Pengungkapan Pinjol Ilegal Terkesan Lamban, Polisi: Karakternya Beda

Liberty Jemadu Suara.Com
Jum'at, 15 Oktober 2021 | 22:19 WIB
Pengungkapan Pinjol Ilegal Terkesan Lamban, Polisi: Karakternya Beda
Tersangka beserta barang bukti dihadirkan saat rilis kasus pengungkapan jaringan sindikat pinjaman online ilegal di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika menyebutkan penyelidikan kasus pinjaman online atau pinjol ilegal mempunyai karakter berbeda sehingga dalam pengungkapannya terkesan lambat.

"Fintech peer to peer (p2p) lending atau pinjol ini mempunyai karakter tertentu sehingga pola penyelidikan harus dilakukan tepat dan benar," kata Helmy dalam konferensi pers pengungkapan sindikasi jaringan pinjol ilegal di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat.

Helmy mengungkapkan Bareskrim Polri dan jajaran kepolisian di daerah selama kurun waktu 2020 sampai 2021 sudah menerima 371 laporan polisi terkait pinjol ilegal.

Dari jumlah tersebut baru 91 perkara yang terungkap dan ada yang sudah dalam tahap persidangan sebanyak delapan kasus, selebihnya masih dalam pengembangan penyelidikan, katanya.

"Bareskrim Polri mem-framing pinjol itu secara utuh, mulai dari sms blasting sampai penagihan dan desk collection. Tidak parsial melihat pinjam-meminjamnya saja, tapi utuh," ujarnya.

Oleh karena itu, kata Helmy, penindakan terhadap pinjol ini dilakukan secara bersama karena layanan jasa keuangan nonperbankkan secara elektronik ini menggunakan teknologi sangat mudah bagi pelaku untuk berpindah-pindah, bahkan bisa di-remote di tempat lain.

Seperti halnya pengungkapan tindak pindana sindikasi pinjol ilegal yang dilakukan hari ini. Tujuh tersangka yang diamankan merupakan operator yang bertugas sebagai desk collection atau penagih utang dengan menyebar sms blasting mengandung unsur kesusilaan.

Sedangkan pelaku yang mendanai dan mementori para desk collection tersebut masih berstatus DPO atau buron yang kini tengah diburu aparat kepolisian, ujarnya.

Helmy menyebutkan dalam menangani perkara pinjol ilegal, Bareskrim Polri bekerja sama dengan Satgas Waspada Investigasi (SWI). Bareskrim Polri menerima laporan bahwa sudah ada 3.000 lebih akun pinjol ilegal yang di ditutup oleh SWI.

Baca Juga: Kominfo dan OJK Akan Moratorium Izin Penerbitan Pinjol

"Namun, karena sifatnya IT, teknologi, di mana akun-akun itu sudah ditutup perlu waktu untuk dieksplore. Jadi berpengaruh pada lambatnya pengungkapan. Ini jadi tantangan, tapi kami tetap bekerja," kata Helmy. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI