Gus Ipul Ingatkan ASN Kemensos Tetap Absen dan Lapor Kinerja Selama WFH: Ada Sanksi jika Melanggar!

Bella | Lilis Varwati | Suara.com

Jum'at, 10 April 2026 | 17:12 WIB
Gus Ipul Ingatkan ASN Kemensos Tetap Absen dan Lapor Kinerja Selama WFH: Ada Sanksi jika Melanggar!
Hari pertama penerapan work from home (WFH) di lingkungan Kementerian Sosial pada Jumat (10/4/2026). [Dok. Kemensos]
  • Kementerian Sosial resmi menerapkan kebijakan kerja dari rumah bagi ASN mulai Jumat, 10 April 2026, guna mendukung transformasi budaya kerja.
  • Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan seluruh ASN wajib menjaga disiplin, absensi, serta integritas kinerja meski sedang bekerja dari rumah.
  • Unit layanan publik Kemensos tetap beroperasi normal untuk memastikan kebutuhan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia tetap terpenuhi dengan baik.

Suara.com - Hari pertama penerapan work from home (WFH) di lingkungan Kementerian Sosial pada Jumat (10/4/2026) diwarnai penegasan disiplin bagi aparatur sipil negara (ASN). Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengingatkan, meski bekerja dari rumah, kewajiban absensi dan laporan kinerja tetap harus dijalankan.

WFH mulai diterapkan sebagai tindak lanjut arahan Presiden terkait transformasi budaya kerja ASN yang lebih efisien dan adaptif. Pada hari pertama pelaksanaan, suasana kantor Kemensos di Salemba terlihat lengang, seiring sebagian pegawai bekerja dari rumah. Namun, sejumlah unit layanan seperti Command Center tetap beroperasi normal.

“Hari ini tanggal 10 April, hari Jumat tahun 2026. Hari pertama kita semua melakukan WFH, bekerja dari rumah. Tentu ini adalah bagian dari transformasi budaya kerja baru di lingkungan Kementerian Sosial, menindaklanjuti arahan Bapak Presiden Prabowo,” ujar Gus Ipul dalam pernyataannya, Jumat (10/4/2026).

Ia menegaskan, penerapan WFH tidak boleh menurunkan disiplin pegawai. ASN tetap diwajibkan mengisi absensi dan menyampaikan laporan kinerja harian seperti biasa.

“Laksanakan tugas yang telah diberikan dengan baik dan yang kedua, yang penting jangan abai, on call, tidak melanggar seluruh ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan. Tentu dalam WFH tidak boleh ada yang keluyuran, lebih-lebih lagi setelah keluyuran menggunakan mobil dinas,” tegasnya.

Gus Ipul juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas, termasuk menghindari praktik korupsi dalam bentuk apa pun, termasuk penyalahgunaan waktu kerja.

“Tidak korupsi dan hari-hari ini kita dituntut untuk bisa bekerja lebih hemat meskipun layanannya harus tetap hebat dan ingat tidak korupsi. Sekali lagi ingat tidak korupsi termasuk korupsi waktu,” katanya.

Ia menekankan, pelanggaran terhadap ketentuan kerja tetap akan dikenai sanksi, mulai dari peringatan tertulis hingga penundaan kenaikan pangkat, bahkan pemberhentian.

“Saya tidak ingin lagi ada pemberhentian, saya tidak ingin ada yang tukinnya ditunda, ada yang pangkatnya diturunkan, atau juga yang mendapatkan peringatan tertulis 1 maupun 2. Saya ingin semuanya bekerja dengan baik, tidak ada yang melanggar,” ujarnya.

Meski sebagian ASN menjalankan WFH, Kemensos memastikan layanan publik tetap berjalan. Unit seperti Sekolah Rakyat, Poltekesos, sentra, balai, hingga Command Center tetap beroperasi untuk melayani masyarakat.

“Dalam WFH ini, tidak berlaku untuk bidang-bidang yang memberikan layanan kepada masyarakat seperti Sekolah Rakyat, Poltekesos, kemudian Command Center, sentra-sentra yang ada di seluruh Indonesia, balai-balai tetap harus bisa melayani masyarakat,” kata Gus Ipul.

Salah satu unit pelaksana, Sentra Meohai Kendari, memastikan pelayanan rehabilitasi sosial tetap berjalan. Kepala Sentra, Muhamad Gunawan, menyebut seluruh pegawai tetap bertugas memberikan layanan kepada masyarakat di wilayah kerjanya.

“Dalam hal ini kami tetap berkomitmen seluruh pegawai yang ada di Sentra Meohai tetap melaksanakan untuk pelayanan-pelayanan kepada masyarakat terutama rehabilitasi sosial,” kata Gunawan.

Kebijakan WFH di Kemensos menjadi bagian dari upaya mendorong pola kerja yang lebih digital, efisien, dan hemat energi tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dikecualikan dari WFH, Layanan Perizinan DKI Tetap Normal dan Full WFO

Dikecualikan dari WFH, Layanan Perizinan DKI Tetap Normal dan Full WFO

Foto | Jum'at, 10 April 2026 | 16:13 WIB

ASN WFH Diawasi Sistem Digital, Menteri PANRB: Bukan Soal Absensi Fisik

ASN WFH Diawasi Sistem Digital, Menteri PANRB: Bukan Soal Absensi Fisik

News | Jum'at, 10 April 2026 | 15:08 WIB

Polda Metro Tegaskan WFH Tak Berlaku, Pelayanan Polisi Tetap Berjalan

Polda Metro Tegaskan WFH Tak Berlaku, Pelayanan Polisi Tetap Berjalan

News | Jum'at, 10 April 2026 | 15:03 WIB

Tak Ada WFH di Kementerian PU, Menteri Dody: AC-nya Angin Blesat-blesut

Tak Ada WFH di Kementerian PU, Menteri Dody: AC-nya Angin Blesat-blesut

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 15:00 WIB

Bukan di Hari Jumat, Pemda DIY Pilih Rabu Jadi Hari WFH bagi ASN, Ini Alasannya

Bukan di Hari Jumat, Pemda DIY Pilih Rabu Jadi Hari WFH bagi ASN, Ini Alasannya

News | Jum'at, 10 April 2026 | 13:43 WIB

Kemenag Pastikan Layanan Legalisasi Buku Nikah Tetap Buka Meski ASN WFH Setiap Jumat

Kemenag Pastikan Layanan Legalisasi Buku Nikah Tetap Buka Meski ASN WFH Setiap Jumat

News | Jum'at, 10 April 2026 | 12:59 WIB

Polisi Sebut WFH ASN Bikin Jalanan Jakarta Lebih Lengang Hari Ini

Polisi Sebut WFH ASN Bikin Jalanan Jakarta Lebih Lengang Hari Ini

News | Jum'at, 10 April 2026 | 12:39 WIB

Ogah Santai Saat WFH Jumat, Pramono Anung Pantau Pengerukan Kanal Banjir Barat

Ogah Santai Saat WFH Jumat, Pramono Anung Pantau Pengerukan Kanal Banjir Barat

News | Jum'at, 10 April 2026 | 12:31 WIB

WFH Jumat Perdana, Sebagian Kursi ASN Jakarta di Balai Kota Tak Terisi

WFH Jumat Perdana, Sebagian Kursi ASN Jakarta di Balai Kota Tak Terisi

News | Jum'at, 10 April 2026 | 12:24 WIB

Jakarta Lancar Berkat ASN WFH, Tapi Kenapa Slipi-Semanggi Tetap Padat? Ini Penyebabnya Kata Polisi!

Jakarta Lancar Berkat ASN WFH, Tapi Kenapa Slipi-Semanggi Tetap Padat? Ini Penyebabnya Kata Polisi!

News | Jum'at, 10 April 2026 | 10:22 WIB

Terkini

Momen Prabowo Beri Hormat ke Satgas PKH, Tegaskan Tak Gentar Hadapi Pencuri Uang Negara

Momen Prabowo Beri Hormat ke Satgas PKH, Tegaskan Tak Gentar Hadapi Pencuri Uang Negara

News | Jum'at, 10 April 2026 | 17:04 WIB

Kronologi Pemerasan Sahroni: Didatangi di DPR, Diminta Rp 300 Juta, Dijebak hingga Ditangkap!

Kronologi Pemerasan Sahroni: Didatangi di DPR, Diminta Rp 300 Juta, Dijebak hingga Ditangkap!

News | Jum'at, 10 April 2026 | 17:01 WIB

KPK Bongkar Dugaan Perintah Fadia Arafiq: ASN Diminta Menangkan Perusahaan Tertentu di Proyek Pemkab

KPK Bongkar Dugaan Perintah Fadia Arafiq: ASN Diminta Menangkan Perusahaan Tertentu di Proyek Pemkab

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:57 WIB

Serahkan Rp11,4 Triliun, Prabowo Sentil Oknum Birokrasi Nakal

Serahkan Rp11,4 Triliun, Prabowo Sentil Oknum Birokrasi Nakal

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:53 WIB

Rumah Saksi Kasus Ijon Bekasi Dibakar, Eks Penyidik KPK: Teror Serius terhadap Pemberantasan Korupsi

Rumah Saksi Kasus Ijon Bekasi Dibakar, Eks Penyidik KPK: Teror Serius terhadap Pemberantasan Korupsi

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:44 WIB

Gantikan Anwar Usman Jadi Hakim MK, Liliek Prisbawono Punya Harta Rp5,9 Miliar

Gantikan Anwar Usman Jadi Hakim MK, Liliek Prisbawono Punya Harta Rp5,9 Miliar

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:38 WIB

Pembahasan RUU Perampasan Aset Kembali Bergulir, Dinilai Tepat Usai KUHAP Baru Berlaku

Pembahasan RUU Perampasan Aset Kembali Bergulir, Dinilai Tepat Usai KUHAP Baru Berlaku

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:37 WIB

Deddy Sitorus Respons Ajakan Gibran Ngantor di IKN: Dengan Senang Hati, Tapi Masalahnya...

Deddy Sitorus Respons Ajakan Gibran Ngantor di IKN: Dengan Senang Hati, Tapi Masalahnya...

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:33 WIB

Kronologi Ahmad Sahroni Diperas Rp 300 Juta oleh Oknum yang Mengatasnamakan KPK

Kronologi Ahmad Sahroni Diperas Rp 300 Juta oleh Oknum yang Mengatasnamakan KPK

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:27 WIB

Resmi Dilantik Jadi Ketua Ombudsman 20262031, Hery Susanto Siap Benahi Internal Lembaga

Resmi Dilantik Jadi Ketua Ombudsman 20262031, Hery Susanto Siap Benahi Internal Lembaga

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:23 WIB