Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan, rencana beras satu harga masih terus berjalan, meski pemerintah menaikan harga eceran tertinggi (HET) pada beras jenis medium.
Suara.com - Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilitas Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menjelaskan kenaikan patokan Harga beras medium ini sebagai 'jalan pintas' sementara pemerintah untuk produksi beras terus berlanjut.
Kenaikan harga beras medium ini, bilangnya, agar para penggilingan pagi bisa melakukan produksi. Sebab, kekinian harga gabah tinggi, dengan begitu biaya produksi beras juga meninggi, alhasil penggilingan padi menahan produksi.
![Polres Sukoharjo memastikan hingga saat ini tidak ditemukan peredaran beras oplosan di wilayah hukumnya. [Dok Polres Sukoharjo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/08/71806-operasi-beras-oplosan.jpg)
"Jadi ini adalah jalan pendek karena kalau tidak dilakukan penyesuaian, teman-teman penggilingan padi nggak berani berproduksi karena memang harganya terlalu tinggi, GKP-nya kita. Nah, dia akan sulit melakukan produksi, menghasilkan beras dengan posisi Rp 12.500 per kg," ujar Ketut saat ditemui di Kantor Ombudsman RI, Selasa (26/8/2025).
Dengan kebijakan ini, lanjutnya, penggilingan pagi tetap bisa membeli gabah, agar bisa memproduksi beras yang dijual ke distributor. Tujuannya, agar pasokan beras tidak seret, dan lambat laun harga beras bisa alami penurunan.
Terkait dengan kebijakan beras satu harga, Ketut menyebut, memang masih dalam pembahasan. Sebab, perlu perundingan mendalam dengan pemangku kepentingan untuk perumusan kebijakan tersebut.
"Oleh karena itu, nanti setelah ini kami akan kumpul dengan stakeholders terkait untuk memikirkan, sebagaimana arahan Pak Menko (Zulkifli Hasan) juga bagaimana kita membuat kebijakan satu harga beras nantinya. Nanti sekali lagi untuk HET beras medium nanti akan dijelaskan oleh Kabadan," imbuhnya.
Sebelumnya, Pemerintah akhirnya menaikan harga eceran tertinggi (HET) beras jenis medium dibanderol Rp 13.500 per kilogram (kg) dari sebelumnya Rp 12.500 per kg. Hal ini sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 299 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras.
"Kami sampaikan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 299 Tahun 2025 tanggal 22 Agustus 2025 tentang Penetapan Harga Ecaran Tertinggi Beras (terlampir), untuk dapat dipergunakan sesuai keperluan dan/atau menjadi acuan dalam penjualan beras ke konsumen," bunyi surat Pemberitahuan Penyesuaian HET Beras.
Baca Juga: Daftar Harga Beras Medium di Seluruh Provinsi Setelah Alami Kenaikan
Kenaikan harga beras jenis medium itu berlaku untuk semua provinsi, di mana berbeda-beda setiap daerahnya, Adapun, kenaikan harga beras juga bervariasi mulai dari Rp 900 per kg hingga Rp 2.000 per kg.