- Reza Indragiri bersaksi di Pengadilan Militer Jakarta pada Mei 2026 mengenai validitas motif dendam empat oknum TNI.
- Pelaku penyerangan terhadap aktivis Andrie Yunus diduga menggunakan dalih menjaga kehormatan diri atau honor killing sebagai pembelaan.
- Penentuan pola pikir kriminal pelaku memerlukan alat ukur psikologi khusus yang hingga kini belum tersedia di Indonesia.
Suara.com - Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri, memberikan penjelasan terkait validitas motif dendam pribadi yang diusung empat oknum anggota BAIS TNI dalam aksi penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Perdebatan mencuat mengenai apakah dendam tetap valid menjadi alasan penyerangan, mengingat para terdakwa tidak sedang bertugas saat Andrie menerobos ruang rapat TNI di Hotel Fairmont pada Maret 2025 silam.
Dihadirkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Reza menyatakan bahwa motif yang dipicu dari media sosial maupun pemberitaan tetap bisa dianggap valid dalam kacamata psikologi forensik.
"Bisa, walaupun tetap tadi saya katakan, kenapa dari sekian ratus ribu prajurit TNI, yang bertindak hanya dua orang ini?" ujarnya, Kamis (7/5/2026).
Reza menekankan pentingnya menelusuri problematika hidup para pelaku, yang membuat mereka akhirnya memilih Andrie sebagai target utama serangan.
"Di samping bicara tentang faktor pemicu, ada problematika hidup apa yang mereka alami, yang kemudian membuat mereka memilih untuk menjadikan Andrie Yunus sebagai sasaran," paparnya.
Ia juga memperkenalkan istilah honor killing atau tindakan demi menjaga kehormatan sebagai dalih yang kerap digunakan pelaku pidana untuk membela diri.
"Ada orang-orang pelaku pidana yang kemudian menggunakan ini sebagai defense, sebagai pembelaan diri mereka. Bahwa ini menyangkut honor, menyangkut sebuah kehormatan. Tidak ada sebuah serangan frontal terhadap tubuh saya, tapi ini menyangkut sebuah honor, menyangkut sebuah martabat, menyangkut sebuah kehormatan. Entah suku saya, entah agama saya, entah latar belakang sosial apapun yang ada pada diri saya," terang Reza lagi.
![Sidang lanjutan kasus penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (6/5/2026). [Suara.com/Adiyoga]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/05/06/39983-sidang-kasus-air-keras-andrie-yunus.jpg)
Istilah provocative defense juga sempat disinggung untuk membedah proses berpikir kriminal para terdakwa yang terbagi menjadi jenis proaktif dan reaktif.
Reza menjelaskan bahwa tindakan proaktif murni muncul dari inisiatif kejahatan pelaku, sedangkan tindakan reaktif bekerja dengan pola pikir yang berbeda.
"Proactive itu contohnya adalah perampokan, pencurian. Intinya sepenuhnya inisiatif kejahatan itu datang dari saya. Tapi ada pelaku-pelaku kejahatan lain yang bekerjanya reactive criminal thinking," jelasnya.
Namun, penentuan model berpikir kriminal ini memerlukan alat ukur psikologi khusus yang, sepengetahuan Reza, belum tersedia di Indonesia.
"Di psikologi sebetulnya, tapi perkiraan saya di Indonesia belum ada, di psikologi luar (negeri) sudah ada inventory (alat ukur) psikologi untuk menentukan apakah pelaku pidana ini berpikir dengan model reaktif ataukah proaktif," pungkasnya.