Karyawan yang di-PHK akan mendapatkan pesangon dibatasi maksimal 9 kali gaji. Ketentuan ini berbeda dengan aturan sebelumnya di mana pesangon bisa lebih besar dari itu.
Kontributor : Dea Nabila
Karyawan yang di-PHK akan mendapatkan pesangon dibatasi maksimal 9 kali gaji. Ketentuan ini berbeda dengan aturan sebelumnya di mana pesangon bisa lebih besar dari itu.
Kontributor : Dea Nabila
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI