Aset Kantor PT Dana Syariah Indonesia

Detik-detik Gerak Cepat Bareskrim Polri Sita Aset Kantor PT Dana Syariah Indonesia

News | Sabtu, 21 Februari 2026 | 15:53 WIB

Hati-Hati Surat Tilang Digital Palsu di WhatsApp, Kenali Ciri Pesan Resmi dari Korlantas

Hati-Hati Surat Tilang Digital Palsu di WhatsApp, Kenali Ciri Pesan Resmi dari Korlantas

Otomotif | Jum'at, 20 Februari 2026 | 15:54 WIB

Belajar dari Kasus di Batang, Waspadai Penipuan Perbankan Bermodus File APK

Belajar dari Kasus di Batang, Waspadai Penipuan Perbankan Bermodus File APK

Bisnis | Jum'at, 20 Februari 2026 | 11:09 WIB

Tiga Rumah Nia Daniaty Terancam Disita, Buntut Rp8,1 Miliar Kasus CPNS Bodong

Tiga Rumah Nia Daniaty Terancam Disita, Buntut Rp8,1 Miliar Kasus CPNS Bodong

Video | Kamis, 19 Februari 2026 | 17:01 WIB

Waspada Modus Penipuan Meniru Petugas Pajak, Ini 6 Cirinya!

Waspada Modus Penipuan Meniru Petugas Pajak, Ini 6 Cirinya!

Bisnis | Senin, 16 Februari 2026 | 13:34 WIB

5 Modus Penipuan Sales yang Wajib Tahu Sebelum Beli Mobil Baru, Waspada Prank

5 Modus Penipuan Sales yang Wajib Tahu Sebelum Beli Mobil Baru, Waspada Prank

Otomotif | Kamis, 12 Februari 2026 | 13:40 WIB

Terkini

Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden

Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:42 WIB

Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO

Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:41 WIB

Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau

Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:35 WIB

Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja

Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:29 WIB

Gagah! Sapi Kurban 'Kelas Berat' 1 Ton Milik Prabowo Tiba di Masjid Istiqlal

Gagah! Sapi Kurban 'Kelas Berat' 1 Ton Milik Prabowo Tiba di Masjid Istiqlal

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:22 WIB

Siapa Prihatini Cs? Peneliti yang Diduga Tipu Pakar Dunia di Denmark Ternyata Bukan Dosen Lokal

Siapa Prihatini Cs? Peneliti yang Diduga Tipu Pakar Dunia di Denmark Ternyata Bukan Dosen Lokal

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:10 WIB

Skandal Riset Palsu Demi Travel Grant, UNY Benarkan Rivaldy dan Prihantini Adalah Alumni

Skandal Riset Palsu Demi Travel Grant, UNY Benarkan Rivaldy dan Prihantini Adalah Alumni

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 20:59 WIB

Pemkab Mojokerto Kucurkan Dana Rp7,5 Miliar untuk Insentif 6 Ribu Guru TPQ

Pemkab Mojokerto Kucurkan Dana Rp7,5 Miliar untuk Insentif 6 Ribu Guru TPQ

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 20:52 WIB

Jalur KRL Tangerang Kembali Normal Setelah Tiga Jam Gangguan

Jalur KRL Tangerang Kembali Normal Setelah Tiga Jam Gangguan

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 20:47 WIB

DPR Setujui RUU Aceh: Zakat Kurangi Pajak, Bandara Dikelola Daerah

DPR Setujui RUU Aceh: Zakat Kurangi Pajak, Bandara Dikelola Daerah

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 20:38 WIB