Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.790.000
Beli Rp2.665.000
IHSG 6.094,941
LQ45 616,399
Srikehati 311,257
JII 380,793
USD/IDR 17.668

OJK Bentuk Direktorat Perbankan Digital Mulai Tahun 2026, Apa Tugasnya?

Dythia Novianty | Rina Anggraeni | Suara.com

Sabtu, 20 Desember 2025 | 08:12 WIB
OJK Bentuk Direktorat Perbankan Digital Mulai Tahun 2026, Apa Tugasnya?
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). [ojk.go.id]
  • OJK membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah untuk mendukung pembiayaan inklusif.
  • OJK mengalihkan pengawasan Bank Digital dengan membentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital efektif mulai 2026.
  • Langkah strategis ini bertujuan memperkuat stabilitas sistem keuangan dengan pengawasan adaptif dan terintegrasi.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Keuangan Syariah

Selain itu, OJK melakukan pengalihan pengawasan Bank Digital dengan membentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital yang akan dimulai secara efektif pada tahun 2026. 

Langkah strategis ini diambil untuk menjawab tantangan transformasi ekonomi serta memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional, melalui pengawasan yang lebih adaptif dan terintegrasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa pembentukan departemen baru ini merupakan komitmen nyata OJK dalam mendukung pemerintah memajukan UMKM sebagai salah satu flagship OJK.

Hal ini semakin menguatkan akses pembiayaan UMKM yang inklusif, pengembangan ekosistem keuangan syariah yang terintegrasi antar sektor keuangan mencakup sektor perbankan, industri keuangan non bank, dan pasar modal, serta pengawasan bank digital yang berbasis ketahanan digital, 

"OJK berkomitmen menjaga keseimbangan antara inovasi, stabilitas, dan perlindungan konsumen,” kata Dian dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

Dian menjelaskan bahwa UMKM merupakan pilar terpenting ekonomi Indonesia yang menyumbang 99 persen total unit usaha dan menyerap 97 persen tenaga kerja. 

Namun, per Oktober 2025, penyaluran kredit UMKM mengalami kontraksi sebesar 0,11persen.

Salah satu upaya untuk mengatasi kendala tersebut, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan Kepada UMKM yang mewajibkan bank dan Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB) menyediakan skema pembiayaan yang inklusif dan terjangkau.

Selain itu, OJK telah membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) untuk mengakselerasi pertumbuhan industri syariah agar menjadi katalis dalam ekosistem halal dan keuangan sosial. 

Adapun, salah satu tugas dari Departemen Pengaturan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Keuangan Syariah ini adalah mensinergikan program syariah nasional dan internasional guna mendorong inovasi produk yang kompetitif dan sesuai prinsip syariah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

CIMB Niaga Mau Pisahkan Unit Usaha Syariah Jadi BUS

CIMB Niaga Mau Pisahkan Unit Usaha Syariah Jadi BUS

Bisnis | Senin, 15 Desember 2025 | 11:37 WIB

Paylater Melejit, OJK Ungkap NPL Produk BNPL Lebih Tinggi dari Kredit Bank

Paylater Melejit, OJK Ungkap NPL Produk BNPL Lebih Tinggi dari Kredit Bank

Bisnis | Senin, 15 Desember 2025 | 11:22 WIB

Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T

Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T

Bisnis | Sabtu, 13 Desember 2025 | 13:40 WIB

BCA Kembali Menjadi Juara Umum Annual Report Award, Diikuti BCA Syariah pada Klaster Rp1 Triliun

BCA Kembali Menjadi Juara Umum Annual Report Award, Diikuti BCA Syariah pada Klaster Rp1 Triliun

Bisnis | Jum'at, 12 Desember 2025 | 19:53 WIB

Minat BUMN Untuk IPO Makin Jauh, OJK dan BEI Mulai Ketar-ketir

Minat BUMN Untuk IPO Makin Jauh, OJK dan BEI Mulai Ketar-ketir

Bisnis | Jum'at, 12 Desember 2025 | 17:55 WIB

Klaim Asuransi Bencana Sumatra Nyaris Rp1 Triliun, Ini Rinciannya

Klaim Asuransi Bencana Sumatra Nyaris Rp1 Triliun, Ini Rinciannya

Bisnis | Jum'at, 12 Desember 2025 | 14:21 WIB

Terkini

Rupiah Masuk Zona Merah, Pagi Ini Melemah ke Rp17.683 per Dolar AS

Rupiah Masuk Zona Merah, Pagi Ini Melemah ke Rp17.683 per Dolar AS

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 09:26 WIB

Harga Emas Antam Berbalik Anjlok, Kembali Dipatok Rp 2,78 Juta/gram

Harga Emas Antam Berbalik Anjlok, Kembali Dipatok Rp 2,78 Juta/gram

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 09:24 WIB

IHSG Masih Jatuh ke Jurang di Jumat Pagi, Bertahan di Level 6.000

IHSG Masih Jatuh ke Jurang di Jumat Pagi, Bertahan di Level 6.000

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 09:19 WIB

Harga Minyak Bangkit Lagi, Damai AS-Iran Masih Abu-abu

Harga Minyak Bangkit Lagi, Damai AS-Iran Masih Abu-abu

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 09:03 WIB

Profil 'Super-Trader' Danantara Sumberdaya Indonesia, Sang Penyelamat Rp15.400 Triliun

Profil 'Super-Trader' Danantara Sumberdaya Indonesia, Sang Penyelamat Rp15.400 Triliun

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 08:44 WIB

10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga CPO, Modus Operandinya Lintas Negara

10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga CPO, Modus Operandinya Lintas Negara

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 08:19 WIB

Rekomendasi Saham Saat IHSG Anjlok Parah dan Ketidakpastian Politik

Rekomendasi Saham Saat IHSG Anjlok Parah dan Ketidakpastian Politik

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 07:47 WIB

Realisasi KUR Mandiri Tembus Rp14,54 Triliun hingga April 2026

Realisasi KUR Mandiri Tembus Rp14,54 Triliun hingga April 2026

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 07:33 WIB

Perang Timur Tengah Picu Gejolak Ekonomi Global, Bos BI Waspadai Arus Modal Keluar

Perang Timur Tengah Picu Gejolak Ekonomi Global, Bos BI Waspadai Arus Modal Keluar

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 07:22 WIB

Moodys: Kontrol Ekspor Tambang oleh SDI Bikin Indonesia Ditinggal Investor

Moodys: Kontrol Ekspor Tambang oleh SDI Bikin Indonesia Ditinggal Investor

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 07:11 WIB