Array

Kakek Pemerkosa Puluhan Anak Cuma Dituntut 13 Tahun Penjara

Senin, 16 Mei 2016 | 18:54 WIB
Kakek Pemerkosa Puluhan Anak Cuma Dituntut 13 Tahun Penjara
Juru bicara Koalisi Masyarakat Peduli Ferdinand Hutahean dalam jumpa pers di Hotel Alia Cikini, Jakarta, Senin (16/5/2016). [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Pengusaha ternama di Kediri, Jawa Timur, berinisial SS (60), melakukan pemerkosaan terhadap 16 anak yang rata-rata usianya 11 hingga 17 tahun.

"Korban teridentifikasi dan berani melaporkan kasusnya ke pihak kepolisian sebanyak 16 korban," ujar juru bicara Koalisi Masyarakat Peduli Ferdinand Hutahean dalam jumpa pers di Hotel Alia Cikini, Jakarta, Senin (16/5/2016).

Ke 16 yakni, masing-masing berinisial AK (14), IN, FI, AD, RI, AN, AN, CAL, LI, MI, MUL, EK, SA, VE, RE , PR. AK telah diperkosa sejak duduk di kelas 6 SD dan sekarang dia sudah SMP.

Ferdinand menjelaskan dari 16 korban, lima kasus di antaranya sudah masuk ke pengadilan sejak 2015.

Untuk kasus AK dan FI, SS sudah dituntut di Pengadilan Negeri Kota Kediri selama 13 tahun penjara dan denda Rp100 juta atas pasal yang dikenakan Pasal 81 ayat (22) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dia juga menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dengan tuntutan 14 tahun penjara yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.

"Yang dua orang berisinisial AK dan FI di PN Kota Kediri dan di PN Kabupaten, korbannya berinisial AN, IN, F, " kata Ferdinand.

Ferdinand menyayangkan SS hanya dikenakan Pasal 81 ayat (22) UU RI Nomor 23 Tahun 2002. Seharusnya, kata dia, juga dikenakan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.

"Itu pertanyaan kami, beliau dituntut 13 tahun denda Rp100 juta, tapi kalau ikut pasal yang direvisi menjadi denda Rp5 miliar. Kita lihat ada perlakuan istimewa," kata Ferdinand.

Diintimidasi

Ferdinand mengungkapkan adanya intimidasi yang diterima korban dan keluarganya menjelang vonis pada Kamis (19/5/2016).

"Banyak intimidasi kepada keluarga korban dengan upaya penyuapan Rp50 juta kepada korban yang akan bersaksi dan akan diberikan sebuah motor Mio," imbuhnya.

Lebih jauh, Ferdinand meyakini korbannya tidak hanya 16 anak. Soalnya, menurut data Yayasan Kekuatan Cinta dan Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Brantas Kediri, masih ada sekitar 42 korban lagi. Yayasan tersebut selama ini mendampingi korban-korban kasus kekerasan seksual.

"Sekitar dua minggu informasi dari daerah, tentang adanya perkosaan kasus di bawah umur yang korbannya diperkirakan lebih dari 58 orang," kata Ferdinand.

Ferdinand berharap kasus perkosaan terhadap anak di bawah umur bisa dituntaskan.

"Kita berharap seluruh pemangku kebijakan meneliti kasus ini ke daerah, korbannya sebanyak 58 orang, terkesan ada pembiaran, negara tidak hadir melindungi rakyatnya," kata Ferdinand.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI