Ini Kelebihan dan Kekurangan dari UU Cipta Kerja yang Baru Disahkan

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Kamis, 23 Maret 2023 | 13:40 WIB
Ini Kelebihan dan Kekurangan dari UU Cipta Kerja yang Baru Disahkan
Pengunjuk rasa dari Partai Buruh melakukan aksi di kawasan Bundaran Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (15/12/2022). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga].

Suara.com - Pengesahan UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang baru telah dilaksanakan oleh DPR RI pada Selasa, (21/03/2023) lalu. Rapat pengesahan ini pun membahas soal poin poin perbedaan dari draft UU Ciptaker yang menuai kontroversi dan ada beberapa ayat yang isinya diubah.

Protes besar soal rancangan perubahan UU Ciptaker ini pun sudah dilakukan sejak beberapa tahun yang lalu. Banyak para buruh dan pekerja yang menolak keras pengesahan UU ini karena dianggap hanya menguntungkan pengusaha.

Dari UU Ciptaker yang baru, ada beberapa kelebihan dan kekurangan dari implementasi UU Cipta Kerja ini untuk para buruh dan pekerja. Lalu, apa saja kelebihan dan kekurangan dari UU Ciptaker teranyar? Simak inilah selengkapnya.

1. Jaminan pekerja yang kehilangan pekerjaan

Sebelumnya, banyak pekerja terutama di dunia industri tidak mendapatkan hak nya secara penuh dari perusahaan yang melakukan PHK kepada banyak pekerja. Namun, di UU Ciptaker tertulis bahwa setiap pekerja yang kehilangan pekerjaan akan mendapatkan keuntungan dari program jaminan kehilangan pekerjaan, seperti kompensasi, manfaat benefit cash, pelatihan, hingga penyaluran kemampuan ke pasar kerja.

2. Cuti hamil dan haid tetap akan ada

Isu soal penghapusan cuti hamil dan haid mencuat sejak awal draft UU Ciptaker terungkap. Namun, hal ini pun tidak diimplementasikan dan tetap ada di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Hak ini wajib diberikan perusahaan kepada pegawai wanita setiap kali dibutuhkan.

3. Nilai investor bertambah

Implementasi UU Ciptaker ini pun diungkap oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia sebagai langkah baik untuk meningkatkan nilai investor dan investasi di Indonesia. Bahlil pun mengaku bahwa saat ini ada 153 perusahaan yang akan segera berinvestasi di Indonesia.

Namun, kekurangan dari UU Ciptaker ini juga dijadikan fokus utama para pekerja yang menolak UU ini. Adapun kekurangannya adalah sebagai berikut :

1. Tenaga outsourcing tetap ada

Peraturan pekerja outsourcing ternyata masih diterapkan di UU Ciptaker terbaru. Hal ini menimbulkan protes karena sejatinya tenaga oursourcing menjadi tidak memiliki kemampuan kuat dalam suatu bidang dan berdampak kepada karir mereka kedepannya. Tidak adanya pembatasan lingkup kerja pun membuat para pekerja merasa dirugikan karena tidak mempunyai kemampuan khusus di bidangnya.

2. Upah UMR disesuaikan ekonomi global

Dampak ekonomi global ternyata mempengaruhi peraturan pemerintah juga. Upah UMR yang saat ini disesuaikan dengan UU ternyata harus disesuaikan lagi dengan kondisi ekonomi global yang terkadang naik turun. Peraturan ini pun dianggap merugikan para pekerja karena menjadi tidak memiliki penghasilan dengan nominal tertentu perbulannya.

3. Pesangon Dibatasi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sahkan Perppu Cipta Kerja Jadi UU, Amnesty Internasional: Langkah DPR Gegabah

Sahkan Perppu Cipta Kerja Jadi UU, Amnesty Internasional: Langkah DPR Gegabah

News | Kamis, 23 Maret 2023 | 10:50 WIB

Segini Besaran Pesangon Karyawan PHK Versi UU Cipta Kerja yang Baru Disahkan

Segini Besaran Pesangon Karyawan PHK Versi UU Cipta Kerja yang Baru Disahkan

News | Rabu, 22 Maret 2023 | 15:37 WIB

PKS Tolak Pengesahan UU Cipta Kerja: Buka Pintu Masuk TKA Besar-besaran dan Kerusakan Lingkungan

PKS Tolak Pengesahan UU Cipta Kerja: Buka Pintu Masuk TKA Besar-besaran dan Kerusakan Lingkungan

News | Rabu, 22 Maret 2023 | 13:51 WIB

Pasal-Pasal Kontroversial di Perppu Cipta Kerja, Kini Jadi UU

Pasal-Pasal Kontroversial di Perppu Cipta Kerja, Kini Jadi UU

News | Rabu, 22 Maret 2023 | 09:14 WIB

Perppu Ciptaker Sah Jadi UU, Denny Indrayana: Cacat Dari lahir, Presiden-DPR Berjamaah Langgar UUD!

Perppu Ciptaker Sah Jadi UU, Denny Indrayana: Cacat Dari lahir, Presiden-DPR Berjamaah Langgar UUD!

News | Rabu, 22 Maret 2023 | 08:57 WIB

Kontroversi Pengesahan Perppu Ciptaker: Diwarnai Walk Out, Mikrofon Fraksi Demokrat Mendadak Mati

Kontroversi Pengesahan Perppu Ciptaker: Diwarnai Walk Out, Mikrofon Fraksi Demokrat Mendadak Mati

News | Selasa, 21 Maret 2023 | 18:48 WIB

Terkini

Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'

Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 22:21 WIB

Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng

Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 22:04 WIB

Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh

Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:56 WIB

Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter

Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:49 WIB

Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng

Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:08 WIB

Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana

Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:02 WIB

Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur

Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:54 WIB

'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'

'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:54 WIB

Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi

Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:29 WIB

Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!

Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:16 WIB