Bawa Jasa Internasional ke Ruang Sidang, Pengacara Anggota BAIS Sebut Kliennya Bukan Kriminal Tulen

Dwi Bowo Raharjo, Adiyoga Priyambodo

Kamis, 04 Juni 2026 | 15:07 WIB
Bawa Jasa Internasional ke Ruang Sidang, Pengacara Anggota BAIS Sebut Kliennya Bukan Kriminal Tulen
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kanan), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (ketiga kanan) dan Serda Edi Sudarko (keempat kanan) menjalani sidang di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (29/4/2026). [ANTARA FOTO/Fauzan]
  • Empat anggota BAIS TNI menjalani sidang pleidoi kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
  • Penasihat hukum mengajukan rekam jejak misi perdamaian internasional dan penghargaan terdakwa sebagai pertimbangan meringankan hukuman berdasarkan KUHP baru.
  • Kuasa hukum menyatakan tidak ada niat menimbulkan cacat permanen serta meminta hakim mempertimbangkan pendekatan rehabilitatif bagi para terdakwa.

Suara.com - Penasihat hukum empat terdakwa anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang didakwa menyiram air keras terhadap Andrie Yunus membacakan pleidoi di persidangan pada Kamis (4/6/2026).

Dalam nota pembelaan itu, penasihat hukum secara gamblang menyodorkan rekam jejak pengabdian internasional para terdakwa sebagai bagian dari pertimbangan yang meringankan hukuman.

Para terdakwa disebut pernah mengemban misi perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Lebanon dan Republik Demokratik Kongo, memperoleh sejumlah penghargaan negara, serta tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sepanjang masa dinas mereka.

Penasihat hukum menegaskan bahwa keadaan tersebut relevan secara hukum dalam kerangka pemidanaan yang dianut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru.

"Mereka adalah prajurit yang selama bertahun-tahun mengabdikan diri kepada bangsa dan negara, melaksanakan berbagai operasi militer, pengamanan daerah rawan, serta penugasan internasional dalam misi perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Lebanon dan Republik Demokratik Kongo," bunyi salah satu poin pertimbangan yang dibacakan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta itu.

Argumen tersebut ditopang dengan merujuk Pasal 51 dan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang menegaskan bahwa pemidanaan bertujuan merehabilitasi pelaku dan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia.

"Pasal 52 bahkan menegaskan bahwa pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia," lanjut kalimat dalam berkas pleidoi keempat terdakwa yang dibacakan tim penasihat hukum.

Empat anggota BAIS TNI menjalani sidang lannjutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis, Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (20/5/2026). [Suara.com/Adiyoga]
Empat anggota BAIS TNI menjalani sidang lannjutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis, Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (20/5/2026). [Suara.com/Adiyoga]

Penasihat hukum turut menautkan argumen ini pada teori pemidanaan relatif yang dipelopori Franz von Liszt, yang mengajarkan bahwa pelaku pertama kali dengan prospek pembinaan yang baik lebih tepat didekati secara rehabilitatif ketimbang dihukum secara permanen.

"Franz von Liszt secara tegas mengajarkan bahwa terhadap pelaku pertama kali yang tidak memiliki karakter kriminal menetap, menunjukkan penyesalan, dan masih memiliki kemungkinan pembinaan yang baik, pendekatan rehabilitatif lebih sesuai dibandingkan pendekatan yang menghancurkan masa depannya secara permanen," jelas keterangan lain dalam berkas pleidoi.

Di sisi lain, pleidoi juga menjelaskan bahwa tidak ditemukan fakta adanya kehendak spesifik untuk menimbulkan cacat permanen atau penderitaan seumur hidup pada korban.

Sebuah pengakuan yang justru menggarisbawahi betapa berat akibat yang kini ditanggung Andrie Yunus.

Benturan antara narasi jasa pengabdian para terdakwa dengan kondisi korban yang menanggung luka permanen itu kini berada di tangan majelis hakim pengadilan militer untuk diputuskan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pleidoi Anggota BAIS: Siram Air Keras Itu Spontan, Tak Ada Niat Bikin Andrie Yunus Luka Berat

Pleidoi Anggota BAIS: Siram Air Keras Itu Spontan, Tak Ada Niat Bikin Andrie Yunus Luka Berat

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 13:18 WIB

Barang Bukti Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Terancam Musnah di Tangan Pengadilan Militer

Barang Bukti Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Terancam Musnah di Tangan Pengadilan Militer

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:50 WIB

Mahfud Tegaskan Polisi Tak Bisa Menolak Putusan Praperadilan Kasus Andrie Yunus

Mahfud Tegaskan Polisi Tak Bisa Menolak Putusan Praperadilan Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:45 WIB

Tak Ada Tuntutan Pecat Bagi 4 Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

Tak Ada Tuntutan Pecat Bagi 4 Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 12:06 WIB

Cuma Dituntut Ringan, Ternyata Ini Alasan di Balik Nasib 4 TNI Penyerang Andrie Yunus

Cuma Dituntut Ringan, Ternyata Ini Alasan di Balik Nasib 4 TNI Penyerang Andrie Yunus

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:55 WIB

Terkini

Menteri Imipas Buka Akses Data untuk KPK Usut Kasus Silmy Karim Cs

Menteri Imipas Buka Akses Data untuk KPK Usut Kasus Silmy Karim Cs

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 14:56 WIB

Tak Punya Dealer dan Bengkel Aktif, Pengadaan Motor Listrik BGN Tidak Penuhi Syarat

Tak Punya Dealer dan Bengkel Aktif, Pengadaan Motor Listrik BGN Tidak Penuhi Syarat

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 14:50 WIB

Pukat UGM Desak Kejagung 'Follow The Money' Kasus MBG hingga ke SPPG: Siapa Saja yang Kecipratan?

Pukat UGM Desak Kejagung 'Follow The Money' Kasus MBG hingga ke SPPG: Siapa Saja yang Kecipratan?

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 14:40 WIB

Tegas! Perang AS-Israel vs Iran Akan Selesai Jika Militer Israel Angkat Kaki dari Lebanon

Tegas! Perang AS-Israel vs Iran Akan Selesai Jika Militer Israel Angkat Kaki dari Lebanon

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 14:35 WIB

Main Mata Dadan Cs Sedot Miliaran Uang MBG per Hari, Kejagung: Mereka Bertiga Kerja Sama!

Main Mata Dadan Cs Sedot Miliaran Uang MBG per Hari, Kejagung: Mereka Bertiga Kerja Sama!

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 14:34 WIB

Resmi Dibuka, Seminar KAGAMA HSE 2026 di UGM Ingatkan Ancaman Bencana Sektor Industri Nasional

Resmi Dibuka, Seminar KAGAMA HSE 2026 di UGM Ingatkan Ancaman Bencana Sektor Industri Nasional

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 14:33 WIB

Rupiah Tembus Rp 18.000 per Dolar AS, DPR Desak Menkeu dan BI Segera Bertindak

Rupiah Tembus Rp 18.000 per Dolar AS, DPR Desak Menkeu dan BI Segera Bertindak

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 14:25 WIB

Riset UI Ungkap Fakta Pahit, Rokok Jadi Penghambat Utama Program MBG

Riset UI Ungkap Fakta Pahit, Rokok Jadi Penghambat Utama Program MBG

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 14:14 WIB

Jaksa Tepis Pledoi Nadiem: Kasus Chromebook Murni Hukum, Bukan Politik

Jaksa Tepis Pledoi Nadiem: Kasus Chromebook Murni Hukum, Bukan Politik

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 14:07 WIB

Banggar DPR Soroti Tata Kelola BGN Usai Tiga Eks Pimpinan Jadi Tersangka Korupsi MBG

Banggar DPR Soroti Tata Kelola BGN Usai Tiga Eks Pimpinan Jadi Tersangka Korupsi MBG

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 14:00 WIB