Tega Banget, Kakak Ipar di Karawang Bunuh Supriatna, Mayatnya Digantung di Bawah Jembatan Tol Jakarta-Cikampek

Senin, 23 Mei 2022 | 13:53 WIB
Tega Banget, Kakak Ipar di Karawang Bunuh Supriatna, Mayatnya Digantung di Bawah Jembatan Tol Jakarta-Cikampek
Ilustrasi gantung diri. [Solopos/Dok]

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Pelaku melanggar pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai mana di ubah dan ditambah dengan UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?