- Indonesia SIPF mengusulkan peningkatan status kelembagaan menjadi undang-undang agar kewenangan perlindungan investor di pasar modal semakin luas.
- Direktur SIPF, Dwi Shara Soekarno, menegaskan upaya pemulihan dana investor yang hilang guna menjaga kepercayaan terhadap industri pasar modal.
- Penguatan payung hukum bertujuan meningkatkan peran pengawasan, pencegahan risiko, serta memperkuat pertahanan operasional dalam menghadapi ancaman serangan siber.
Suara.com - Indonesia Securities Investor Protection Fund (Indonesia SIPF) mendorong peningkatan status kelembagaannya ke level undang-undang. Hal ini guna memperluas kewenangan dan memastikan sistem perlindungan investor berjalan lebih efektif serta terkoordinasi.
Direktur SIPF, Dwi Shara Soekarno, mengatakan pihaknya akan berperan untuk mengupayakan pengembalian dana investor yang hilang akibat kasus tertentu di pasar modal. Langkah ini dilakukan untuk melindungi dari investor bodong.
"Jadi, yang terpenting yang diusahakan untuk memperlakukan yang ada di dalam consultation paper ini, salah satunya adalah dengan kita mengusulkan untuk memposisikan lembaga SIPF ini menjadi undang-undang," ujarnya dalam agenda Edukasi Wartawan BEI secara online, Rabu (7/4/2026).
Maka, dia menambahkan, dalam konteks ini kita akan memiliki peran yang lebih luas untuk bisa melindungi investor di pasar modal.
Menurut Dwi, ketika terjadi kasus yang merugikan investor, SIPF akan bertindak untuk memulihkan dana yang hilang.
Upaya ini menjadi bagian penting dari perlindungan investor agar kepercayaan terhadap industri pasar modal tetap terjaga.

"Apabila nanti terjadi sesuatu, sudah terjadi sesuatu gitu ya maka what should we do gitu ya, what should industry do atau SIPF do, yaitu kita mencoba untuk mengembalikan dana atas kehilangan dana pemodal itu tadi," ujarnya.
Kata dia, status hukum SIPF juga diyakini akan meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar modal domestik. Dengan adanya payung hukum yang jelas, investor diharapkan merasa lebih aman dalam berinvestasi.
Keberadaan lembaga perlindungan dalam undang-undang akan memberikan sinyal kuat kepada publik.
“Dengan adanya inisiatif ini, kami berharap perlindungan investor semakin kuat dan investor akan semakin mengenal lembaganya yang sudah ada di undang-undang, sehingga keyakinan investor meningkat,” sambungnya.
Dwi menambahkan, penguatan kelembagaan juga akan memberikan ruang bagi SIPF untuk terlibat lebih aktif dalam pengawasan dan pencegahan risiko di industri, termasuk menghadapi ancaman seperti serangan siber.
“Dengan ini, kami akan lebih kuat dan bisa memberikan dukungan serta arahan langsung kepada mereka agar proses perdagangannya semakin baik dan dari sisi pertahanan operasional juga semakin kuat,” tandasnya.