Suara.com - Partai Demokrat menyatakan sepakat jika jadwal pelaksanaan Pilkada dinormalkan kembali menjadi 2022 dan 2023, termasuk di dalamnya Pilkada DKI Jakarta.
Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menegaskan Partai Demokrat mengusulkan Pilkada tidak dilakukan di tahun yang sama dengan Pilpres dan Pileg, yakni tahun 2024.
"Demokrat meminta daerah yang kepala daerahnya berakhir masa jabatannya di tahun 2022 dan 2023, tetap menjalani Pilkada di tahun 2022 dan 2023. Sedangkan opsi untuk Pilkada serentak, dapat dipertimbangkan pada tahun 2027, di antara dua pemilu nasional serentak," kata Herzaky dalam keterangannya, Rabu (27/1/2021).
Herzaky menyampaikan hal yang menjadi harapan Partai Demokrat. Di mana, kata dia, opsi apapun yang dipilih nantinya sudah merupakan kesepakatan antara pemerintah dan partai politik di parlemen dalam revisi UU Pemilu, merupakan opsi terbaik untuk merawat dan mengembangkan demokrasi.
Menurutnya, jangan sampai justru opsi yang diambil dalam jadwal pelaksanaan Pilkada malah membuat demokrasi di Indonesia berjalan mundur. Termasuk jika memaksakan Pilkada serentak dilakukan pada 2024.
"Jangan sampai pula, ada pihak-pihak yang memaksakan Pilkada serentak 2024 hanya karena ada kepentingan pragmatis atau agenda terselubung yang tidak pro rakyat, bahkan merugikan rakyat. Misalnya, mau menjegal tokoh-tokoh politik yang dianggap potensial sebagai capres," ujar Herzaky.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa mengatakan seluruh fraksi di DPR menginginkan pelaksanaan Pilkada serentak pada 2024 dinormalkan kembali menjadi 2022 dan 2023. Terkecuali dua fraksi yang tidak menginginkan hal tersebut.
Pertama kata Saan, hanya Fraksi PDI Perjuangan yang memberikan catatan agar keserentakan Pilkada 2022 dan 2023 tetap diselenggarakan pada 2024.
"Terkait dengan Pilkada, PDI memberikan catatan karena pengen di 2024 tetap. Akhirnya PDI di drafnya tetap kan diharmonisasi tapi PDI memberikan catatan terkiat hal itu," kata Saan di Kompleks Parlemen DPR, Selasa (26/1/2021).
Baca Juga: Dukung UU Pemilu Direvisi, Wagub DKI Harap Plikada Jakarta Digelar 2022
Sementara fraksi kedua, yakni Gerindra tidak memberikan catatan apapun. Saan berujar Fraksi Gerindra menunggu pembahasan untuk kemudian menyampaikam sikapnya perihal revisi Undang-Undang tentang Pemilu