Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Marak Investor Bodong, SIPF Ingin Perluas Kewenangan dan Jaga Dana Pemodal

Dythia Novianty | Rina Anggraeni | Suara.com

Kamis, 09 April 2026 | 09:02 WIB
Marak Investor Bodong, SIPF Ingin Perluas Kewenangan dan Jaga Dana Pemodal
Ilustrasi investasi di pasar modal di Bursa Efek Indonesia, Jakarta. [Antara]
  • Indonesia SIPF mengusulkan peningkatan status kelembagaan menjadi undang-undang agar kewenangan perlindungan investor di pasar modal semakin luas.
  • Direktur SIPF, Dwi Shara Soekarno, menegaskan upaya pemulihan dana investor yang hilang guna menjaga kepercayaan terhadap industri pasar modal.
  • Penguatan payung hukum bertujuan meningkatkan peran pengawasan, pencegahan risiko, serta memperkuat pertahanan operasional dalam menghadapi ancaman serangan siber.

Suara.com - Indonesia Securities Investor Protection Fund (Indonesia SIPF) mendorong peningkatan status kelembagaannya ke level undang-undang. Hal ini guna memperluas kewenangan dan memastikan sistem perlindungan investor berjalan lebih efektif serta terkoordinasi.

Direktur SIPF, Dwi Shara Soekarno, mengatakan pihaknya akan berperan untuk mengupayakan pengembalian dana investor yang hilang akibat kasus tertentu di pasar modal. Langkah ini dilakukan untuk melindungi dari investor bodong.

"Jadi, yang terpenting yang diusahakan untuk memperlakukan yang ada di dalam consultation paper ini, salah satunya adalah dengan kita mengusulkan untuk memposisikan lembaga SIPF ini menjadi undang-undang," ujarnya dalam agenda Edukasi Wartawan BEI secara online, Rabu (7/4/2026).

Maka, dia menambahkan, dalam konteks ini kita akan memiliki peran yang lebih luas untuk bisa melindungi investor di pasar modal.

Menurut Dwi, ketika terjadi kasus yang merugikan investor, SIPF akan bertindak untuk memulihkan dana yang hilang.

Upaya ini menjadi bagian penting dari perlindungan investor agar kepercayaan terhadap industri pasar modal tetap terjaga.

Ilustrasi investasi (Pexels.com)
Ilustrasi investasi (Pexels.com)

"Apabila nanti terjadi sesuatu, sudah terjadi sesuatu gitu ya maka what should we do gitu ya, what should industry do atau SIPF do, yaitu kita mencoba untuk mengembalikan dana atas kehilangan dana pemodal itu tadi," ujarnya.

Kata dia, status hukum SIPF juga diyakini akan meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar modal domestik. Dengan adanya payung hukum yang jelas, investor diharapkan merasa lebih aman dalam berinvestasi.

Keberadaan lembaga perlindungan dalam undang-undang akan memberikan sinyal kuat kepada publik.

“Dengan adanya inisiatif ini, kami berharap perlindungan investor semakin kuat dan investor akan semakin mengenal lembaganya yang sudah ada di undang-undang, sehingga keyakinan investor meningkat,” sambungnya.

Dwi menambahkan, penguatan kelembagaan juga akan memberikan ruang bagi SIPF untuk terlibat lebih aktif dalam pengawasan dan pencegahan risiko di industri, termasuk menghadapi ancaman seperti serangan siber.

“Dengan ini, kami akan lebih kuat dan bisa memberikan dukungan serta arahan langsung kepada mereka agar proses perdagangannya semakin baik dan dari sisi pertahanan operasional juga semakin kuat,” tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OJK Bakal Rombak Aturan Papan Pemantauan Khusus, Sinyal Positif bagi Investor?

OJK Bakal Rombak Aturan Papan Pemantauan Khusus, Sinyal Positif bagi Investor?

Bisnis | Jum'at, 13 Maret 2026 | 18:00 WIB

OJK: Pasar Saham Domestik Stabil, Asing Masih Beli

OJK: Pasar Saham Domestik Stabil, Asing Masih Beli

Bisnis | Rabu, 11 Maret 2026 | 18:16 WIB

BEI Hadirkan Mode Syariah di IDX Mobile, Investor Tembus 220 Ribu

BEI Hadirkan Mode Syariah di IDX Mobile, Investor Tembus 220 Ribu

Bisnis | Selasa, 10 Maret 2026 | 07:36 WIB

Obral 10 Blok Migas Baru, ESDM Rayu Investor Pakai Bagi Hasil Jumbo 50 Persen

Obral 10 Blok Migas Baru, ESDM Rayu Investor Pakai Bagi Hasil Jumbo 50 Persen

Bisnis | Kamis, 05 Maret 2026 | 14:53 WIB

Kantornya Digeledah, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia Hormati Proses Hukum

Kantornya Digeledah, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia Hormati Proses Hukum

Bisnis | Rabu, 04 Maret 2026 | 17:41 WIB

OJK dan Polisi Geledah Kantor PT Mirae Asset Sekuritas, Ini yang Dicari

OJK dan Polisi Geledah Kantor PT Mirae Asset Sekuritas, Ini yang Dicari

Bisnis | Rabu, 04 Maret 2026 | 15:57 WIB

Terkini

Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat

Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:55 WIB

Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56

Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:20 WIB

Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?

Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:53 WIB

Investasi Digital China di RI Makin Marak, Apa Untung dan Ruginya?

Investasi Digital China di RI Makin Marak, Apa Untung dan Ruginya?

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:48 WIB

Begini Cara Ubah Data Karyawan Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis

Begini Cara Ubah Data Karyawan Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:42 WIB

Peruri Tegaskan Keberlanjutan Bukan Sekadar Kepatuhan, Tapi Strategi Ciptakan Nilai Bersama

Peruri Tegaskan Keberlanjutan Bukan Sekadar Kepatuhan, Tapi Strategi Ciptakan Nilai Bersama

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:35 WIB

Tokopedia Perkuat Bisnis Kesehatan Digital

Tokopedia Perkuat Bisnis Kesehatan Digital

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:27 WIB

Konflik di Selat Hormuz Bikin Ekspor Perhiasan Indonesia Terancam Rontok

Konflik di Selat Hormuz Bikin Ekspor Perhiasan Indonesia Terancam Rontok

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:16 WIB

Rupiah Tembus Rp17.803, Pengusaha Dilema: Naikkan Harga atau Menyerah

Rupiah Tembus Rp17.803, Pengusaha Dilema: Naikkan Harga atau Menyerah

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:28 WIB

Ini Cara Miliki Rumah Lelang BTN, Harga Bisa 40% di Bawah Pasar

Ini Cara Miliki Rumah Lelang BTN, Harga Bisa 40% di Bawah Pasar

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:05 WIB