- Seorang siswi SD berinisial NU di Kota Makassar tewas dibunuh dan diperkosa tetangganya, IK, pada Selasa, 26 Mei.
- Pelaku melakukan aksi keji tersebut di sebuah rumah kosong setelah memancing korban dengan modus meminta bantuan membeli barang.
- Polisi telah mengamankan pelaku yang mengaku melakukan perbuatan tersebut karena pengaruh film porno serta konsumsi narkotika yang rutin.
Suara.com - Polisi mengungkap fakta di balik tewasnya seorang siswi sekolah dasar berinisial NU (12) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, korban tidak hanya dibunuh, tetapi sebelumnya sempat diperkosa. Saat ditemukan tewas di toilet sebuah rumah kosong, kondisi NU sangat memprihatinkan.
Kapolrestabes Makassar, Komisaris Besar Polisi Arya Perdana, membenarkan adanya kekerasan seksual yang dilakukan pelaku terhadap korban. Pelaku berinisial IK (19), yang merupakan tetangga korban, diduga telah lama mengincar anak tersebut.
“Betul. Korban memang sudah diincar oleh pelaku,” kata Arya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (28/5/2026).
Kasus ini terungkap usai petugas melakukan olah TKP serta penyelidikan mendalam. Saat peristiwa yang terjadi pada Selasa (26/5) lalu, pelaku meminta korban membeli air mineral dan biskuit. Begitu korban datang membawa pesanan tersebut, IK langsung menyeretnya ke dalam rumah kosong.
Di lokasi tersebut, korban sempat melawan. Namun, pelaku membungkamnya dengan menyekap mulut, membenturkan kepala, dan menekan dada korban. IK kemudian memperkosa korban secara brutal hingga menyebabkan luka serius.
"Setelah itu, pelaku diduga kembali menyiksa korban hingga meninggal dunia," jelas Arya.
Jasad korban ditemukan oleh warga pada Rabu (27/5) sekitar pukul 05.00 WITA dalam kondisi mengenaskan. Saat ditemukan, jasad korban dalam keadaan tanpa busana dan kepalanya ditindih televisi rusak di dalam toilet yang sudah tidak terpakai.

Selama proses olah TKP, polisi sempat menghadapi keributan di sekitar lokasi. Setelah diselidiki, orang yang terlibat keributan tersebut ternyata adalah pelaku itu sendiri.
"IK kemudian diamankan dan mengakui seluruh perbuatannya," kata Arya.
Arya menjelaskan, motif pelaku melakukan aksi biadabnya dipicu oleh kegemarannya menonton film porno yang diperoleh dari tempat penyewaan ponsel. Selain itu, pelaku juga mengonsumsi narkotika yang semakin mendorongnya melakukan aksi keji tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 459 KUHP subsider Pasal 458 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.