- Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, disiram air keras di Salemba pada 12 Maret 2026 setelah selesai membahas isu UU TNI.
- Serangan terhadap pegiat HAM tersebut dinilai sebagai percobaan pembunuhan berencana karena menggunakan zat korosif ke bagian vital.
- LPSK memberikan perlindungan intensif kepada Andrie, saksi, dan keluarga korban yang meliputi bantuan medis dan pengamanan fisik.
Akibatnya, Andrie menjerit kesakitan usai terkena siraman. Ia kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Tim dokter menyatakan bahwa Andrie mengalami luka bakar sekitar 24 persen, meliputi wajah, tubuh, lengan, dan mata.
Terbaru, Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan bahwa mata kanan Andrie mengalami luka cukup serius sehingga harus mendapat penanganan intensif dari pihak medis.
Percobaan Pembunuhan Berencana
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan tindakan percobaan pembunuhan berencana.
Perwakilan TAUD, Fadhil Alfathan, menilai bahwa serangan terhadap Andrie memenuhi unsur pidana percobaan pembunuhan berencana.
Fadhil menegaskan dua unsur pidana, yakni niat untuk menghilangkan nyawa dan perencanaan terlebih dahulu, sudah terpenuhi.
Fadhil menjelaskan pelaku menyadari alat dan metode serangan yang berbahaya. Air keras adalah zat yang bersifat korosif sehingga sangat berbahaya.
“Secara akal sehat, sudah barang tentu pelaku mengetahui bahwa zat itu akan berbahaya, terlebih ketika metodenya disiramkan kepada orang lain,” kata dia.
Selanjutnya, serangan yang dilakukan mengarah pada bagian vital, yakni wajah dan saluran pernapasan, sehingga berpotensi menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
“Serangan dilakukan ketika rekan Andrie Yunus sedang berkendara di malam hari. Penyiraman yang dilakukan dengan air keras, dengan zat yang berbahaya, sudah pasti akan memungkinkan kecelakaan lalu lintas yang sangat mungkin menyebabkan korban juga mengalami akibat yang fatal sampai dengan meninggal dunia,” tutur Fadhil.
Oleh sebab itu, Fadhil berpendapat kesengajaan dalam peristiwa ini merupakan niatan untuk melakukan pembunuhan.
"Maka dari itu, kami berkesimpulan niat atau kesengajaan untuk menyiram air keras adalah niat untuk melakukan pembunuhan,” ucapnya.
Mendapat Perlindungan LPSK
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima permohonan perlindungan terhadap korban Andrie Yunus alias AY. Selain itu, LPSK juga memberikan perlindungan terhadap saksi RF dan keluarga korban A.
Keputusan perlindungan diputus dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Senin (16/3/2026).
Sebelum keputusan tersebut, Andrie mendapatkan perlindungan darurat sejak 13–16 Maret 2026.