- Aparat TNI melakukan penjagaan ketat di kediaman Jampidsus Febrie Adriansyah di Jakarta Selatan pada Rabu malam, 8 Juli 2026.
- Kepolisian melakukan penggeledahan di delapan lokasi terkait dugaan korupsi proyek strategis, PT Asabri, dan kasus PT Krakatau Steel.
- Polda Metro Jaya memperingatkan ancaman pidana bagi pihak yang menghalangi proses penyidikan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Secara keseluruhan, pihak kepolisian telah menyasar delapan lokasi berbeda dalam rangkaian penggeledahan hari ini. Selain Cafe de’Clan Signature di Cipete, penyidik juga mendatangi Poin Money Changer untuk mencari bukti-bukti tambahan terkait aliran dana dalam kasus-kasus tersebut.
Di sisi lain, pihak Polda Metro Jaya memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang mencoba menghalangi jalannya penyidikan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan harus dihormati oleh semua pihak tanpa kecuali.
Ia mengingatkan adanya konsekuensi hukum yang berat bagi siapa saja yang berupaya mengintervensi kerja penyidik di lapangan.
"Kami menyampaikan kepada siapapun yang mencoba menghalang-halangi proses penyidikan, dapat diproses dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Budi.
Penerapan Pasal 21 UU Tipikor ini merujuk pada tindakan obstruction of justice atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang diancam dengan sanksi pidana penjara.
Penegasan ini muncul di tengah situasi panas yang melibatkan dua lembaga penegak hukum besar di Indonesia dalam penanganan kasus-kasus korupsi bernilai triliunan rupiah.
Peristiwa penjagaan ketat dan penggeledahan ini seolah membuka kembali memori publik terkait insiden yang pernah menimpa Febrie Adriansyah di masa lalu.
Asal informasi, Febrie sebelumnya pernah mengalami peristiwa penguntitan yang diduga dilakukan oleh personel Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri pada Minggu, 19 Mei 2024.
Menariknya, lokasi penguntitan saat itu terjadi di kafe yang sama, yakni di Cipete, yang kala itu masih bernama Gontran Cherrier.
Berdasarkan keterangan dari dua narasumber yang mengetahui kejadian dua tahun silam tersebut, Febrie Adriansyah sedang makan malam di restoran Perancis itu sekitar pukul 20.00 hingga 21.00 WIB ketika menyadari dirinya sedang dipantau.
Kejadian tersebut sempat memicu ketegangan antarlembaga sebelum akhirnya situasi mereda.
Kini, dengan adanya penggeledahan di lokasi yang sama serta penjagaan rumah oleh TNI, publik kembali berspekulasi mengenai eskalasi penanganan kasus korupsi yang sedang ditangani oleh Jampidsus maupun Kortastipidkor Polri.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi tambahan dari pihak Kejaksaan Agung mengenai alasan spesifik pelibatan prajurit TNI dalam menjaga kediaman Febrie Adriansyah.