Ini Kelebihan dan Kekurangan dari UU Cipta Kerja yang Baru Disahkan

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Kamis, 23 Maret 2023 | 13:40 WIB
Ini Kelebihan dan Kekurangan dari UU Cipta Kerja yang Baru Disahkan
Pengunjuk rasa dari Partai Buruh melakukan aksi di kawasan Bundaran Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (15/12/2022). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga].

Suara.com - Pengesahan UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang baru telah dilaksanakan oleh DPR RI pada Selasa, (21/03/2023) lalu. Rapat pengesahan ini pun membahas soal poin poin perbedaan dari draft UU Ciptaker yang menuai kontroversi dan ada beberapa ayat yang isinya diubah.

Protes besar soal rancangan perubahan UU Ciptaker ini pun sudah dilakukan sejak beberapa tahun yang lalu. Banyak para buruh dan pekerja yang menolak keras pengesahan UU ini karena dianggap hanya menguntungkan pengusaha.

Dari UU Ciptaker yang baru, ada beberapa kelebihan dan kekurangan dari implementasi UU Cipta Kerja ini untuk para buruh dan pekerja. Lalu, apa saja kelebihan dan kekurangan dari UU Ciptaker teranyar? Simak inilah selengkapnya.

1. Jaminan pekerja yang kehilangan pekerjaan

Sebelumnya, banyak pekerja terutama di dunia industri tidak mendapatkan hak nya secara penuh dari perusahaan yang melakukan PHK kepada banyak pekerja. Namun, di UU Ciptaker tertulis bahwa setiap pekerja yang kehilangan pekerjaan akan mendapatkan keuntungan dari program jaminan kehilangan pekerjaan, seperti kompensasi, manfaat benefit cash, pelatihan, hingga penyaluran kemampuan ke pasar kerja.

2. Cuti hamil dan haid tetap akan ada

Isu soal penghapusan cuti hamil dan haid mencuat sejak awal draft UU Ciptaker terungkap. Namun, hal ini pun tidak diimplementasikan dan tetap ada di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Hak ini wajib diberikan perusahaan kepada pegawai wanita setiap kali dibutuhkan.

3. Nilai investor bertambah

Implementasi UU Ciptaker ini pun diungkap oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia sebagai langkah baik untuk meningkatkan nilai investor dan investasi di Indonesia. Bahlil pun mengaku bahwa saat ini ada 153 perusahaan yang akan segera berinvestasi di Indonesia.

Namun, kekurangan dari UU Ciptaker ini juga dijadikan fokus utama para pekerja yang menolak UU ini. Adapun kekurangannya adalah sebagai berikut :

1. Tenaga outsourcing tetap ada

Peraturan pekerja outsourcing ternyata masih diterapkan di UU Ciptaker terbaru. Hal ini menimbulkan protes karena sejatinya tenaga oursourcing menjadi tidak memiliki kemampuan kuat dalam suatu bidang dan berdampak kepada karir mereka kedepannya. Tidak adanya pembatasan lingkup kerja pun membuat para pekerja merasa dirugikan karena tidak mempunyai kemampuan khusus di bidangnya.

2. Upah UMR disesuaikan ekonomi global

Dampak ekonomi global ternyata mempengaruhi peraturan pemerintah juga. Upah UMR yang saat ini disesuaikan dengan UU ternyata harus disesuaikan lagi dengan kondisi ekonomi global yang terkadang naik turun. Peraturan ini pun dianggap merugikan para pekerja karena menjadi tidak memiliki penghasilan dengan nominal tertentu perbulannya.

3. Pesangon Dibatasi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sahkan Perppu Cipta Kerja Jadi UU, Amnesty Internasional: Langkah DPR Gegabah

Sahkan Perppu Cipta Kerja Jadi UU, Amnesty Internasional: Langkah DPR Gegabah

News | Kamis, 23 Maret 2023 | 10:50 WIB

Segini Besaran Pesangon Karyawan PHK Versi UU Cipta Kerja yang Baru Disahkan

Segini Besaran Pesangon Karyawan PHK Versi UU Cipta Kerja yang Baru Disahkan

News | Rabu, 22 Maret 2023 | 15:37 WIB

PKS Tolak Pengesahan UU Cipta Kerja: Buka Pintu Masuk TKA Besar-besaran dan Kerusakan Lingkungan

PKS Tolak Pengesahan UU Cipta Kerja: Buka Pintu Masuk TKA Besar-besaran dan Kerusakan Lingkungan

News | Rabu, 22 Maret 2023 | 13:51 WIB

Pasal-Pasal Kontroversial di Perppu Cipta Kerja, Kini Jadi UU

Pasal-Pasal Kontroversial di Perppu Cipta Kerja, Kini Jadi UU

News | Rabu, 22 Maret 2023 | 09:14 WIB

Perppu Ciptaker Sah Jadi UU, Denny Indrayana: Cacat Dari lahir, Presiden-DPR Berjamaah Langgar UUD!

Perppu Ciptaker Sah Jadi UU, Denny Indrayana: Cacat Dari lahir, Presiden-DPR Berjamaah Langgar UUD!

News | Rabu, 22 Maret 2023 | 08:57 WIB

Kontroversi Pengesahan Perppu Ciptaker: Diwarnai Walk Out, Mikrofon Fraksi Demokrat Mendadak Mati

Kontroversi Pengesahan Perppu Ciptaker: Diwarnai Walk Out, Mikrofon Fraksi Demokrat Mendadak Mati

News | Selasa, 21 Maret 2023 | 18:48 WIB

Terkini

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:45 WIB

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:15 WIB

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 20:14 WIB

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:44 WIB

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:36 WIB

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:29 WIB

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:21 WIB

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:06 WIB

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:00 WIB

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:58 WIB