- Kejaksaan Agung menegaskan penanganan kasus korupsi kredit PT Sritex memiliki dasar hukum kuat untuk menyelamatkan aset negara.
- Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyatakan vonis bebas delapan bankir terjadi karena adanya perbedaan perspektif hukum dengan majelis hakim.
- Tim Jaksa Penuntut Umum resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 11 Mei 2026 atas putusan bebas tersebut.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak main-main dalam menangani kasus dugaan korupsi kredit PT Sritex.
Meski delapan terdakwa yang merupakan petinggi perbankan divonis bebas oleh majelis hakim, Korps Adhyaksa pasang badan dan membantah tudingan bahwa perkara ini dipaksakan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil pihaknya memiliki dasar yang kuat.
“Loh, kan terbukti,“ ujar Anang saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (12/5/2026).
Beda Pandangan dengan Hakim
Anang menjelaskan, vonis bebas terhadap delapan bankir pemberi kredit PT Sritex tersebut murni karena adanya perbedaan perspektif hukum antara Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, ia menekankan bahwa misi utama jaksa adalah menjaga aset negara.
“Ini kan apa, perbedaan pandangan dari sudut Majelis Hakim dan Penuntut Umum, enggak masalah. Yang penting kan kita itu menyelamatkan loh ibaratnya uang negara,” jelasnya.
Lebih lanjut, Anang menyoroti profesionalisme para bankir dalam menyalurkan kredit jumbo. Menurutnya, besarnya dana yang mengalir seharusnya dibarengi dengan pengawasan dan pengecekan yang ekstra ketat.
“Tapi kan kita gini, sampai uang sebesar itu turun apa bagian bank itu enggak ngecek gitu loh. Sebesar itu kan harusnya dicek,” tegas Anang.
Pihak Kejaksaan berkeyakinan ada prosedur yang ditabrak dalam proses penyaluran kredit tersebut.
“Prinsip kehati-hatian dalam usaha sudah dilaksanakan apa belum. Nah Penuntut Umum, penyidik Kejaksaan beranggapan prinsip kehati-hatian salah satunya itu tidak dijalankan dengan baik gitu,” kata dia.
![Mantan buruh dan karyawan Sritex membentangkan poster saat melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Senin (12/1/2026). [ANTARA FOTO/Makna Zaezar/nz]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/01/12/25232-unjuk-rasa-mantan-pekerja-pt-sritex-di-semarang.jpg)
Resmi Ajukan Kasasi
Tak tinggal diam dengan vonis bebas tersebut, Kejagung bergerak cepat. Tim JPU telah resmi melayangkan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung untuk menguji kembali putusan tingkat pertama tersebut.
“Per hari kemarin tanggal 11 Mei, tim JPU telah melakukan, menyatakan kasasi terhadap putusan bebas tersebut,” ungkap Anang.