Maka itu, ICW dan TII merekomendasikan adanya pembenahan dalam bidang penindakan. Sekaligus, untuk memastikan adanya objektivitas dan independen saat mengusut sebuah perkara.
"Integrasi antara penindakan dan pencegahan pun perlu dipikirkan ulang serta juga mereformulasikan strategi pencegahan yang selama ini ada di KPK. Pada bagian tata kelola organisasi, sebaiknya pimpinan KPK untuk meminimalisir gimmick politis dan mengedepankan nilai transparansi dan akuntabilitas dalam mengeluarkan sebuah kebijakan," ucapnya.