Buron Korupsi E-KTP Paulus Tannos Lawan KPK dari Singapura, Gugat Penangkapan Lewat Praperadilan!

Bangun Santoso

Senin, 03 November 2025 | 13:05 WIB
Buron Korupsi E-KTP Paulus Tannos Lawan KPK dari Singapura, Gugat Penangkapan Lewat Praperadilan!
Paulus Tannos
  • Paulus Tannos, buronan kasus korupsi KTP-el, mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk melawan penangkapan yang dilakukan oleh KPK
  • Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, dan sidang perdana akan dilaksanakan pada 10 November 2025
  • KPK menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut dan meyakini legalitas proses penyidikan serta independensi hakim dalam memutus perkara

Suara.com - Sebuah manuver hukum mengejutkan datang dari Paulus Tannos, buronan kelas kakap kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (KTP-el) yang telah merugikan negara triliunan rupiah. Dari pelariannya, Tannos secara resmi mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan ini terdaftar pada Jumat, 31 Oktober 2025, dan menyoroti keabsahan penangkapan yang dilakukan oleh komisi antirasuah terhadap dirinya.

"Nomor Perkara 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL; Pemohon Paulus Tannos; Termohon KPK RI," demikian kutipan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Senin (3/11/2025).

Langkah hukum yang diambil Tannos ini menjadi sorotan tajam, mengingat statusnya sebagai buron sejak 19 Oktober 2021. Ia diketahui melarikan diri ke luar negeri dan bahkan sempat mengganti identitasnya untuk menghindari jerat hukum. Meski petitum atau pokok permohonan gugatannya belum ditampilkan secara rinci, klasifikasi perkara yang tertera sudah sangat jelas.

"Klasifikasi Perkara: Sah atau tidaknya penangkapan," tulis keterangan dalam SIPP sebagaimana dilansir Antara.

Sidang perdana untuk mengadili perlawanan hukum dari Tannos ini dijadwalkan akan digelar pada Senin, 10 November 2025.

Menanggapi gugatan ini, KPK menyatakan siap menghadapi perlawanan hukum dari sang buronan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya akan menyiapkan jawaban komprehensif untuk mematahkan dalil-dalil yang diajukan Tannos.

“KPK sebagai pihak termohon tentu akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin (3/11/2025).

KPK meyakini bahwa hakim akan bertindak objektif dan independen. Budi menekankan bahwa kasus korupsi KTP-el bukan hanya soal kerugian finansial negara yang mencapai Rp2,3 triliun, tetapi juga berdampak langsung pada terhambatnya pelayanan publik di sektor kependudukan.

“Kami juga meyakini komitmen penegakan hukum yang mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi, di mana penegakan hukum tentunya tidak hanya untuk memberi efek jera kepada pelaku, namun juga harus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat sekaligus sebagai eksaminasi dan pembelajaran publik untuk mencegah perbuatan-perbuatan korupsi kembali terjadi,” katanya.

KPK menjamin bahwa seluruh proses hukum, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan, telah dilakukan sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan demikian, KPK menjamin legalitas segala tindakan penyelidikan dan penyidikan, serta keabsahan segala alat bukti yang didapatkan dalam penanganan perkara tersebut,” ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Santai Digugat Buronan e-KTP, KPK Pede Hakim Bakal Acuhkan Praperadilan Paulus Tannos, Mengapa?

Santai Digugat Buronan e-KTP, KPK Pede Hakim Bakal Acuhkan Praperadilan Paulus Tannos, Mengapa?

News | Senin, 03 November 2025 | 11:21 WIB

Setya Novanto Sudah Bebas, Kapan Paulus Tannos Diekstradisi ke Indonesia?

Setya Novanto Sudah Bebas, Kapan Paulus Tannos Diekstradisi ke Indonesia?

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 20:54 WIB

Terungkap, Paulus Tannos Kantongi Paspor Negara Afrika untuk Lolos dari Kasus E-KTP

Terungkap, Paulus Tannos Kantongi Paspor Negara Afrika untuk Lolos dari Kasus E-KTP

News | Kamis, 07 Agustus 2025 | 07:55 WIB

Bukan Cuma Harun Masiku, Ini 5 Buronan Paling Dicari KPK, Ada yang Sudah 8 Tahun Menghilang

Bukan Cuma Harun Masiku, Ini 5 Buronan Paling Dicari KPK, Ada yang Sudah 8 Tahun Menghilang

News | Rabu, 06 Agustus 2025 | 17:51 WIB

Wajah 5 Orang DPO Komisi Pemberantasan Korupsi

Wajah 5 Orang DPO Komisi Pemberantasan Korupsi

News | Rabu, 06 Agustus 2025 | 17:07 WIB

Tunggu Sidang Ekstradisi di Singapura Kelar, KPK Ancang-ancang Tangkap Paulus Tannos?

Tunggu Sidang Ekstradisi di Singapura Kelar, KPK Ancang-ancang Tangkap Paulus Tannos?

News | Kamis, 31 Juli 2025 | 17:57 WIB

Sidang Paulus Tannos di Singapura Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi

Sidang Paulus Tannos di Singapura Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi

News | Selasa, 29 Juli 2025 | 19:15 WIB

Terkini

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:30 WIB

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:56 WIB

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:12 WIB

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 19:37 WIB

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:38 WIB

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:40 WIB

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:18 WIB

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:48 WIB

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:35 WIB

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:54 WIB