Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.665.000
Beli Rp2.535.000
IHSG 6.101,333
LQ45 598,429
Srikehati 292,525
JII 363,372
USD/IDR 17.863

Pengampunan Pajak Bukan untuk Ampuni Koruptor

Adhitya Himawan

Minggu, 20 Maret 2016 | 19:52 WIB
Pengampunan Pajak Bukan untuk Ampuni Koruptor
Warga mendatangi Pojok Pajak untuk menyerahkan surat pemberitahuan (SPT) pajak di Mal Kota Kasablanka, Jakarta, Jumat (11/3). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Guru Besar Perpajakan FISIP Universitas Indonesia (UI) Gunadi mengatakan, pengampunan pajak (tax amnesty) bukanlah untuk mengampuni para koruptor, tetapi ditujukan kepada para wajib pajak yang selama ini kurang patuh dalam melaporkan dan membayar pajaknya.

"Ada persepsi yang tidak benar di masyarakat, pengampunan pajak itu bukan untuk mengampuni koruptor dan tidak menghilangkan hukuman pidana seperti korupsi," kata Gunadi di Jakarta, Minggu (20/3/2016).

Gunadi menjelaskan, aparat hukum tetap bisa melakukan penyelidikan dugaan korupsi kepada para wajib pajak yang mengikuti program pengampunan pajak.

Hanya saja, para penegak hukum tidak bisa mengakses data-data seorang wajib pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak, tetapi aparat penyidik hukum harus mendapatkan sumber data dari sumber lain.

"Data wajib pajak sangat dirahasiakan Ditjen Pajak. Ditjen Pajak tidak bisa memberikan data itu kepada siapapun," ujarnya.

Menurut Gunadi, pengampunan pajak harus diterapkan. Tanpa pengampunan pajak, Direktorat Jenderal Pajak akan sulit menambah jumlah wajib pajak orang pribadi (WPOP), khususnya WPOP nonkaryawan.

Dia menjelaskan, jumlah penerimaan WPOP nonkaryawan di Indonesia masih sangat kecil. Padahal, potensinya sangat besar. Tahun lalu, jumlah peneriman WPOP nonkaryawan hanya Rp 5 triliun.

Jumlah penerimaan pajak WPOP nonkaryawan bahkan jauh lebih kecil dari WPOP karyawan yang mencapai Rp 95 triliun.

"WPOP nonkaryawan itu kan contohnya pengusaha. Logikanya, uang pengusaha pasti lebih banyak dari para karyawan, tapi kok jumlah pajaknya lebih kecil. Nah, dengan pengampunan pajak, diharapkan mereka masuk (menjadi wajib pajak) dan akhirnya Ditjen Pajak memiliki data-data mereka untuk kepentingan perpajakan ke depannya," ujar Gunadi.

Pengamat perpajakan Darussalam menambahkan, jika pemerintah hanya menunggu semua masyarakat sadar dan patuh dalam membayar pajak, hal itu justru akan menjadi lebih tidak adil bagi WP yang selama ini sudah patuh karena beban pajak tidak terdistribusi secara adil kepada semua masyarakat.

Selain itu, penerapan tax amnesty sebelum diberlakukannya Automatic Exchange of Information (AEoI) dan penegakan hukum pada 2017-2018 bertujuan memperkecil terjadinya tax disputes (sengketa pajak) dan penegakan hukum dapat dilakukan secara efisien dan efektif.

Jika tidak ada tax amnesty, penerapan AEoI dua tahun berpotensi menimbulkan ledakan tax disputes yang pada akhirnya menimbulkan beban biaya tinggi bagi WP dan otoritas pajak.

Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki menegaskan, program pengampunan pajak merupakan program penting pemerintah untuk memuluskan agenda-agenda pembangunan.

Ia mengatakan, pemerintah membutuhkan program pengampunan pajak untuk mengejar target pajak yang naik sekitar 34 persen. Kenaikan itu dilakukan demi menggenjot pembangunan infrastruktur.

"Pengampunan pajak bisa menjadi kesempatan dan alat untuk mencapai target itu," kata Teten di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (18/3).

Dia menjelaskan, pengampunan pajak bukan hanya dapat menambah penerimaan negara dengan tarif tebusan yang dibayar para wajib pajak saat mengikuti pengampunan pajak. Tapi juga menambah likuiditas lantaran pengampunan pajak mencantumkan skema repatriasi aset.

Dengan repatriasi aset tersebut, akan ada 'capital inflow' secara besar-besaran.

"Dana-dana yang masuk ini akan memperkuat sumber dana pembangunan," ujar Teten.

Dana hasil repatriasi aset, kata Teten, bisa saja digunakan oleh para wajib pajak untuk menanamkan modalnya sehingga dapat menumbuhkan investasi. "Kalau investasi tumbuh, lapangan pekerjaan bisa bertambah. Kita butuh pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan investasi karena angka pengangguran kita masih cukup tinggi," ucap dia.

Teten yakin DPR tidak akan mempersulit proses pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Pengampunan Pajak. Dia juga percaya DPR bersikap bijak dengan tidak mengharapkan barter antara RUU Pengampunan Pajak dengan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya kira tidak. Tidak akan dipertukarkan dengan revisi UU KPK," kata Teten.

Seperti diketahui, proses pembahasan RUU Pengampunan Pajak telah diputuskan DPR untuk ditunda setelah reses atau baru akan dibahas pada April mendatang. Keputusan penundaan pembahasan RUU Pengampunan Pajak tersebut diputuskan DPR tak lama setelah pemerintah memutuskan menunda pembahasan revisi UU KPK yang merupakan inisiatif DPR.

"Tapi, kita akan sama-sama ingin pembangunan berjalan. Untuk menjalankan itu butuh pendanaan yang sekarang paling besar dari pajak lantaran anjloknya harga minyak," ujar Teten.

Menurut catatan Kementerian Keuangan, penerimaan pajak pada tahun lalu berhasil menembus level tertinggi sepanjang sejarah, yakni sebesar Rp1.055 triliun. Namun, realisasi penerimaan tersebut baru 81,5 persen dari target yang dipatok Rp1.294 triliun di APBNP 2015. Akibatnya, setoran pajak kurang (shortfall) Rp239 triliun, lebih besar dari pada yang diharapkan Menkeu Rp195 triliun. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?

Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:13 WIB

"Bukan Pendapatan Baru, Tapi Kenapa Dipajaki Tinggi? Menggugat Keadilan di Balik Aturan JHT

"Bukan Pendapatan Baru, Tapi Kenapa Dipajaki Tinggi? Menggugat Keadilan di Balik Aturan JHT

Your Say | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:59 WIB

Klarifikasi Purbaya soal Patriot Bond Bikin Investor Kebal Pajak-Hukum hingga Pencucian Uang

Klarifikasi Purbaya soal Patriot Bond Bikin Investor Kebal Pajak-Hukum hingga Pencucian Uang

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:17 WIB

Pedagang Online Wajib Punya NIB, Buat Ditarik Pajak?

Pedagang Online Wajib Punya NIB, Buat Ditarik Pajak?

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 17:31 WIB

Kejar Penerimaan Pajak, DJP Akui Coretax Bisa Pantau Transaksi Bank hingga Konsumsi Listrik Warga

Kejar Penerimaan Pajak, DJP Akui Coretax Bisa Pantau Transaksi Bank hingga Konsumsi Listrik Warga

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 11:54 WIB

Potensi Pemasukan Negara Hilang dari Program MBG, Ini Penjelasan DJP

Potensi Pemasukan Negara Hilang dari Program MBG, Ini Penjelasan DJP

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:34 WIB

Dirjen Pajak Akui MBG dan Kopdes Merah Putih Berpotensi Hilangkan Penerimaan Negara

Dirjen Pajak Akui MBG dan Kopdes Merah Putih Berpotensi Hilangkan Penerimaan Negara

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:14 WIB

Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun di Pertengahan Juni 2026, Naik 23,4%

Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun di Pertengahan Juni 2026, Naik 23,4%

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 14:59 WIB

Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen

Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:15 WIB

Tak Kena Pajak Daerah, Bisnis Golf Otto Hasibuan Tuai Pertanyaan

Tak Kena Pajak Daerah, Bisnis Golf Otto Hasibuan Tuai Pertanyaan

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 10:10 WIB

Terkini

Tak Turun Kasta, MSCI Tetap Pertahankan Pasar Saham RI di Emerging Market

Tak Turun Kasta, MSCI Tetap Pertahankan Pasar Saham RI di Emerging Market

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 06:08 WIB

ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman

ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:10 WIB

Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak

Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:33 WIB

Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!

Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:00 WIB

Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika

Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:15 WIB

Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?

Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:13 WIB

Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran

Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:07 WIB

Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas

Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:55 WIB

Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa

Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:45 WIB

Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:56 WIB