Hak Jawab PT NFU: Kami Menaati Kepbapedal dan Memiliki Izin Lingkungan

Arsito Hidayatullah | Suara.com

Kamis, 03 Oktober 2019 | 20:33 WIB
Hak Jawab PT NFU: Kami Menaati Kepbapedal dan Memiliki Izin Lingkungan
Acara Sosialisasi Pengolahan Limbah Aki Bekas Guna Menjaga Kelestarian Lingkungan sebagai Wujud Aksi Bela Negara yang diadakan PT Non Ferindo Utama (NFU) pada 26 Oktober 2018 lalu. [Humas PT NFU]

Suara.com - Sehubungan munculnya pemberitaan yang menyangkut perusahaannya terkait bisnis timah untuk bahan aki, pihak PT Non Ferindo Utama (NFU) pun kemudian merespons. Intinya, pihak PT NFU menyanggah sejumlah pernyataan dalam pemberitaan tersebut, sekaligus menegaskan bahwa mereka (NFU) telah memenuhi ketentuan perizinan termasuk peraturan terkait lingkungan.

Adapun pemberitaan dimaksud yang dimuat di Suara.com pada Minggu (29/9/2019), adalah artikel berjudul "Tak Cuma Urus Kebakaran Hutan, Pemerintah Didesak Tindak Pencemar Limbah B3", yang pada Rabu (3/10), direspons oleh pihak PT NFU dengan mengirimkan Hak Jawab. Berikut poin-poin isi dari Hak Jawab yang ditandatangani oleh Alfred Sihombing selaku Direktur PT NFU tersebut:

Dengan ini kami PT. Non Ferindo Utama menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Pada alinea 7 yang menyebutkan: "Seperti yang dilakukan PT Non Ferindo Utama (NFU) pabrik timah hitam dari aki bekas. Pabrik NFU yang pusatnya di Tangerang itu, Agustus lalu oleh Ditpiter Mabes Polri ditetapkan menjadi tersangka berdasar LP/A/0680/VIII/2019/Bareskrim. Karena melanggar tindak pidana UU 32/2009. Lantaran gudang Cabang NFU di Cirebon tidak memiliki ijin UKL-IPL serta Tempat Penampungan Sementara (TPS) limbah 83."

Dengan ini kami sampaikan:
PT. Non Ferindo Utama belum menerima pemberitahuan bahwa kami telah ditetapkan sebagai tersangka (Nomor: B-SP2HP/276/X/2019/Tipidter, Perihal: Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan, Tanggal: 02 Oktober 2019, tidak disebutkan kami sebagai tersangka). Selain itu kami pun belum pernah menerima tembusan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) apabila pihak PT. NFU dijadikan tersangka, sebagaimana diamanatkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 130/PUU-XIII/2015.

Mengenai Gudang Cirebon bukanlah cabang kami, namun gudang tersebut hanya merupakan tempat transit sementara aki bekas yang akan dibawa ke pabrik PT. NFU dan merupakan tempat sewaan, sehingga tidak tepat disebutkan sebagai cabang PT. NFU karena kegiatannya bukan berupa pabrik dan tidak melakukan proses produksi.

2. Pada alinea 8 yang menyebutkan: "Selain melanggar UU Nomor 32/2009, PT NFU juga menyalahi PP Nomor 01/2009 serta Kepbapedal Nomor 1/Bapedal/09/2015 tentang tata cara dan persyaratan teknis penyimpanan Iimbah bahan berbahaya beracun (B3)."

Penjelasan kami (PT NFU) :
Mengenai tata cara dan persyaratan teknis penyimpanan limbah bahan berbahaya beracun (B3), kami tetap menaati Kepbapedal nomor 1/Bapedal/09/2015 yaitu beratap, lantai dicor, kedap air dan penempatan dengan menggunakan pallet.

3. Pada alinea 9 yang menyebutkan: "PT. NFU adalah pemasok utama timah hitam ke produsen aki terkenal di Indonesia selama bertahun-tahun di antaranya PT. GS Battery, PT Century Battery Indonesia, PT Yuasa Battery Indonesia dan PT Trimitra Battery Perkasa. PT GS Battery dan PT Century Battery Indonesia adalah perusahaan patungan antara GS Yuasa Corporation Japan dengan PT Astra lnternational Tbk yang menguasai pasar domestik terbesar di Indonesia."

Tanggapan kami (PT. NFU) :
Pemberitaan tersebut membawa nama customer tersebut seolah-olah mereka mendukung atau mempunyai andil dalam kekeliruan PT. NFU yang belum terbukti, sehingga ini merupakan langkah-langkah pembunuhan karakter PT. NFU di hadapan customer.

4. Pada alinea 11 yang menyebutkan: "Diminta agar produsen aki segera menghentikan penggunaan timah hitam dari PT. NFU karena telah terbukti
melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup. Sebagai produsen aki terbesar, maka PT Astra International Tbk wajib bertanggung jawab melestarikan lingkungan hidup. Dengan jalan menghentikan dan memutus kerjasama dengan PT. NFU dinilai sebagai langkah tepat untuk mewujudkan kepedulian Astra International mendukung dan patuh terhadap undang-undang serta peraturan Lingkungan Hidup yang berlaku di Indonesia."

Komentar kami (PT. NFU) :
Pemberitaan yang masih belum dapat dipertanggung jawabkan tersebut, dapat menggiring opini masyarakat/publik bahwa PT. NFU adalah perusahaan yang
mencemari lingkungan.

5. Pada Sub Judul "Dampak Limbah B3 Menderita Tremor" Diminta agar produsen aki segera menghentikan penggunaan timah hitam dari PT NFU karena telah terbukti melanggar Undang Undang Lingkungan Hidup. Sebagai produsen aki terbesar, maka PT Astra lnternational Tbk wajib bertanggung jawab melestarikan lingkungan hidup. Dengan jalan menghentikan dan memutus kerjasama dengan PT. NFU dinilai sebagai langkah tepat untuk mewujudkan kepedulian Astra International mendukung dan patuh terhadap undang-undang serta peraturan Lingkungan Hidup yang berlaku di Indonesia.

Perlu kami jelaskan bahwa hal tersebut di atas tidak ada sangkut pautnya dengan perusahaan kami. Dan dapat dicek pada web resmi KLHK: https://ppid.menlhk.go.id/siaran_pers/browse/475. Dan kembali berita tersebut menggiring opini masyarakat/publik bahwa PT NFU adalah perusahaan yang mencemari lingkungan.

Sebagai informasi, dengan ini kami sampaikan bahwa kami PT. NFU jelas telah memiliki Ijin Lingkungan serta UKL-UPL sebagai berikut:
1. AMDAL/UKL-UPL : Nomor 902/Kep.127-DLHK/IV/2018
2. Ijin Lingkungan : Nomor 570/15/ILH.DPMPTSP/IV/2018
3. Ijin Pemanfaatan : Nomor 07.51.09 dari KLHK

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BGN Wajibkan Pemantauan Limbah MBG Tiap Tiga Bulan, Tekankan Aspek Lingkungan dan Higienitas

BGN Wajibkan Pemantauan Limbah MBG Tiap Tiga Bulan, Tekankan Aspek Lingkungan dan Higienitas

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:46 WIB

Studi Ungkap Nasib Puntung Rokok di Tanah Setelah 10 Tahun: Bisakah Terurai?

Studi Ungkap Nasib Puntung Rokok di Tanah Setelah 10 Tahun: Bisakah Terurai?

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 11:21 WIB

Di Balik Pesta Mewah, Lettice Events Ubah Cara Kelola Limbah Makanan Lebih Efektif

Di Balik Pesta Mewah, Lettice Events Ubah Cara Kelola Limbah Makanan Lebih Efektif

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:10 WIB

Misi Lego Menghapus Plastik: Biar Mainan Kamu Gak Jadi Warisan Dosa Buat Cucu

Misi Lego Menghapus Plastik: Biar Mainan Kamu Gak Jadi Warisan Dosa Buat Cucu

Lifestyle | Kamis, 12 Maret 2026 | 15:49 WIB

Bukan Sekadar Sampah: Limbah Makanan Pasar Ini Diolah Jadi 'Obat' Pembersih Sungai Cisadane

Bukan Sekadar Sampah: Limbah Makanan Pasar Ini Diolah Jadi 'Obat' Pembersih Sungai Cisadane

Lifestyle | Rabu, 11 Maret 2026 | 11:23 WIB

Stop Tambah Limbah Tekstil! Cara Cerdas Sulap Gamis Lama Jadi Outfit Baru

Stop Tambah Limbah Tekstil! Cara Cerdas Sulap Gamis Lama Jadi Outfit Baru

Your Say | Selasa, 10 Maret 2026 | 15:48 WIB

Telkom Gelar GoZero% Innovation Festival, Dorong Solusi Nyata Pengelolaan Limbah

Telkom Gelar GoZero% Innovation Festival, Dorong Solusi Nyata Pengelolaan Limbah

Bisnis | Senin, 09 Maret 2026 | 13:52 WIB

Solusi Lokal untuk Krisis Plastik di Sungai Kecil: Apa yang Bisa Dilakukan?

Solusi Lokal untuk Krisis Plastik di Sungai Kecil: Apa yang Bisa Dilakukan?

Your Say | Selasa, 10 Februari 2026 | 12:54 WIB

Hampir Separuh Laut Dunia Kini Tercemar Sampah: Apa yang Bisa Dilakukan?

Hampir Separuh Laut Dunia Kini Tercemar Sampah: Apa yang Bisa Dilakukan?

News | Senin, 09 Februari 2026 | 16:55 WIB

Bank Indonesia Selidiki Cacahan Uang Rupiah yang Dibuang di TPS Liar Bekasi

Bank Indonesia Selidiki Cacahan Uang Rupiah yang Dibuang di TPS Liar Bekasi

Bisnis | Kamis, 05 Februari 2026 | 08:21 WIB

Terkini

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:05 WIB

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:10 WIB

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:53 WIB

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:42 WIB

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:15 WIB

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:31 WIB

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:30 WIB

Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat

Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:25 WIB

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:19 WIB

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:16 WIB