Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.875.000
Beli Rp2.760.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.184

OJK Sebut Aturan Asuransi Umrah Mandiri Belum Diperlukan, Ini Alasannya

Dythia Novianty | Rina Anggraeni | Suara.com

Rabu, 03 Desember 2025 | 09:47 WIB
OJK Sebut Aturan Asuransi Umrah Mandiri Belum Diperlukan, Ini Alasannya
Ilustrasi haji (Photo by Zawawi Rahim: https://www.pexels.com/photo/people-at-the-kaaba-13294978/)
  • OJK menyatakan regulasi khusus asuransi umrah mandiri belum diperlukan saat ini, Rabu (3/12/2025).
  • Industri asuransi syariah wajib mengantisipasi preferensi masyarakat seiring diperbolehkannya umrah mandiri.
  • Potensi pertumbuhan asuransi syariah Indonesia besar, tercermin dari aset naik 8,45 persen hingga Oktober 2025.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai belum diperlukan regulasi khusus terkait penyelenggaraan asuransi umrah mandiri.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan, adanya pembuatan regulasi untuk asuransi umrah mandiri dinilai belum mendesak.

Namun, industri asuransi syariah perlu mengantisipasi perubahan preferensi masyarakat dengan diperbolehkannya umrah secara mandiri.

"Sejauh ini, belum diperlukan regulasi khusus terkait penyelenggaraan asuransi umrah mandiri. Namun, industri asuransi syariah perlu mengantisipasi perubahan preferensi masyarakat dengan menyesuaikan model bisnis, pemasaran, dan layanan konsumen asuransi umrah," katanya dalam jawaban tertulis yang diterima, Rabu (3/12/2025).

Dia menambahkan, potensi pertumbuhan industri asuransi syariah di Indonesia masih besar.

Dia bilang, hal itu tercermin dari pertumbuhan aset sebesar 8,45 persen secara Year on Year (YoY) hingga Oktober 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono. [Suara.com/Rina]
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono. [Suara.com/Rina]

Hal ini perlu didorong untuk terus meningkatkan industri syariah di Indonesia.

"Secara umum, potensi pertumbuhan industri asuransi syariah di Indonesia masih besar, tercermin dari pertumbuhan aset sebesar 8,45 persen YoY hingga 2025 dan kontribusi bruto yang tetap signifikan meski terjadi penyesuaian pada segmen tertentu seperti asuransi pembiayaan syariah dan dwiguna syariah," bebernya.

Sementara itu, OJK mencatat pendapatan premi industri reasuransi meningkat tipis per kuartal III-2025. Rinciannya, pendapatan premi perusahaan reasuransi tercatat sebesar Rp 20,91 triliun per kuartal III-2025.

Selain itu, total beban klaim perusahaan reasuransi tercatat sebesar Rp 10,27 triliun per kuartal III-2025. Nilainya meningkat sebesar 5,81 persensecara YoY.

Untuk mendorong kinerja reasuransi, OJK sempat menyampaikan kepada perusahaan asuransi dalam negeri agar tak menggunakan reasuransi dalam negeri sebagai tempat membuang risiko yang tidak profit.

Selain itu, OJK juga melaporkan per September 2025, pendapatan premi asuransi jiwa untuk lini usaha kesehatan tercatat sebesar Rp26,29T (19,79 persen dari total premi asuransi jiwa).

Lalu pendapatan premi asuransi umum dan reasuransi untuk lini usaha kesehatan tercatat sebesar Rp8,43T (7,43 persen dari total premi asuransi umum).

Adapun klaim lini kesehatan untuk asuransi jiwa dan asuransi umum dan reasuransi masing-masing tercatat sebesar Rp17,54T (15,89 persen dari total klaim asuransi jiwa) dan Rp6,68T (13,50 persen dari total klaim asuransi umum dan reasuransi).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Alasan Menteri Maruarar Sirait Minta SLIK OJK Dihapus atau Pemutihan Pinjol

Alasan Menteri Maruarar Sirait Minta SLIK OJK Dihapus atau Pemutihan Pinjol

Bisnis | Jum'at, 21 November 2025 | 18:39 WIB

Akui Ada Pengajuan Izin Bursa Kripto Baru, OJK: Prosesnya Masih Panjang

Akui Ada Pengajuan Izin Bursa Kripto Baru, OJK: Prosesnya Masih Panjang

Bisnis | Jum'at, 21 November 2025 | 18:15 WIB

Lowongan Kerja OJK PCAM 9 dan MLE: Kualifikasi, Syarat dan Cara Pendaftaran

Lowongan Kerja OJK PCAM 9 dan MLE: Kualifikasi, Syarat dan Cara Pendaftaran

Bisnis | Jum'at, 21 November 2025 | 14:05 WIB

Menkeu Purbaya: Mana Pemain Saham Gorengan yang Sudah Ditangkap?

Menkeu Purbaya: Mana Pemain Saham Gorengan yang Sudah Ditangkap?

Bisnis | Jum'at, 21 November 2025 | 13:56 WIB

Bos OJK: Ada Tiga Cara Perkuat Pasar Modal Indonesia, Ini Kuncinya

Bos OJK: Ada Tiga Cara Perkuat Pasar Modal Indonesia, Ini Kuncinya

Bisnis | Jum'at, 21 November 2025 | 09:31 WIB

Aturan Baru OJK: Rekening Tidak Ada Transaksi Setahun Ada Konsekuensinya?

Aturan Baru OJK: Rekening Tidak Ada Transaksi Setahun Ada Konsekuensinya?

Bisnis | Rabu, 19 November 2025 | 14:23 WIB

Terkini

Cara Andi Hakim Tilap Dana Nasabah Rp28 Miliar, Modus 'BNI Deposito Investment'

Cara Andi Hakim Tilap Dana Nasabah Rp28 Miliar, Modus 'BNI Deposito Investment'

Bisnis | Minggu, 19 April 2026 | 14:51 WIB

Viral Gerakan Tutup Rekening, BNI Janji Kembalikan Dana Gereja di Aek Nabara

Viral Gerakan Tutup Rekening, BNI Janji Kembalikan Dana Gereja di Aek Nabara

Bisnis | Minggu, 19 April 2026 | 12:51 WIB

Skandal Dana Umat di Aek Nabara, BNI Janji Dana Gereja Dikembalikan Sepenuhnya

Skandal Dana Umat di Aek Nabara, BNI Janji Dana Gereja Dikembalikan Sepenuhnya

Bisnis | Minggu, 19 April 2026 | 12:33 WIB

Iran Kembali Tutup Selat Hormuz Sampai Waktu yang Tak Ditentukan, Gegara Ulah Trump

Iran Kembali Tutup Selat Hormuz Sampai Waktu yang Tak Ditentukan, Gegara Ulah Trump

Bisnis | Minggu, 19 April 2026 | 12:26 WIB

Pemerintah Segera Tutup Praktik Open Dumping di Seluruh TPA

Pemerintah Segera Tutup Praktik Open Dumping di Seluruh TPA

Bisnis | Minggu, 19 April 2026 | 11:17 WIB

Pemerintah Mulai Kaji Kereta Papua, Rute Sentani-Kota Jayapura Jadi Proyek Awal

Pemerintah Mulai Kaji Kereta Papua, Rute Sentani-Kota Jayapura Jadi Proyek Awal

Bisnis | Minggu, 19 April 2026 | 10:47 WIB

Harga BBM Naik, Ini Warga RI yang 'Halal' Beli Bensin Subsidi

Harga BBM Naik, Ini Warga RI yang 'Halal' Beli Bensin Subsidi

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 18:35 WIB

Permudah Akses Keuangan Pedagang, BTN Ekspansi Bisnis ke Ekosistem Koperasi Pasar

Permudah Akses Keuangan Pedagang, BTN Ekspansi Bisnis ke Ekosistem Koperasi Pasar

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 16:49 WIB

Lawan Imunitas Algoritma, Prof Harris: Masa Rokok Bisa Digugat, Kode Digital Tidak?

Lawan Imunitas Algoritma, Prof Harris: Masa Rokok Bisa Digugat, Kode Digital Tidak?

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 16:43 WIB

Ambisi Swasembada Gula 2028 Terganjal Mesin Tua dan Kiamat Lahan

Ambisi Swasembada Gula 2028 Terganjal Mesin Tua dan Kiamat Lahan

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 15:53 WIB