Kejagung Dalami Peran Dirut Sritex di Pusaran Kredit Macet: Apa Saja yang Diketahui Iwan Lukminto?

Bangun Santoso | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Selasa, 03 Juni 2025 | 14:49 WIB
Kejagung Dalami Peran Dirut Sritex di Pusaran Kredit Macet: Apa Saja yang Diketahui Iwan Lukminto?
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyatakan bahwa pihaknya masih membidik sejumlah orang untuk dipanggil dan dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi PT Sritex. [Suara.com/Faqih]

Suara.com - Tim penyidik Kejaksaan Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto. Ia diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit pada PT Sritex.

Adapun, pemeriksaan terhadap Iwan, dilakukan pada Senin (2/6/2025).

“Tentu yang bersangkutan diperiksa dalam kaitan bahwa kalau kita melihat data manajemen atau Direksi di PT Sritex, yang bersangkutan itu juga sebelum menjadi Direktur Utama pada saat ini juga berkedudukan sebagai Wakil Direktur Utama kalau tidak salah 2014 sampai 2023,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Selasa (3/5/2025).

“Dan yang bersangkutan juga merupakan Direktur di beberapa unit usaha entitas ya, entitas unit usaha dari Sritex,” kata Harli.

Menurut Harli, pihak penyidik Kejaksaan sangat berkepentingan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Iwan. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami informasi atau keterangan terkait dengan hal-hal yang diketahui oleh Iwan terkait perkara ini.

“Bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap perkara ini dan peran dari 3 orang tersangka termasuk peran yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai Wakil Direktur Utama,” jelasnya.

Adapun, pengetahuan yang ingin diketahui oleh penyidik yakni soal mekanisme terhadap pengajuan kredit dari PT Sritex kepada bank-bank, dalam hal ini tentu bank pemerintah maupun bank daerah.

“Apakah yang bersangkutan misalnya turut menyetujui atau menandatangani terhadap proses pengajuan kredit itu,” ujar Harli.

Kemudian, penyidik juga ingin mengetahui, diapa saja pihak yang berkompeten untuk melakukan ajuan kredit.

“Semua akan digali oleh penyidik karena tentu kita tahu bahwa peran yang bersangkutan kan sangat penting selaku Wakil Direktur Utama dan sekarang Direktur Utama saya kira sangat penting untuk digali terkait dengan bagaimana pengetahuannya terkait dengan keberadaan perusahaan ini,” jelasnya.

Terutama soal proses pengajuan kredit yang sudah dilakukan oleh PT Sritex kepada berbagai bank.

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung menetapkan 3 orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit pada PT Sritex.

Adapun 3 tersangka yang dijerat sebagai tersangka yakni Eks Dirut PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 Zainuddin Mappa, dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi bank bjb Dicky Syahbandinata.

Sebelum menetapkan 3 orang saksi, penyidik telah memeriksa 55 orang saksi dan satu orang saksi.

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menyampaikan, dalam perkara ini pengidik menemukan adanya indikasi perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) juga PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sritex Rejeki Isman TPK dan entitas anak usaha yang ada di bawahnya.

“Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Republik Indonesia berdasarkan surat perintah penyidikan telah melakukan atau telah membawa 3 orang tersangka,” kata Qohar, di Kejaksaan Agung, Rabu (21/5/2025).

Sebelum dijerat tersangka ketiganya terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi. Selain itu penyidik sebelumnya juga telah memeriksa 46 orang saksi.

Dari hasil pemeriksaan, petugas kemudian menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat ketiganya.

Dalam perkara ini, penyidik mengindikasi pemberian kredit dari beberapa bank pemerintah kepada PT Sritex, dengan nilai total outstanding atau tagihan yang belum dilunasi hingga bulan Oktober 2024 sebesar Rp3,58 triliun.

Jumlah tersebut, jika dirinci, untuk Bank Jateng sebesar Rp395 miliar. Kemudian untuk Bank Banten dan Jawa Barat (BJB) Sebesar Rp543,9 miliar. Selanjutnya, untuk Bank DKI sebesar Rp149 miliar.

“Kemudian yang keempat, yaitu Bank Sidikasi yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI, jumlah seluruhnya adalah Rp2,5 triliun,” jelasnya.

Selain pemberian kredit PT Sritex TBK juga mendapatkan pemberian kredit di Bank swasta yang jumlahnya sebanyak 20 bank.

“Ini tidak saya sebut ya, karena banyak sekali. Jumlahnya 20 bank,” ungkapnya.

Pada awalnya, Kejagung menaruh curiga tentang PT Sritex. Hal itu mendasar pada keuntungan yang cukup signifikan terhadap PT Stitex pada tahun 2021 lalu.

PT Sritex sendiri merupakan perusahaan terbatas yang beroperasi dalam bidang industri tekstil dan produk tekstil dengan komposisi kepemilikan saham yaitu PT Huddleston Indonesia sebesar 59,03 persen, dan masyarakat, sebesar 40,97 persen.

Pada tahun 2021, PT Sritex dalam laporan keuamgannya memilikik keuntungan mencapai Usd 1,08 miliar, jika dikonfersikan ke dalam rupiah saatvitu, bisa mencapai Rp 15,65 triliun.

Padahal setahun sebelumnya, atau pada tahun 2020 silam, keuntungan PT Sritex hanya USD85,32 atau setara Rp1,24 triliun.

“Jadi ini ada keganjilan dalam satu tahun mengalami keuntungan yang sangat signifikan kemudian tahun berikutnya juga mengalami kerugian yang sangat signifikan,” ucapnya.

“Inilah konsentrasi dari teman-teman penyidik Kemudian PT Sritex TBK dan entitas anak perusahaannya memiliki kredit nilai total understanding atau tagihan yang belum dilunasi Hingga bulan Oktober tahun 2024 Sebesar Rp3,588 triliun,” imbuhnya.

Pengajuan kredit yang dilakukan oleh PT Sritex, diduga dilakukan secara melawan hukum lantaran dilakukan tanpa adamya analisa yang memadai dan menaati prosedur yang telah diterapkan.

“Satunya adalah tidak terpenuhinya syarat kredit modal kerja karena hasil penilaian dari lembaga peringkat kit dan modis disampaikan disampaikan bahwa PT Sri Rejeki Isman TBK Hanya memperoleh predikat BB min Atau memiliki resiko gagal bayar yang lebih tinggi,” jelasnya.

Padahal seharusnya, pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitor yang memiliki peringkat A.

“Seharusnya dilakukan sebelum diberikan kredit Sehingga perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan standar operasional prosedur bank serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan sekaligus penerapan prinsip kehati-hatian,” tuturnya.

Seharusnya Iwan Setiawan selaku Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk mendapatkan dana dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Banten Dan PT Bank DKI terdapat fakta hukum bahwa dana tersebut tidak dibergunakan sebagaimana tujuan dari pemberian kredit yaitu untuk modal kerja.

Namun, dana tersebut, justru disalahgunakan untuk membayar hutang Dan membeli aset non-produktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya

“Yaitu untuk modal kerja. Tetapi disalahgunakan untuk membayar hutang dan membeli aset non-produktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya,” ucapnya.

Seharusnya, kredit yang diberikan oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Banten Dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sritex yang saat ini macet dengan olatibilitas 5 dan aset perusahaan tidak bisa dieksekusi untuk menutupi nilai kerugian negara,.

“Karena nilai lebih kecil dari nilai pemberian pinjaman kredit, serta tidak dijadikan sebagai jaminan atau agunan,” jelasnya.

Dalam pengadilan negeri Niaga Semarang Melalui putusan nomor perkara 2/PDT.SUS- homologasi/2024/PN Niaga Semarang, PT dinyatakan pailit.

Hal ini jelas, jika pemberian kredit setelah melawan hukum tersebut yang dilakukan oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Banten Dan PT Bank DKI Jakarta Kepada PT Sritex telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp692 miliar, dari total nilai outstanding atau target yang belum dilunasi Sebesar Rp3,588 triliun

Terhadap tersangka DS Tersangka ZM Dan tersangka ISL dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pmeberantasam tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sudah Bangkrut, Saham Sritex Bakal Ditendang dari Bursa

Sudah Bangkrut, Saham Sritex Bakal Ditendang dari Bursa

Bisnis | Senin, 02 Juni 2025 | 21:54 WIB

Jangan Heran, Masih Akan Ada Banyak PHK dalam Beberapa Bulan ke Depan

Jangan Heran, Masih Akan Ada Banyak PHK dalam Beberapa Bulan ke Depan

Bisnis | Jum'at, 30 Mei 2025 | 18:09 WIB

Kejagung Kembali Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Kejagung Kembali Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

News | Rabu, 28 Mei 2025 | 20:57 WIB

Kejagung Periksa 28 Saksi Kasus Chromebook Rp 9,9 Triliun, di Antaranya Eks Stafsus Nadiem Makarim

Kejagung Periksa 28 Saksi Kasus Chromebook Rp 9,9 Triliun, di Antaranya Eks Stafsus Nadiem Makarim

News | Rabu, 28 Mei 2025 | 17:57 WIB

Nadiem Makarim Berpeluang Diperiksa Kejagung di Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Rp 9,9 Triliun

Nadiem Makarim Berpeluang Diperiksa Kejagung di Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Rp 9,9 Triliun

News | Rabu, 28 Mei 2025 | 16:33 WIB

Kejagung Periksa Hakim HS dan HM Terkait Dugaan Gratifikasi Vonis Lepas Kasus CPO

Kejagung Periksa Hakim HS dan HM Terkait Dugaan Gratifikasi Vonis Lepas Kasus CPO

News | Rabu, 28 Mei 2025 | 16:26 WIB

Jaksa Dibekingi TNI-Polri: Penegakan Hukum atau Awal Militerisme?

Jaksa Dibekingi TNI-Polri: Penegakan Hukum atau Awal Militerisme?

Video | Rabu, 28 Mei 2025 | 10:56 WIB

Terkini

Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita

Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita

News | Selasa, 21 April 2026 | 22:11 WIB

Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja

Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:42 WIB

Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun

Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:25 WIB

Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom

Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:05 WIB

Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia

Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:02 WIB

Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got

Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:58 WIB

LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon

LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:55 WIB

Longsor Jadi Peringatan, DPRD DKI Percepat Pembenahan TPST Bantargebang

Longsor Jadi Peringatan, DPRD DKI Percepat Pembenahan TPST Bantargebang

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:51 WIB

Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal

Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:41 WIB

Rosan Roeslani Lapor ke Prabowo: Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun

Rosan Roeslani Lapor ke Prabowo: Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:37 WIB