Setelah menyadari isi rekaman, Sambo memerintahkan Chuck dan sejumlah staf lainnya untuk menghapus bukti tersebut.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Chuck bersalah melanggar Pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE. Ia divonis satu tahun penjara dan denda Rp10 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Selain hukuman pidana, Chuck sempat dijatuhi sanksi PTDH oleh Komisi Kode Etik Polri. Namun, putusan ini dianulir setelah banding yang diajukan Chuck diterima. Dalam putusan banding, hukuman PTDH diubah menjadi demosi selama satu tahun.