5 Poin Penting Permenkes Vaksinasi Virus Corona: Syarat Hingga Pelaksanaan

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Sabtu, 26 Desember 2020 | 08:48 WIB
5 Poin Penting Permenkes Vaksinasi Virus Corona: Syarat Hingga Pelaksanaan
Petugas kesehatan memberikan pengarahan dan evaluasi kepada relawan saat simulasi uji klinis vaksin COVID-19 di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/8/2020). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]
Petugas kesehatan menunjukan vaksin saat simulasi uji klinis vaksin COVID-19 di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/8/2020). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]
Petugas kesehatan menunjukan vaksin saat simulasi uji klinis vaksin COVID-19 di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/8/2020). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]

Setiap orang yang telah diberikan vaksinasi Covid-19 akan diberikan surat keterangan berupa kartu Vaksinasi Covid-19 atau sertifikat elektronik.

"Dalam hal dibutuhkan oleh pelaku perjalanan, surat keterangan Vaksinasi Covid-19 dituangkan dalam sertifikat vaksinasi internasional/Internasional Certificate of Vaccination (ICV)," demikian tertulis dalam Permenkes no. 48/2020.

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 hanya boleh dilakukan di fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan Permenkes tersebut.

Baca selengkapnya

4. Penting Dicatat, Begini Aturan Baru Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19

Ilustrasi Vaksin Covid-19 (getty image)
Ilustrasi Vaksin Covid-19 (getty image)

Mengacu pada Pasal 15, jadwal, distribusi dan tahapan vaksinasi disesuaikan dengan sejumlah faktor, hingga mengatur kelompok prioritas penerima vaksin.

“Jadwal dan tahapan pemberian vaksin Covid-19 ditetapkan sesuai dengan ketersediaan vaksin Covid-19, kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19, dan jenis vaksin Covid-19,” demikian bunyi Pasal 15 Ayat (1).

Baca selengkapnya

5. Menkes Budi: Program Vaksinasi Covid-19 Jadi Target Jangka Pendek

Baca Juga: Varian Baru Virus Corona Sampai Singapura, Ini Strategi Menkes Budi Gunadi

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin beserta Wamenkes Dante Saksono Harbuwono. (Dok. Kemenkes RI)
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin beserta Wamenkes Dante Saksono Harbuwono. (Dok. Kemenkes RI)

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan akan bergerak cepat untuk melaksanakan program vaksinasi Covid-19. Rencana itu menjadi target jangka pendeknya usia dilantik menjadi Menkes oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu (23/12/2020).

“Target jangka pendek, untuk segera dilakukan vaksinasi COVID-19,” kata Budi dalam Rapat Koordinasi Pimpinan (Rakorpim) dengan pejabat eselon I dan II Kemenkes, dikutip dari situs resmi sahabatnegeriku.kemkes.go.id, Kamis (24/12/2020).

Baca selengkapnya

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI