Mendagri Minta Tak Revisi UU Pemilu, Sebelum Pilkada 2024 Konsisten Digelar

Agung Sandy Lesmana, Novian Ardiansyah

Senin, 15 Maret 2021 | 15:45 WIB
Mendagri Minta Tak Revisi UU Pemilu, Sebelum Pilkada 2024 Konsisten Digelar
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. (Suara.com/Ria Rizki & ANTARA FOTO/Wahyu Putro)

Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan Pilkada serentak 2024 harus tetap dilaksanakan sebagaimana Undang Undang Nomor Nomor 10 tahun 2016. Ia meminta seluruh pihak konsisten menjalankan amanat undang-undang.

Terlebih, kata Tito selurih fraksi di DPR saat pembahasan UU terkait Pilkada, sudah bulat menyepakati pemilihan kepada daerah periode 2022 dan 2023 dilangsungkan di 2024.

"Saya belum jadi Mendagri tapi dapat informasi dari staf dan juga dari rekan-rekan di DPR, fraksi-fraksi saat itu tidak ada satupun yang menolak untuk melaksanakan Pilkada dilaksanakan serentak di tahun 2024. 9 fraksi bulat," kata Tito dalam rapat dengan Komisi II DPR, Senin (15/3/2021).

Karena itu, dikatakan Tito Pilkada serentak 2024 harus dilakukan terlebih dahulu. Menurutnya, jangan sampai Undang-Undang tentang Pilkada justru malah direvisi saat Pilkada 2024 yang menjadi salah satu ketentuannya belum dijalankan.

"Oleh karena itu kami kira kita harus konsisten Undang Undang ini kami ikuti, kami jalankan, untuk Pilkada tetap dilaksanakan di tahun 2024 sampai nanti kami bisa revisi setelah kami laksanakan. Bukan sebelum kita laksanakan," pungkasnya.

Revisi UU Pemilu Ditarik dari Prolegnas Prioritas 2021

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi mengeluarkan revisi Undang-Undang tentang Pemilu dari daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2021. Keputusan tersebut diambil usai rapat mendengar pandangan fraksi-fraksi.

Selain fraksi, turur hadir pemerintah yang diwakilkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan perwakilan pihak DPD.

Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, mengatakan ada penambahan satu rancangan undang-undang (RUU) yang masuk seiring ditariknya revisi UU Pemilu. Satu RUU tersebut ialah RUU tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

baca juga

"Pemilu keluar, kemudian pemerintah mengusulkan RUU baru dan juga disepakati oleh fraksi-fraksi karena ini RUU tentang Ketentuan Umum Perpajakan," kata Supratman di Kompleks Parlemen DPR, Selasa (9/3/2021).

Supratman mengatakan keputusan dimasukannya RUU KUP ke dalam prolegnas prioritas tahun 2021 karena regulasi terkait perpajakan di situasi pandemi dianggap penting dibentuk.

Di luar pergantian dua RUU tersebut, Supratman menegaskan daftar prolegnas prioritas 2021 tetap sama, dengan sebelumnya.

"Dengan demikian nanti tetap jumlahnya 33 hanya mengeluarkan RUU Pemilu kemudian diganti dengan KUP yang menjadi usulan pemerintah," kata Supratman.

Rencananya, daftar prolegnas prioritas 2021 tersebut akan segera ditetapkan dalam keputusan tingkat II melalui rapat paripurna DPR terdekat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Saksi Sidang Sebut Uang OPD Buat THR Timses, Fadia Bantah: ASN Dapat, Saya Malah Nombok

Saksi Sidang Sebut Uang OPD Buat THR Timses, Fadia Bantah: ASN Dapat, Saya Malah Nombok

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 16:04 WIB

Tinjau Posko Gempa Maumere, Mendagri Puji Detail Data Pemkab Sikka

Tinjau Posko Gempa Maumere, Mendagri Puji Detail Data Pemkab Sikka

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:41 WIB

Revisi UU Pemilu Segera Masuk Tahap Formal, Rapim dan Bamus Digelar Selasa

Revisi UU Pemilu Segera Masuk Tahap Formal, Rapim dan Bamus Digelar Selasa

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:09 WIB

Golkar Usul Pilkada Tanpa Wakil, Kepala Daerah Bisa Tunjuk 2-3 Birokrat Senior

Golkar Usul Pilkada Tanpa Wakil, Kepala Daerah Bisa Tunjuk 2-3 Birokrat Senior

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 14:46 WIB

Golkar Tampung Opsi Pilkada Tanpa Wakil untuk Cegah 'Pecah Kongsi'

Golkar Tampung Opsi Pilkada Tanpa Wakil untuk Cegah 'Pecah Kongsi'

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 14:45 WIB

Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah, Solusi Efisiensi atau Malah Berisiko?

Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah, Solusi Efisiensi atau Malah Berisiko?

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 14:27 WIB

Sering 'Pecah Kongsi', Haruskah Jabatan Wakil Kepala Daerah Dihapus? Ini Kata Pakar UGM

Sering 'Pecah Kongsi', Haruskah Jabatan Wakil Kepala Daerah Dihapus? Ini Kata Pakar UGM

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:23 WIB

Tanggapi Usulan Pilkada Tanpa Wakil, Ganjar Pranowo Desak DPR Segera Bentuk Pansus Pemilu

Tanggapi Usulan Pilkada Tanpa Wakil, Ganjar Pranowo Desak DPR Segera Bentuk Pansus Pemilu

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:57 WIB

Nasdem Tolak Usulan Pilkada Tanpa Wakil, Ingatkan Risiko Konsentrasi Kekuasaan

Nasdem Tolak Usulan Pilkada Tanpa Wakil, Ingatkan Risiko Konsentrasi Kekuasaan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:12 WIB

Wacana Hapus Wakil Kepala Daerah Menguat, PAN: Sudah Tepat Dievaluasi

Wacana Hapus Wakil Kepala Daerah Menguat, PAN: Sudah Tepat Dievaluasi

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 13:27 WIB

Terkini

Bukan Hanya Pangan dan Tempat Tinggal, Ini Kebutuhan Utama Warga Terdampak Gempa NTT

Bukan Hanya Pangan dan Tempat Tinggal, Ini Kebutuhan Utama Warga Terdampak Gempa NTT

News | Jum'at, 04 September 2026 | 00:32 WIB

Pertama Kali Donor Darah? Simak Panduan dan Persiapannya dari Aksi Indodana Finance-KSDD

Pertama Kali Donor Darah? Simak Panduan dan Persiapannya dari Aksi Indodana Finance-KSDD

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 00:24 WIB

Karhutla Masuk Area Konsesi, Lebih dari 10 Perusahaan Perkebunan Sumsel Diminta Klarifikasi

Karhutla Masuk Area Konsesi, Lebih dari 10 Perusahaan Perkebunan Sumsel Diminta Klarifikasi

Sumsel | Kamis, 03 September 2026 | 23:14 WIB

FT Timnas Indonesia U-20 vs Laos: Zahaby Gholy Cetak Brace, Garuda Muda Puncak Klasemen

FT Timnas Indonesia U-20 vs Laos: Zahaby Gholy Cetak Brace, Garuda Muda Puncak Klasemen

Bola | Kamis, 03 September 2026 | 23:00 WIB

Donald Trump Bantah Rencana Ganti Nama Selat Hormuz dengan Namanya Sendiri

Donald Trump Bantah Rencana Ganti Nama Selat Hormuz dengan Namanya Sendiri

Video | Kamis, 03 September 2026 | 23:00 WIB

Kebakaran Renggut Nyawa 3 Pekerja, PT Evyap Beri Bantuan dan Evaluasi Operasional

Kebakaran Renggut Nyawa 3 Pekerja, PT Evyap Beri Bantuan dan Evaluasi Operasional

Sumut | Kamis, 03 September 2026 | 22:58 WIB

Karhutla Sumsel Terus Berulang, Ketimpangan Agraria Kembali Dipertanyakan

Karhutla Sumsel Terus Berulang, Ketimpangan Agraria Kembali Dipertanyakan

Sumsel | Kamis, 03 September 2026 | 22:52 WIB

Dari 566 Korban Keracunan Massal Sidoarjo, Tersisa 34 Santri Masih Dirawat di RS

Dari 566 Korban Keracunan Massal Sidoarjo, Tersisa 34 Santri Masih Dirawat di RS

Jatim | Kamis, 03 September 2026 | 22:49 WIB

Kali Bekasi Hitam Pekat dan Berbau

Kali Bekasi Hitam Pekat dan Berbau

Jabar | Kamis, 03 September 2026 | 22:42 WIB

Polisi Bongkar Jaringan Merkuri Ilegal 1 Ton Senilai Rp2,8 Miliar, Pasok Tambang Emas di 3 Wilayah

Polisi Bongkar Jaringan Merkuri Ilegal 1 Ton Senilai Rp2,8 Miliar, Pasok Tambang Emas di 3 Wilayah

Bogor | Kamis, 03 September 2026 | 22:38 WIB

×