- Empat anggota BAIS TNI menjalani sidang pleidoi kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
- Penasihat hukum mengajukan rekam jejak misi perdamaian internasional dan penghargaan terdakwa sebagai pertimbangan meringankan hukuman berdasarkan KUHP baru.
- Kuasa hukum menyatakan tidak ada niat menimbulkan cacat permanen serta meminta hakim mempertimbangkan pendekatan rehabilitatif bagi para terdakwa.
Suara.com - Penasihat hukum empat terdakwa anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang didakwa menyiram air keras terhadap Andrie Yunus membacakan pleidoi di persidangan pada Kamis (4/6/2026).
Dalam nota pembelaan itu, penasihat hukum secara gamblang menyodorkan rekam jejak pengabdian internasional para terdakwa sebagai bagian dari pertimbangan yang meringankan hukuman.
Para terdakwa disebut pernah mengemban misi perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Lebanon dan Republik Demokratik Kongo, memperoleh sejumlah penghargaan negara, serta tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sepanjang masa dinas mereka.
Penasihat hukum menegaskan bahwa keadaan tersebut relevan secara hukum dalam kerangka pemidanaan yang dianut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru.
"Mereka adalah prajurit yang selama bertahun-tahun mengabdikan diri kepada bangsa dan negara, melaksanakan berbagai operasi militer, pengamanan daerah rawan, serta penugasan internasional dalam misi perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Lebanon dan Republik Demokratik Kongo," bunyi salah satu poin pertimbangan yang dibacakan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta itu.
Argumen tersebut ditopang dengan merujuk Pasal 51 dan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang menegaskan bahwa pemidanaan bertujuan merehabilitasi pelaku dan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia.
"Pasal 52 bahkan menegaskan bahwa pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia," lanjut kalimat dalam berkas pleidoi keempat terdakwa yang dibacakan tim penasihat hukum.
![Empat anggota BAIS TNI menjalani sidang lannjutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis, Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (20/5/2026). [Suara.com/Adiyoga]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/05/20/80453-sidang-air-keras-andrie-yunus.jpg)
Penasihat hukum turut menautkan argumen ini pada teori pemidanaan relatif yang dipelopori Franz von Liszt, yang mengajarkan bahwa pelaku pertama kali dengan prospek pembinaan yang baik lebih tepat didekati secara rehabilitatif ketimbang dihukum secara permanen.
"Franz von Liszt secara tegas mengajarkan bahwa terhadap pelaku pertama kali yang tidak memiliki karakter kriminal menetap, menunjukkan penyesalan, dan masih memiliki kemungkinan pembinaan yang baik, pendekatan rehabilitatif lebih sesuai dibandingkan pendekatan yang menghancurkan masa depannya secara permanen," jelas keterangan lain dalam berkas pleidoi.
Di sisi lain, pleidoi juga menjelaskan bahwa tidak ditemukan fakta adanya kehendak spesifik untuk menimbulkan cacat permanen atau penderitaan seumur hidup pada korban.
Sebuah pengakuan yang justru menggarisbawahi betapa berat akibat yang kini ditanggung Andrie Yunus.
Benturan antara narasi jasa pengabdian para terdakwa dengan kondisi korban yang menanggung luka permanen itu kini berada di tangan majelis hakim pengadilan militer untuk diputuskan.