- Kementerian Sosial resmi menerapkan kebijakan kerja dari rumah bagi ASN mulai Jumat, 10 April 2026, guna mendukung transformasi budaya kerja.
- Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan seluruh ASN wajib menjaga disiplin, absensi, serta integritas kinerja meski sedang bekerja dari rumah.
- Unit layanan publik Kemensos tetap beroperasi normal untuk memastikan kebutuhan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia tetap terpenuhi dengan baik.
Suara.com - Hari pertama penerapan work from home (WFH) di lingkungan Kementerian Sosial pada Jumat (10/4/2026) diwarnai penegasan disiplin bagi aparatur sipil negara (ASN). Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengingatkan, meski bekerja dari rumah, kewajiban absensi dan laporan kinerja tetap harus dijalankan.
WFH mulai diterapkan sebagai tindak lanjut arahan Presiden terkait transformasi budaya kerja ASN yang lebih efisien dan adaptif. Pada hari pertama pelaksanaan, suasana kantor Kemensos di Salemba terlihat lengang, seiring sebagian pegawai bekerja dari rumah. Namun, sejumlah unit layanan seperti Command Center tetap beroperasi normal.
“Hari ini tanggal 10 April, hari Jumat tahun 2026. Hari pertama kita semua melakukan WFH, bekerja dari rumah. Tentu ini adalah bagian dari transformasi budaya kerja baru di lingkungan Kementerian Sosial, menindaklanjuti arahan Bapak Presiden Prabowo,” ujar Gus Ipul dalam pernyataannya, Jumat (10/4/2026).
Ia menegaskan, penerapan WFH tidak boleh menurunkan disiplin pegawai. ASN tetap diwajibkan mengisi absensi dan menyampaikan laporan kinerja harian seperti biasa.
“Laksanakan tugas yang telah diberikan dengan baik dan yang kedua, yang penting jangan abai, on call, tidak melanggar seluruh ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan. Tentu dalam WFH tidak boleh ada yang keluyuran, lebih-lebih lagi setelah keluyuran menggunakan mobil dinas,” tegasnya.
Gus Ipul juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas, termasuk menghindari praktik korupsi dalam bentuk apa pun, termasuk penyalahgunaan waktu kerja.
“Tidak korupsi dan hari-hari ini kita dituntut untuk bisa bekerja lebih hemat meskipun layanannya harus tetap hebat dan ingat tidak korupsi. Sekali lagi ingat tidak korupsi termasuk korupsi waktu,” katanya.
Ia menekankan, pelanggaran terhadap ketentuan kerja tetap akan dikenai sanksi, mulai dari peringatan tertulis hingga penundaan kenaikan pangkat, bahkan pemberhentian.
“Saya tidak ingin lagi ada pemberhentian, saya tidak ingin ada yang tukinnya ditunda, ada yang pangkatnya diturunkan, atau juga yang mendapatkan peringatan tertulis 1 maupun 2. Saya ingin semuanya bekerja dengan baik, tidak ada yang melanggar,” ujarnya.
Meski sebagian ASN menjalankan WFH, Kemensos memastikan layanan publik tetap berjalan. Unit seperti Sekolah Rakyat, Poltekesos, sentra, balai, hingga Command Center tetap beroperasi untuk melayani masyarakat.
“Dalam WFH ini, tidak berlaku untuk bidang-bidang yang memberikan layanan kepada masyarakat seperti Sekolah Rakyat, Poltekesos, kemudian Command Center, sentra-sentra yang ada di seluruh Indonesia, balai-balai tetap harus bisa melayani masyarakat,” kata Gus Ipul.
Salah satu unit pelaksana, Sentra Meohai Kendari, memastikan pelayanan rehabilitasi sosial tetap berjalan. Kepala Sentra, Muhamad Gunawan, menyebut seluruh pegawai tetap bertugas memberikan layanan kepada masyarakat di wilayah kerjanya.
“Dalam hal ini kami tetap berkomitmen seluruh pegawai yang ada di Sentra Meohai tetap melaksanakan untuk pelayanan-pelayanan kepada masyarakat terutama rehabilitasi sosial,” kata Gunawan.
Kebijakan WFH di Kemensos menjadi bagian dari upaya mendorong pola kerja yang lebih digital, efisien, dan hemat energi tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat.