ICJR Kritik RUU KUHP yang Tetap Atur Pasal Penghinaan Presiden

Reza Gunadha | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Kamis, 29 Agustus 2019 | 22:00 WIB
ICJR Kritik RUU KUHP yang Tetap Atur Pasal Penghinaan Presiden
(Shutterstock)

Suara.com - Institute for Criminal Justice Reform menilai, rumusan RUU KUHP masih memuat pasal-pasal yang bisa membawa Indonesia kembali pada kolonialisme atau bahkan lebih buruk lagi.

Salah satunya adalah, terdapat pasal-pasal yang mengatur tentang pemidanaan atas tuduhan penghinaan presiden.

Peneliti ICJR Erasmus Napitupulu menuturkan, pada draf RUU KUHP versi 28 Agustus 2019, pasal yang sebelumnya dikenal dengan nama tindak pidana penghinaan presiden, berganti menjadi “Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden” dalam Pasal 218-220 RKUHP.

"Pemerintah dan DPR terus bersikeras untuk mengatur tindak pidana ini, dengan berkali-kali menyatakan ‘kita saja mengkriminalisasi penghinaan kepala negara sahabat, maka presiden negara sendiri harus dilindungi’," ujar Erasmus dari keterangan yang diterima Suara.com, Kamis (29/8/2019).

Kritiknya itu merupakan respons atas keputusan DPR meluluskan pasal tersebut dalam RUU KUHP. Nantinya, orang yang dianggap menghina presiden bisa dihukum 4,5 tahun penjara.

Erasmus menilai, pasal penghinaan terhadap presiden merupakan kemunduran dalam demokrasi di Indonesia. Kata dia, para perumus RUU KUHP tak memahami konsep reformasi hukum pidana.

"Hal ini jelas merupakan kemunduran bagi demokrasi di Indonesia, dan perumus RKUHP belum sepenuhnya memahami konsep reformasi hukum pidana," ucap Erasmus.

Erasmus menyoroti beberapa hal terkait pasal penghinaan presiden. Pertama Pasal 134 dan 137 ayat (1) KUHP tentang penghinaan presiden adalah warisan kolonial Belanda, yang pada awalnya digunakan untuk memproteksi martabat dari raja atau ratu di Belanda.

Dengan menggunakan asas konkordasi atau penggunaan hukum asal di negeri koloni, Belanda menggunakan pasal tersebut untuk memproteksi aparatus dan kebijakan kolonialisme.

Setelah Indonesia merdeka, melalui UU No 1 Tahun 1946, pemerintah mengganti pasal penghinaan raja atau ratu Belanda dengan presiden atau wakil presiden.

"Hal inilah yang secara historis sedari awal tidak sepadan, raja atau ratu adalah kepala negara, bukan kepala pemerintahan. Sedangkan presiden dalam struktur ketatanegaraan di Indonesia adalah kepala negara dan kepala pemerintahan yang dipilih langsung oleh rakyat. Mereka harus bisa dikritik oleh setiap warga," katanya.

Kemudian, Erasmus mengatakan pasal penghinaan presiden tidak relevan untuk negara demokratis.

Mahkamah Konstitusi dalam putusan 013-022/PUU-IV/2006 secara tegas menyatakan Indonesia sebagai suatu negara hukum yang demokratis, berbentuk republik, dan berkedaulatan rakyat, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia sebagaimana telah ditentukan dalam UUD 1945.

"Oleh karenanya MK menyatakan sudah tidak relevan jika dalam KUHP masih memuat pasal penghinaan presiden," tutur Erasmus.

Erasmus menyebut Indonesia juga sudah meratifikasi Konvenan Hak Sipil dan Politik lewat UU No 12 Tahun 2005.

Pada Komentar Umum Konvenan Hak Sipil dan Politik Komisi HAM PBB No 34, poin 38 disebutkan, pemerintah negara peserta tidak seharusnya melarang kritik terhadap institusi lewat instrumen hukum pidana.

”Karena itu, pembaharuan KUHP warisan kolonial juga seharusnya tidak lagi memuat pasal-pasal penghinaan presiden.”

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Blokir Internet di Papua Pasca Kerusuhan, Pemerintah Siap-siap akan Digugat

Blokir Internet di Papua Pasca Kerusuhan, Pemerintah Siap-siap akan Digugat

News | Senin, 26 Agustus 2019 | 19:11 WIB

ICJR: Amnesti Harusnya Insiatif Presiden, Tak Perlu Ada Permohonan

ICJR: Amnesti Harusnya Insiatif Presiden, Tak Perlu Ada Permohonan

News | Jum'at, 12 Juli 2019 | 21:13 WIB

ICJR: Pembatasan Akses Komunikasi Dinilai Tidak Tepat

ICJR: Pembatasan Akses Komunikasi Dinilai Tidak Tepat

Tekno | Kamis, 23 Mei 2019 | 14:06 WIB

Anggara: Hukum Kita Saat Ini Tak Bisa Pidanakan "Pemodal" Ujaran Kebencian

Anggara: Hukum Kita Saat Ini Tak Bisa Pidanakan "Pemodal" Ujaran Kebencian

wawancara | Rabu, 15 Mei 2019 | 22:22 WIB

ICJR dan LBH Pers: Pasal yang Dikenakan Robet Bentuk Upaya Kriminalisasi

ICJR dan LBH Pers: Pasal yang Dikenakan Robet Bentuk Upaya Kriminalisasi

News | Kamis, 07 Maret 2019 | 14:15 WIB

Indonesia Dinilai Sudah Waktunya Legalkan Ganja

Indonesia Dinilai Sudah Waktunya Legalkan Ganja

News | Kamis, 27 Desember 2018 | 17:33 WIB

Terkini

Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon

Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 14:02 WIB

Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026

Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:51 WIB

Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina

Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:46 WIB

Potensi Korupsi Program MBG Ramai Dilaporkan ke KPK, Ini Alasan Belum Ada Penindakan

Potensi Korupsi Program MBG Ramai Dilaporkan ke KPK, Ini Alasan Belum Ada Penindakan

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:41 WIB

13 Jukir Liar Blok M Terjaring Razia, Begini Nasibnya Kini

13 Jukir Liar Blok M Terjaring Razia, Begini Nasibnya Kini

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:32 WIB

Seskab Teddy Borong 5 Sapi Kurban dari Irfan Hakim

Seskab Teddy Borong 5 Sapi Kurban dari Irfan Hakim

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:16 WIB

Prabowo Ikut Tarik Jaring Udang di Tambak Kebumen, Kagum Panen Capai 40 Ton per Hektare

Prabowo Ikut Tarik Jaring Udang di Tambak Kebumen, Kagum Panen Capai 40 Ton per Hektare

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 12:59 WIB

MK Putuskan Hanya BPK yang Bisa Hitung Kerugian Negara, KPK Siapkan Edaran

MK Putuskan Hanya BPK yang Bisa Hitung Kerugian Negara, KPK Siapkan Edaran

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 12:44 WIB

Noel Tak Terima Dituntut 5 Tahun, Eks Penyidik KPK: Pejabat Korup Seharusnya Dihukum Lebih Berat

Noel Tak Terima Dituntut 5 Tahun, Eks Penyidik KPK: Pejabat Korup Seharusnya Dihukum Lebih Berat

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 11:34 WIB

Reformasi dalam Bayang-Bayang Militer, Seskab Teddy Dinilai Jadi Contoh Nyata

Reformasi dalam Bayang-Bayang Militer, Seskab Teddy Dinilai Jadi Contoh Nyata

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 11:06 WIB