RUU Terorisme Diharapkan Bisa Mengakomodir Instansi di Luar Polri

Rully Fauzi, Dian Rosmala

Sabtu, 19 Mei 2018 | 12:29 WIB
RUU Terorisme Diharapkan Bisa Mengakomodir Instansi di Luar Polri
Ilustrasi terorisme. [Shutterstock]

Suara.com - Pengamat hukum Andri W. Kusuma menilai pentingnya aparat lain seperti TNI dilibatkan dalam hal penanganan tindak pidana terorisme di Indonesia. Menurut Andri, spektrum terorisme sangat luas sehingga tak bisa hanya dimonopoli oleh Polri.

Andri berpendapat, penanganan terorisme oleh Polri sudah melampaui porsi Polri sebagai penegak hukum dan bertentangan dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai ‘kitab suci' penanganan tindak pidana, termasuk terorisme.

Ia pun berharap, revisi UU Terorisme yang kini digarap DPR tak dianggap untuk memperluas kewenangan Polri, karena hal itu akan sangat berbahaya. Justru, kata Andri, revisi UU Terorisme harus dipandang sebagai upaya mengembalikan Polri sesuai fungsinya sebagai penegak hukum.

"Saat ini saja oknum-oknum Polri sering sekali melakukan bukan saja abuse of power, tetapi execive power karena dia yang menangkap, melidik dan menilai sendiri secara subjektif alat-alat bukti sebagai bukti permulaan yang cukup," kata Andri.

Bahkan, lanjutnya, Polri pula yang melakukan penyidikan sampai melakukan perampasan nyawa, harta benda dan penahanan.

Menurut Andri, terlalu riskan apabila kewenangan Polri diperluas lewat RUU Terorisme. Sebab, kewenangan Polri dalam penanganan terorisme sudah terlalu besar.

Apalagi, ujung dari tindakan polisi adalah putusan hukum yang akan jadi jurisprudensi, yang tentunya akan berdampak pada penanganan tindak pidana lainnya.

"Buat Polri sebagai penegak hukum, melanggar KUHAP maka akan dapat berpotensi melanggar HAM," ujar Andri.

Apabila Polri dengan KUHAP tidak sanggup menjangkau, berarti harus melibatkan instrumen keamanan dan pertahanan negara lainnya. Sebab, terorisme memiliki dimensi dan spektrum yang luas.

Andri berpendapat, terdapat empat hal penting yang perlu diperhatikan dari kegiatan terorisme, yaitu penggalangan, perekrutan, persiapan, sampai pada pelaksanaan.

"Dari empat itu, tiga di antaranya tidak bisa dijangkau Polri, sehingga membutuhkan peran Badan Intelijen Negara (BIN) dan TNI. Apalagi dalam hal letak geografis Indonesia memiliki pintu masuk yang sangat banyak," tutur Andri.

Lebih lanjut, Andri pun mengatakan, Polri tidak sanggup dalam urusan penindakan. Dia pun mencontohkan kasu Santoso di Palu beberapa waktu lalu, sangat jelas peran TNI kala itu. Belum lagi semisal teror di laut dan udara.

Nenurut Andri, TNI memiliki satuan khusus di tiga matra sekaligus seperti Den 81 Gultor Kopasus, Denjaka Marinir, dan Den Bravo Paskhas.

"Di sini bisa diisi atau sekaligus mengganti Densus 88," kata Andri.

Lebih lanjut, Andri juga berpendapat agar dalam revisi UU terorisme, kata atau diksi ‘tindak pidana’ harus diganti menjadi ancaman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terbitkan Sprindik Baru, Kejagung Sebut Febrie Adriansyah Kini Berstatus Saksi

Terbitkan Sprindik Baru, Kejagung Sebut Febrie Adriansyah Kini Berstatus Saksi

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 18:36 WIB

Punya Kuasa Ambil Alih Kasus Febrie, KPK: Tapi Bukan Seperti Memungut Barang di Jalan!

Punya Kuasa Ambil Alih Kasus Febrie, KPK: Tapi Bukan Seperti Memungut Barang di Jalan!

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 16:46 WIB

Status Tersangka Tak Gugur! Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru Usut Skandal Korupsi Febrie

Status Tersangka Tak Gugur! Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru Usut Skandal Korupsi Febrie

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 16:22 WIB

Prabowo Sempat Panggil Jaksa Agung Bahas Kasus Febrie Adriansyah, Begini Penjelasan Istana

Prabowo Sempat Panggil Jaksa Agung Bahas Kasus Febrie Adriansyah, Begini Penjelasan Istana

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 13:05 WIB

Jaksa Agung: Kami Tak Bisa Dipisahkan dengan Polri, Sejak Dulu Kami Begini

Jaksa Agung: Kami Tak Bisa Dipisahkan dengan Polri, Sejak Dulu Kami Begini

Video | Selasa, 14 Juli 2026 | 19:20 WIB

Tak Percaya Polri dan Kejagung, SEMA UGM Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Tak Percaya Polri dan Kejagung, SEMA UGM Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 17:54 WIB

Disimpan Dalam Koper President! Don Ritto Tak Berani Ungkap Pengusaha Pemilik Duit di Cafe de'Clan

Disimpan Dalam Koper President! Don Ritto Tak Berani Ungkap Pengusaha Pemilik Duit di Cafe de'Clan

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 17:53 WIB

Bawa Koper Pink Bertuliskan BAP, Penyidik Polri Datangi Gedung Bundar Kejagung

Bawa Koper Pink Bertuliskan BAP, Penyidik Polri Datangi Gedung Bundar Kejagung

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 15:11 WIB

Soal Usulan Hak Angket Ketegangan Polri-Kejagung, Pimpinan DPR: Itu Hak Konstitusional Anggota

Soal Usulan Hak Angket Ketegangan Polri-Kejagung, Pimpinan DPR: Itu Hak Konstitusional Anggota

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:31 WIB

JCW Cium Aroma 'Barter Kasus' di Balik Penghentian Pendataan SPPG Bermasalah oleh Kejaksaan

JCW Cium Aroma 'Barter Kasus' di Balik Penghentian Pendataan SPPG Bermasalah oleh Kejaksaan

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:18 WIB

Terkini

Lonjakan Harga Minyak Dunia Membawa Tekanan Baru saat Perang di Selat Hormuz Makin Panas

Lonjakan Harga Minyak Dunia Membawa Tekanan Baru saat Perang di Selat Hormuz Makin Panas

News | Senin, 20 Juli 2026 | 10:35 WIB

Menanti Putusan Praperadilan Kedua Roy Suryo: Bebas atau Tetap Tersangka?

Menanti Putusan Praperadilan Kedua Roy Suryo: Bebas atau Tetap Tersangka?

News | Senin, 20 Juli 2026 | 10:34 WIB

Daftar Hadiah Juara Piala Dunia 1982-2026: Dulu Cuma Jutaan, Sekarang Triliunan

Daftar Hadiah Juara Piala Dunia 1982-2026: Dulu Cuma Jutaan, Sekarang Triliunan

Bisnis | Senin, 20 Juli 2026 | 10:34 WIB

Sunscreen Wardah SPF 35 yang Bagus Apa? Ini 2 Pilihan dengan Review Positif dari Pengguna

Sunscreen Wardah SPF 35 yang Bagus Apa? Ini 2 Pilihan dengan Review Positif dari Pengguna

Lifestyle | Senin, 20 Juli 2026 | 10:28 WIB

Wali Murid Little Aresha Yogyakarta Geram 3 Orang Belum Diperiksa, 3 Lainnya Melenggang Bebas

Wali Murid Little Aresha Yogyakarta Geram 3 Orang Belum Diperiksa, 3 Lainnya Melenggang Bebas

News | Senin, 20 Juli 2026 | 10:25 WIB

Mau Wisuda Kekinian tapi Tetap Hemat? Ini 6 Tips yang Bisa Dicoba

Mau Wisuda Kekinian tapi Tetap Hemat? Ini 6 Tips yang Bisa Dicoba

Your Say | Senin, 20 Juli 2026 | 10:24 WIB

7 Walking Shoes Lokal Tanpa Tali Mulai Rp100 Ribuan, Nyaman dan Praktis untuk Jalan Jauh

7 Walking Shoes Lokal Tanpa Tali Mulai Rp100 Ribuan, Nyaman dan Praktis untuk Jalan Jauh

Lifestyle | Senin, 20 Juli 2026 | 10:24 WIB

Prabowo Kumpulkan Seluruh Menteri Sore Ini, Evaluasi Besar Program Pemerintah Dimulai

Prabowo Kumpulkan Seluruh Menteri Sore Ini, Evaluasi Besar Program Pemerintah Dimulai

News | Senin, 20 Juli 2026 | 10:22 WIB

Curhat Bos Tanker Was-was Kondisi Skenario Terburuk di Selat Hormuz, Takut Dirudal Iran

Curhat Bos Tanker Was-was Kondisi Skenario Terburuk di Selat Hormuz, Takut Dirudal Iran

News | Senin, 20 Juli 2026 | 10:21 WIB

Balita di Bekasi Tewas di Tangan Ibu Tiri, Menteri PPPA Beri Peringatan Keras!

Balita di Bekasi Tewas di Tangan Ibu Tiri, Menteri PPPA Beri Peringatan Keras!

Bekaci | Senin, 20 Juli 2026 | 10:16 WIB

×