Buat Situs Nikahsirri.com, Istri Aris: Suami Saya Agak Gila

Senin, 25 September 2017 | 14:55 WIB
Buat Situs Nikahsirri.com, Istri Aris: Suami Saya Agak Gila
Pengelola situs nikahsirri.com Aris Wahyudi ditetapkan polisi menjadi tersangka. Istri Aris, Rani, menangis [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Aris Wahyudi telah ditangkap petugas Polda Metro Jaya di rumahnya pada, Minggu (24/9/2017) pukul 02.00 dini hari WIB. Aris ditahan karena membuat website yang berisikan konten pornografi, dan menawarkan lelang keperawanan serta menyediakan jodoh dan wali.

Dalam situs tersebut, setiap klien yang masuk ke website diwajibkan membayar uang Rp100.000. Setelah ditransfer, nantinya pengelola situs akan memberikan user name dan pasword untuk akses ke situs.

Belum ada satu minggu sejak diumumkan ke publik pada 19 September, sudah ada sekitar 2.700 klien yang mendaftar. Jumlah ini masih berupa temuan sementara dan masih ditelusuri polisi.‎

Saat penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya uang sebesar Rp5 juta yang diduga hasil pendaftaran klien.

Dalam kasus ini, Aris disangkakan Pasal 4, Pasal 29, dan Pasal 30 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 27, Pasal 45, dan Pasal 52 ayat (1) undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.‎‎

Kemunculan situs ini membuat polemik karena kontennya dianggap mengandung unsur pornografi serta eksploitasi anak dan perempuan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI