- KPK mengungkapkan korupsi kepala daerah hasil Pilkada 2024 dipicu faktor kepentingan pribadi serta beban biaya politik tinggi.
- Kajian KPK 2025 memetakan kerawanan korupsi mulai dari pengadaan logistik, politik uang, hingga penyalahgunaan wewenang birokrasi daerah.
- Periode 2025 hingga April 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap sebelas kepala daerah atas berbagai praktik rasuah.
Suara.com - Fenomena korupsi yang menjerat kepala daerah hasil Pilkada 2024 tidak sepenuhnya dipicu oleh mahalnya biaya politik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, dalam sejumlah kasus, dorongan personal justru menjadi faktor dominan di balik praktik rasuah tersebut.
"Dalam beberapa kasus, motifnya juga berkaitan dengan kepentingan pribadi, termasuk demi memenuhi kebutuhan, seperti tunjangan hari raya (THR)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu.
Meski demikian, KPK tidak menampik bahwa tekanan biaya politik tetap memiliki kaitan erat dengan terbukanya peluang korupsi. Beban finansial selama proses pemilihan dinilai dapat mendorong kepala daerah mencari cara untuk mengembalikan modal politik setelah terpilih.
Untuk memetakan persoalan tersebut, KPK melalui Direktorat Monitoring telah melakukan kajian pada 2025. Hasilnya menunjukkan sejumlah titik rawan yang berpotensi memicu korupsi sejak sebelum hingga setelah proses pemilihan berlangsung.
Kerentanan itu antara lain terlihat pada pengadaan logistik pemilu yang berpotensi dimanipulasi, praktik politik uang baik di tingkat pemilih maupun elite, hingga penyalahgunaan kekuasaan dengan melibatkan birokrasi serta fasilitas negara.
Tak berhenti di situ, potensi korupsi juga berlanjut pasca pelantikan kepala daerah. KPK mencatat adanya praktik balas budi yang diwujudkan melalui pengisian jabatan strategis, pengaturan proyek, hingga pemberian izin tertentu sebagai upaya mengembalikan biaya politik.
Dalam kurun 2025 hingga 18 April 2026, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 kepala daerah hasil Pilkada 2024. Deretan kasus ini menunjukkan bahwa persoalan korupsi di daerah masih menjadi tantangan serius.
Pada 2025, sejumlah kepala daerah yang terjerat antara lain Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, serta Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Sementara pada 2026, KPK kembali menangkap beberapa kepala daerah, yakni Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, dan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo.
Temuan ini memperlihatkan bahwa korupsi di level kepala daerah tidak hanya dipicu oleh sistem politik yang mahal, tetapi juga persoalan integritas individu yang masih menjadi pekerjaan rumah besar dalam tata kelola pemerintahan daerah.