Baru Bebas, Amnesty International Kecam Penangkapan Ulang Komar Terkait Tuduhan Penghasutan

Bella | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Selasa, 10 Maret 2026 | 19:57 WIB
Baru Bebas, Amnesty International Kecam Penangkapan Ulang Komar Terkait Tuduhan Penghasutan
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. (Suara.com/Dea)
  • Amnesty International Indonesia mengecam penangkapan Komar oleh polisi sehari setelah ia bebas dari tuduhan penghasutan serupa di Bandung.
  • Penangkapan berulang ini melanggar asas keadilan dan berpotensi melanggar asas *ne bis in idem* terkait perbuatan yang sama.
  • Amnesty mendesak aparat Surabaya menghentikan penangkapan sewenang-wenang Komar dan membebaskannya demi tegaknya HAM.

Suara.com - Amnesty International Indonesia menanggapi penangkapan kembali Muhammad Ainun Komarullah alias Komar yang ditangkap atas tudingan penghasutan demonstrasi di Surabaya.

Padahal, Komar baru saja bebas dari masa tahanan di Bandung dengan tudingan serupa.

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, mengatakan bahwa menangkap dan menahan seseorang pada hari pembebasan setelah menjalani masa pidana adalah tindakan yang melanggar asas keadilan masyarakat.

“Tindakan polisi ini juga berpotensi melanggar asas ne bis in idem dalam perspektif hukum pidana yang menekankan bahwa seseorang tidak boleh diadili lebih dari sekali dalam perbuatan yang sama,” kata Usman, dalam keterangannya, Selasa (10/3/2026).

Komar sebelumnya telah menjalani masa pidana dalam kasus penghasutan terkait demo Agustus 2025 di Bandung. Namun, kini ia harus menjalani proses hukum serupa dengan tuduhan penghasutan terkait demo Agustus di Surabaya.

“Seharusnya pemerintah maupun aparat penegak hukum tidak menggunakan lagi tuduhan bermasalah seperti penghasutan pasca putusan tidak bersalah bagi Delpedro, Khariq, Syahdan, dan Muzaffar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya.

“Putusan bebas tersebut telah mematahkan narasi penghasutan yang digaungkan oleh pemerintah terkait demo Agustus 2025,” imbuhnya.

Terlebih, kata Usman, pasca putusan bebas tersebut Menkumham dan Imipas Yusril Ihza Mahendra meminta jaksa untuk tidak mencari-cari alasan melawan vonis bebas tersebut. Instruksi itu seharusnya juga berlaku bagi kepolisian.

“Oleh karena itu kami menyayangkan pengusutan berulang atas dugaan penghasutan terhadap Komar yang dilakukan oleh polisi,” ungkapnya.

Setelah tuntas menjalani vonis penjara di Bandung, Komar bahkan tak diberi kesempatan memeluk keluarganya yang telah menanti.

Ia langsung ditangkap oleh aparat terkait pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya atas dugaan penghasutan yang berujung kerusuhan di Surabaya saat demo Agustus 2025.

“Kami meminta polisi untuk tidak menggunakan instrumen hukum secara sewenang-wenang untuk merepresi suara kritis dan menghormati hak atas peradilan yang adil. Hukum sejatinya adalah pelindung martabat manusia, bukan alat negara untuk melanggengkan pembungkaman atas suara-suara kritis,” kata Usman.

Usman mendesak agar aparat penegak hukum di Surabaya segera menghentikan tindakan represif ini.

“Demi tegaknya keadilan dan penghormatan terhadap HAM, aparat penegak hukum di Surabaya harus menghentikan tindakan represif ini dan segera membebaskan Komar dan semua aktivis yang dituduh melakukan tindakan penghasutan terkait demo Agustus 2025,” pungkasnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman penjara kepada Komar selama enam bulan, dipotong masa tahanan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dituding Pendukung Iran, Remaja Israel Anti Perang: Kami Lebih Takut Fasis dibanding Rudal

Dituding Pendukung Iran, Remaja Israel Anti Perang: Kami Lebih Takut Fasis dibanding Rudal

News | Selasa, 10 Maret 2026 | 16:22 WIB

Kantor Media Dibakar Buntut Berita Bias Kasus Pembunuhan Sadis Aktivis Anti Pemerintah

Kantor Media Dibakar Buntut Berita Bias Kasus Pembunuhan Sadis Aktivis Anti Pemerintah

News | Selasa, 10 Maret 2026 | 13:42 WIB

Belajar dari Kasus Delpedro, Yusril Minta Aparat Hati-hati Tangkap Orang

Belajar dari Kasus Delpedro, Yusril Minta Aparat Hati-hati Tangkap Orang

News | Minggu, 08 Maret 2026 | 14:48 WIB

Kecam Serangan ke Iran dan BoP, Massa Gelar Aksi di Depan DPR RI

Kecam Serangan ke Iran dan BoP, Massa Gelar Aksi di Depan DPR RI

Foto | Jum'at, 06 Maret 2026 | 21:35 WIB

"Anakku Tak Bersalah" - Tangis Haru Ibunda Delpedro Pecah saat Vonis Bebas

"Anakku Tak Bersalah" - Tangis Haru Ibunda Delpedro Pecah saat Vonis Bebas

Video | Jum'at, 06 Maret 2026 | 20:00 WIB

Aksi Bentang Bendera Iran Warnai Kebebasan Delpedro Marhaen Cs dari Dakwaan Kasus Aksi Agustus

Aksi Bentang Bendera Iran Warnai Kebebasan Delpedro Marhaen Cs dari Dakwaan Kasus Aksi Agustus

News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 18:54 WIB

Vonis Bebas Delpedro Cs, Amnesty International Desak Negara Hentikan Kriminalisasi Terhadap Aktivis

Vonis Bebas Delpedro Cs, Amnesty International Desak Negara Hentikan Kriminalisasi Terhadap Aktivis

News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 18:37 WIB

Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP

Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP

News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 16:54 WIB

Aliansi Mahasiswa Demo di DPR Tolak BoP dan Serukan Lawan Imperialisme, Ribuan Polisi Disiagakan

Aliansi Mahasiswa Demo di DPR Tolak BoP dan Serukan Lawan Imperialisme, Ribuan Polisi Disiagakan

News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 13:20 WIB

Pandji Pragiwaksono di Aksi Kamisan: Delpedro Cs Harusnya Tidak Perlu Diperkarakan

Pandji Pragiwaksono di Aksi Kamisan: Delpedro Cs Harusnya Tidak Perlu Diperkarakan

News | Kamis, 05 Maret 2026 | 18:09 WIB

Terkini

Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia

Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia

News | Minggu, 26 April 2026 | 00:01 WIB

Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia

Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia

News | Sabtu, 25 April 2026 | 22:05 WIB

Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun

Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun

News | Sabtu, 25 April 2026 | 21:05 WIB

Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029

Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029

News | Sabtu, 25 April 2026 | 20:12 WIB

Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR

Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR

News | Sabtu, 25 April 2026 | 19:50 WIB

PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota

PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota

News | Sabtu, 25 April 2026 | 19:10 WIB

Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik

Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik

News | Sabtu, 25 April 2026 | 18:40 WIB

Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!

Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!

News | Sabtu, 25 April 2026 | 18:19 WIB

Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK

Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK

News | Sabtu, 25 April 2026 | 18:15 WIB

Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok

Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok

News | Sabtu, 25 April 2026 | 17:28 WIB