![Petugas kesehatan menunjukan vaksin saat simulasi uji klinis vaksin COVID-19 di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/8/2020). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/08/06/84839-simulasi-vaksin-covid.jpg)
Setiap orang yang telah diberikan vaksinasi Covid-19 akan diberikan surat keterangan berupa kartu Vaksinasi Covid-19 atau sertifikat elektronik.
"Dalam hal dibutuhkan oleh pelaku perjalanan, surat keterangan Vaksinasi Covid-19 dituangkan dalam sertifikat vaksinasi internasional/Internasional Certificate of Vaccination (ICV)," demikian tertulis dalam Permenkes no. 48/2020.
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 hanya boleh dilakukan di fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan Permenkes tersebut.
4. Penting Dicatat, Begini Aturan Baru Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19

Mengacu pada Pasal 15, jadwal, distribusi dan tahapan vaksinasi disesuaikan dengan sejumlah faktor, hingga mengatur kelompok prioritas penerima vaksin.
“Jadwal dan tahapan pemberian vaksin Covid-19 ditetapkan sesuai dengan ketersediaan vaksin Covid-19, kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19, dan jenis vaksin Covid-19,” demikian bunyi Pasal 15 Ayat (1).
5. Menkes Budi: Program Vaksinasi Covid-19 Jadi Target Jangka Pendek
Baca Juga: Varian Baru Virus Corona Sampai Singapura, Ini Strategi Menkes Budi Gunadi

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan akan bergerak cepat untuk melaksanakan program vaksinasi Covid-19. Rencana itu menjadi target jangka pendeknya usia dilantik menjadi Menkes oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu (23/12/2020).
“Target jangka pendek, untuk segera dilakukan vaksinasi COVID-19,” kata Budi dalam Rapat Koordinasi Pimpinan (Rakorpim) dengan pejabat eselon I dan II Kemenkes, dikutip dari situs resmi sahabatnegeriku.kemkes.go.id, Kamis (24/12/2020).