RUU Terorisme Diharapkan Bisa Mengakomodir Instansi di Luar Polri

Rully Fauzi | Dian Rosmala | Suara.com

Sabtu, 19 Mei 2018 | 12:29 WIB
RUU Terorisme Diharapkan Bisa Mengakomodir Instansi di Luar Polri
Ilustrasi terorisme. [Shutterstock]

Suara.com - Pengamat hukum Andri W. Kusuma menilai pentingnya aparat lain seperti TNI dilibatkan dalam hal penanganan tindak pidana terorisme di Indonesia. Menurut Andri, spektrum terorisme sangat luas sehingga tak bisa hanya dimonopoli oleh Polri.

Andri berpendapat, penanganan terorisme oleh Polri sudah melampaui porsi Polri sebagai penegak hukum dan bertentangan dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai ‘kitab suci' penanganan tindak pidana, termasuk terorisme.

Ia pun berharap, revisi UU Terorisme yang kini digarap DPR tak dianggap untuk memperluas kewenangan Polri, karena hal itu akan sangat berbahaya. Justru, kata Andri, revisi UU Terorisme harus dipandang sebagai upaya mengembalikan Polri sesuai fungsinya sebagai penegak hukum.

"Saat ini saja oknum-oknum Polri sering sekali melakukan bukan saja abuse of power, tetapi execive power karena dia yang menangkap, melidik dan menilai sendiri secara subjektif alat-alat bukti sebagai bukti permulaan yang cukup," kata Andri.

Bahkan, lanjutnya, Polri pula yang melakukan penyidikan sampai melakukan perampasan nyawa, harta benda dan penahanan.

Menurut Andri, terlalu riskan apabila kewenangan Polri diperluas lewat RUU Terorisme. Sebab, kewenangan Polri dalam penanganan terorisme sudah terlalu besar.

Apalagi, ujung dari tindakan polisi adalah putusan hukum yang akan jadi jurisprudensi, yang tentunya akan berdampak pada penanganan tindak pidana lainnya.

"Buat Polri sebagai penegak hukum, melanggar KUHAP maka akan dapat berpotensi melanggar HAM," ujar Andri.

Apabila Polri dengan KUHAP tidak sanggup menjangkau, berarti harus melibatkan instrumen keamanan dan pertahanan negara lainnya. Sebab, terorisme memiliki dimensi dan spektrum yang luas.

Andri berpendapat, terdapat empat hal penting yang perlu diperhatikan dari kegiatan terorisme, yaitu penggalangan, perekrutan, persiapan, sampai pada pelaksanaan.

"Dari empat itu, tiga di antaranya tidak bisa dijangkau Polri, sehingga membutuhkan peran Badan Intelijen Negara (BIN) dan TNI. Apalagi dalam hal letak geografis Indonesia memiliki pintu masuk yang sangat banyak," tutur Andri.

Lebih lanjut, Andri pun mengatakan, Polri tidak sanggup dalam urusan penindakan. Dia pun mencontohkan kasu Santoso di Palu beberapa waktu lalu, sangat jelas peran TNI kala itu. Belum lagi semisal teror di laut dan udara.

Nenurut Andri, TNI memiliki satuan khusus di tiga matra sekaligus seperti Den 81 Gultor Kopasus, Denjaka Marinir, dan Den Bravo Paskhas.

"Di sini bisa diisi atau sekaligus mengganti Densus 88," kata Andri.

Lebih lanjut, Andri juga berpendapat agar dalam revisi UU terorisme, kata atau diksi ‘tindak pidana’ harus diganti menjadi ancaman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras

Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras

News | Senin, 30 Maret 2026 | 22:53 WIB

Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden

Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:07 WIB

Beda Versi TNI dan Polri, Penanganan Kasus Andrie Yunus Dianggap Kental Bernuansa Politis

Beda Versi TNI dan Polri, Penanganan Kasus Andrie Yunus Dianggap Kental Bernuansa Politis

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:01 WIB

Link Pendaftaran Polri 2026 Gratis, Ini Dokumen yang Perlu Kamu Siapkan

Link Pendaftaran Polri 2026 Gratis, Ini Dokumen yang Perlu Kamu Siapkan

Lifestyle | Kamis, 26 Maret 2026 | 15:31 WIB

Pendaftaran Bintara Polri 2026 Dibuka, Segini Gaji dan Tunjangannya

Pendaftaran Bintara Polri 2026 Dibuka, Segini Gaji dan Tunjangannya

Lifestyle | Kamis, 26 Maret 2026 | 14:38 WIB

Personel Gugur saat Ops Ketupat, Kakorlantas Polri Sampaikan Duka Mendalam

Personel Gugur saat Ops Ketupat, Kakorlantas Polri Sampaikan Duka Mendalam

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 10:17 WIB

Korlantas Polri Antisipasi Puncak Arus Balik Gelombang Kedua pada 29 Maret

Korlantas Polri Antisipasi Puncak Arus Balik Gelombang Kedua pada 29 Maret

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 09:36 WIB

Kakorlantas: 42 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta hingga Kamis Dini Hari

Kakorlantas: 42 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta hingga Kamis Dini Hari

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 09:26 WIB

Link Resmi dan Syarat Pendaftaran Rekrutmen Polri 2026, Ini Cara Lengkapnya

Link Resmi dan Syarat Pendaftaran Rekrutmen Polri 2026, Ini Cara Lengkapnya

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 14:28 WIB

Boni Hargens: Mudik Gratis Presisi-Aman, Wujud Transformasi Polri dari Kekuasaan Menuju Pelayanan

Boni Hargens: Mudik Gratis Presisi-Aman, Wujud Transformasi Polri dari Kekuasaan Menuju Pelayanan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:17 WIB

Terkini

Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka

Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 00:33 WIB

Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras

Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras

News | Senin, 30 Maret 2026 | 22:53 WIB

PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader

PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader

News | Senin, 30 Maret 2026 | 22:10 WIB

Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI

Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:53 WIB

Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'

Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:34 WIB

Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu

Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:13 WIB

Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden

Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:07 WIB

Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris

Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris

News | Senin, 30 Maret 2026 | 20:38 WIB

Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!

Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!

News | Senin, 30 Maret 2026 | 20:01 WIB

Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat

Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat

News | Senin, 30 Maret 2026 | 19:42 WIB