Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.585.000
Beli Rp2.470.000
IHSG 6.037,842
LQ45 602,373
Srikehati 296,769
JII 356,005
USD/IDR 18.126

Jejak Hadi Poernomo, Mantan Tersangka KPK yang Jadi Penasihat Khusus Presiden

M Nurhadi

Minggu, 18 Mei 2025 | 10:56 WIB
Jejak Hadi Poernomo, Mantan Tersangka KPK yang Jadi Penasihat Khusus Presiden
Arsip-Sidang putusan praperadilan Hadi Poernomo sebagai tersangka oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Suara.com - Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk menunjuk Hadi Pornomo sebagai Penasehat Khusus menuai gelombang kritik dan pertanyaan dari berbagai kalangan.

Bagaimana mungkin seorang mantan tersangka kasus korupsi kini duduk di jajaran ring satu kekuasaan, memberikan masukan kepada kepala negara? Penunjukan ini bukan hanya menimbulkan keheranan, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi di negeri ini.

Hadi Pornomo bukanlah nama baru dalam pusaran kasus korupsi di Indonesia. Namanya mencuat dalam beberapa skandal besar yang merugikan keuangan negara. Salah satu kasus yang paling diingat adalah kasus terkait keberatan pajak PT Bank Central Asia Tbk (BCA) tahun 1999. Saat itu, Hadi menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak. Keberatan pajak BCA senilai Rp 5,7 triliun dikabulkan, namun belakangan diduga ada praktik korupsi dalam proses pengabulan tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka pada tahun 2014. KPK menduga Hadi menyalahgunakan wewenangnya dengan memerintahkan agar permohonan keberatan pajak BCA dikabulkan, meskipun tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tindakan ini diduga merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar.

Namun, proses hukum kasus ini berjalan cukup panjang dan berliku. Hingga akhirnya, pada tahun 2016, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis bebas Hadi Poernomo. Majelis hakim menilai tidak ada cukup bukti yang menunjukkan bahwa Hadi melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pajak BCA. Vonis bebas ini tentu menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat dan pegiat anti-korupsi. Banyak yang menyayangkan putusan tersebut, mengingat potensi kerugian negara yang sangat signifikan.

Terlepas dari langkah Prabowo, Hadi Poernomo juga pernah menerima tanda kehormatan Bintang Mahaputera Utama dari Presiden Joko Widodo pada 2019 silam.

Lantas, apa yang melatarbelakangi keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk menunjuk seorang mantan koruptor sebagai penasehat khusus? Spekulasi liar bermunculan di tengah masyarakat. Ada yang menduga penunjukan ini merupakan bagian dari kompromi politik, di mana Hadi Pornomo dianggap memiliki pengaruh atau jaringan tertentu yang dibutuhkan oleh kekuasaan.

Ada pula yang beranggapan bahwa mungkin saja Hadi Pornomo telah memberikan kontribusi atau informasi penting yang dianggap berharga oleh Presiden, meskipun hal ini belum terungkap secara transparan kepada publik.

Reaksi publik terhadap penunjukan ini pun beragam, namun mayoritas menunjukkan kekecewaan dan ketidaksetujuan. Para aktivis antikorupsi lantang menyuarakan kritik mereka, mengingatkan akan bahaya memberikan ruang bagi mantan koruptor dalam lingkaran kekuasaan. Mereka khawatir, penunjukan ini akan melemahkan semangat pemberantasan korupsi di masa depan.

baca juga

Di sisi lain, beberapa pihak mungkin berpendapat bahwa setiap orang berhak mendapatkan kesempatan kedua setelah menjalani hukuman dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun, posisi sebagai penasehat khusus presiden bukanlah sekadar pekerjaan biasa. Jabatan ini membutuhkan integritas, moralitas, dan kepercayaan publik yang tinggi. Sulit rasanya membayangkan bagaimana seorang mantan koruptor dapat memberikan nasihat yang kredibel dan etis kepada kepala negara.

Penunjukan Hadi Pornomo sebagai Penasehat Khusus Presiden Prabowo Subianto menjadi ironi tersendiri dalam konteks upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Alih-alih memberikan contoh yang baik dan memperkuat institusi pemberantasan korupsi, keputusan ini justru menimbulkan tanda tanya besar mengenai komitmen pemerintah dalam memberantas praktik haram tersebut.

Publik berharap agar Presiden dapat memberikan penjelasan yang transparan dan akuntabel terkait keputusannya ini, serta mempertimbangkan kembali implikasi jangka panjang dari penunjukan ini terhadap citra pemerintah dan kepercayaan masyarakat.

Kontributor : Rizqi Amalia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Golkar Singgung Jalan Tengah soal Usulan KPK Parpol Didanai APBN

Golkar Singgung Jalan Tengah soal Usulan KPK Parpol Didanai APBN

News | Sabtu, 17 Mei 2025 | 19:35 WIB

Penyelidik KPK Klaim Tahu Lokasi Harun Masiku, Jubir: Akan Ditelaah dan Dianalisis

Penyelidik KPK Klaim Tahu Lokasi Harun Masiku, Jubir: Akan Ditelaah dan Dianalisis

News | Jum'at, 16 Mei 2025 | 23:39 WIB

KPK Sita Aset Senilai Rp9 Miliar di Jatim, Terkait Kasus Dana Hibah Pokmas

KPK Sita Aset Senilai Rp9 Miliar di Jatim, Terkait Kasus Dana Hibah Pokmas

News | Jum'at, 16 Mei 2025 | 23:22 WIB

Kasus Eks Bupati Kukar; KPK Geledah Rumah Robert Bonosusatya, Sita Dokumen Hingga Mata Uang Asing

Kasus Eks Bupati Kukar; KPK Geledah Rumah Robert Bonosusatya, Sita Dokumen Hingga Mata Uang Asing

News | Jum'at, 16 Mei 2025 | 20:24 WIB

Di Persidangan Penyelidik KPK Akui Tak Ada Perintah Langsung dari Hasto untuk Merintangi Penyidikan

Di Persidangan Penyelidik KPK Akui Tak Ada Perintah Langsung dari Hasto untuk Merintangi Penyidikan

News | Jum'at, 16 Mei 2025 | 19:09 WIB

Ekspose Kasus Harun Masiku, Pimpinan KPK Pengganti Firli Bahuri: Siapa Berani Jerat Hasto Tersangka?

Ekspose Kasus Harun Masiku, Pimpinan KPK Pengganti Firli Bahuri: Siapa Berani Jerat Hasto Tersangka?

News | Jum'at, 16 Mei 2025 | 18:37 WIB

Terkini

Rupiah Menguat Tipis Berkat Sentimen Positif S&P Global Ratings

Rupiah Menguat Tipis Berkat Sentimen Positif S&P Global Ratings

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:28 WIB

Aturan Kemasan Rokok Polos Dinilai Ancam 1,2 Juta Lapangan Kerja

Aturan Kemasan Rokok Polos Dinilai Ancam 1,2 Juta Lapangan Kerja

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:23 WIB

Pengangkatan Keponakan Menteri PU Jadi Komisaris PTPP Atas Usulan BP BUMN-Danantara

Pengangkatan Keponakan Menteri PU Jadi Komisaris PTPP Atas Usulan BP BUMN-Danantara

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:18 WIB

Ajinomoto Indonesia Jadi Pelopor PMR Proaktif, Raih PMR Award 2026 dari BPOM

Ajinomoto Indonesia Jadi Pelopor PMR Proaktif, Raih PMR Award 2026 dari BPOM

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 15:59 WIB

Kas Seret, Pos Indonesia Tunda Bayar Imbal Jasa Sukuk Rp24,11 Miliar

Kas Seret, Pos Indonesia Tunda Bayar Imbal Jasa Sukuk Rp24,11 Miliar

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:42 WIB

Neraca Dagang RI Berbalik Tekor, Mendag: Harga Minyak Lagi Tinggi-tingginya!

Neraca Dagang RI Berbalik Tekor, Mendag: Harga Minyak Lagi Tinggi-tingginya!

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:37 WIB

Produksi Emas Freeport 2026 Masih Tertahan, Target Baru 21 Ton Meski Tambang Belum Mulai Pulih

Produksi Emas Freeport 2026 Masih Tertahan, Target Baru 21 Ton Meski Tambang Belum Mulai Pulih

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:30 WIB

Purbaya Janji Tak Naikkan Pajak Meski Ada Ancaman Shortfall Rp 46,9 Triliun

Purbaya Janji Tak Naikkan Pajak Meski Ada Ancaman Shortfall Rp 46,9 Triliun

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:27 WIB

Ekonomi Global Masuk Fase 'New Normal' Krisis, Pemerintah Waspadai Ancaman ke Indonesia

Ekonomi Global Masuk Fase 'New Normal' Krisis, Pemerintah Waspadai Ancaman ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:26 WIB

Prospek Cerah MDKA, Sahamnya Bisa Tembus Rp3.100

Prospek Cerah MDKA, Sahamnya Bisa Tembus Rp3.100

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:23 WIB

×