- Kejaksaan Agung mengungkap dugaan korupsi pengadaan motor listrik senilai Rp1,03 triliun oleh Badan Gizi Nasional kepada vendor tidak memenuhi syarat.
- Penyidik menemukan modus penggelembungan harga dan intervensi pada pengadaan barang lainnya, yakni sepatu, tablet, serta televisi untuk Program MBG.
- Tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional telah ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan yayasan yang tidak sesuai ketentuan.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya dugaan pelanggaran dalam pengadaan 21.801 unit motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN) senilai Rp1,03 triliun. Vendor pemenang proyek disebut tidak memenuhi persyaratan sebagai penyedia.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mochamad Jeffry mengatakan PT YAT selaku vendor tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif sebagaimana dipersyaratkan dalam pengadaan tersebut.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan harga (mark up) dalam proyek yang dikaitkan dengan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total Rp1,03 triliun telah dibayarkan kepada PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif dan terdapat mark up,” kata Jeffry dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).
Menurut Jeffry, proyek tersebut bermula dari adanya intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Akibatnya, pengadaan barang tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penyidik tidak hanya menemukan dugaan mark up pada pengadaan motor listrik. Dugaan serupa juga ditemukan dalam pengadaan 32 ribu pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Seluruh pengadaan tersebut diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami penggelembungan harga.
"Pengadaan sepatu, tablet, dan televisi tersebut tidak sesuai ketentuan dan terdapat mark up," jelas Jeffry.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG.
Ketiganya diduga menggunakan yayasan yang terafiliasi dengan mereka sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kejagung menyebut yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Adapun proyek yang menjadi sorotan dalam penyidikan ini antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu, puluhan ribu tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).